Dosen Wanita Tewas di Jambi

Pembunuh Dosen di Jambi Bripda Waldi Hadapi Hukuman Mati Seusai Dipecat dari Polri

Bripda Waldi tersangka pembunuh dosen EY di Jambi dijerat pasal berlapis 340 KUHP subsider 338 KUHP, hingga pasal 365 ayat 3 juncto 181 KUHP.

Editor: Fitriadi
Kolase Tribunjambi.com
TERANCAM HUKUMAN MATI - Bripda Adiyat (22), pelaku pembunuhan dosen wanita berinisial EY (37) di Perumahan Al Kautsar, Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi. Setelah dipecat dari Polri, kini Bripda Waldi terancam hukuman mati. 

"Makanya kita kejar cepat," katanya, dikutip dari TribunJambi.com.

Sejumlah saksi dihadirkan mulai anggota Polres Bungo, dokter RS Bhayangkara serta keluarga korban yang memantau lewat Zoom meeting.

Perwakilan keluarga korban, Alis, menyatakan keluarga berterima kasih ke kepolisian atas sanksi yang dijatuhkan ke Bripda Waldi.

"Alhamdulillah, Bripda Waldi akhirnya dipecat. Kami sebagai keluarga korban sangat bersyukur dan bahagia dengan keputusan ini," tukasnya.

Ia berharap keputusan ini menjadi awal dari penegakan hukum yang harus dijalani Bripda Waldi.

Keluarga ingin Bripda Waldi dihukum setimpal sesuai perbuatannya.

Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, menerangkan Bripda Waldi sempat mengajak korban makan malam sebelum pembunuhan.

"Sebelum peristiwa ini terjadi, korban dan pelaku sempat pergi makan di salah satu tempat di Kota Muara Bungo, setelah itu korban dan pelaku pulang ke rumah korban sekira pukul 23.30 WIB," katanya.

Setiba di rumah korban, Bripda Waldi tersulut emosi karena ucapan korban sehingga terjadi cekcok.

"Pelaku mengaku menghabisi korban menggunakan gagang sapu. Saat korban dalam posisi terbaring, pelaku mencekik leher korban dengan gagang sapu hingga korban kehabisan napas dan meninggal dunia," lanjutnya.

Bripda Waldi Buat Skenario Perampokan

Bripda Waldi membuat skenario kasus perampokan dengan mengambil barang berharga korban.

Tersangka membawa sepeda motor Honda PCX terlebih dahulu, lalu memarkirkannya ke RSUD H Hanafie Muara Bungo.

Ia kembali ke rumah korban menggunakan ojek online dan membawa kabur mobil Honda Jazz, perhiasan emas serta handphone.

Berdasarkan kesaksian warga, mobil keluar perumahan pada Jumat (30/10/2025) sekitar pukul 05.40 WIB.

Selama melancarkan aksinya, Bripda Waldi menggunakan wig atau rambut palsu untuk menyamarkan wajahnya di CCTV.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved