Dosen Wanita Tewas di Jambi

Pembunuh Dosen di Jambi Bripda Waldi Hadapi Hukuman Mati Seusai Dipecat dari Polri

Bripda Waldi tersangka pembunuh dosen EY di Jambi dijerat pasal berlapis 340 KUHP subsider 338 KUHP, hingga pasal 365 ayat 3 juncto 181 KUHP.

Editor: Fitriadi
Kolase Tribunjambi.com
TERANCAM HUKUMAN MATI - Bripda Adiyat (22), pelaku pembunuhan dosen wanita berinisial EY (37) di Perumahan Al Kautsar, Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi. Setelah dipecat dari Polri, kini Bripda Waldi terancam hukuman mati. 

Ringkasan Berita:
  • Sidang Kode Etik Polri menjatuhkan hukuman PTDH kepada Bripda Waldi Aldiyat tersangka pembunuh dosen EY di Jambi.
  • Bripda Waldi juga menghadapi ancaman hukuman berat berupa hukuman mati.
  • Pasal jeratannya berlapis yakni Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, hingga pasal 365 ayat 3 juncto 181 KUHP.

BANGKAPOS.COM - Setelah dipecat dari Polri, Bripda Waldi Aldiyat (22), tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan dosen EY (37) di Jambi, menghadapi ancaman hukuman mati

Bripda Waldi dijerat pasal berlapis, mulai pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, hingga pasal 365 ayat 3 juncto 181 KUHP.

Ancaman hukuman pada Pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana, adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Baca juga: Bripda Waldi Tega Habisi Dosen EY Pakai Gagang Sapu, Polisi Ungkap Keduanya Cuma HTS

Sedangkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ancamannya pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Satu lagi, Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan kematian atau menghilangkan mayat, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. 

Baca juga: Motif Sebenarnya Bripda Waldi Bunuh Dosen Erni Yuniarti di Jambi, Bukan Karena Cinta atau Uang

Anggota Propam Polres Tebo, Jambi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dosen wanita berinisial EY (37).

PELAKU DITANGKAP - Oknum polisi Polres Tebo berinisial W ditangkap kasus pembunuhan seorang dosen wanita EY di Jambi, Minggu (2/11/2025). (Kanan) Potret EY semasa hidup.
PELAKU DITANGKAP - Oknum polisi Polres Tebo berinisial W ditangkap kasus pembunuhan seorang dosen wanita EY di Jambi, Minggu (2/11/2025). (Kanan) Potret EY semasa hidup. (Instagram/Facebook Diana Sari)

Pembunuhan dilakukan di rumah korban di Perumahan Al Kautsar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi.

Selain membunuh, Bripda Waldi membawa kabur sepeda motor, mobil, perhiasan emas serta handphone korban.

Jasad ditemukan dalam kondisi wajah tertutup bantal pada Sabtu (1/11/2025).

Baca juga: Kejanggalan Isi Chat Bripda Waldi dan Adik Usai Habisi Dosen EY di Jambi, Teman-teman Korban Curiga

Motif pembunuhan yakni sakit hati setelah dihina secara verbal oleh korban.

Sanksi PTDH Untuk Bripda Waldi

Bripda Waldi (22) dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti membunuh dosen EY.

Putusan itu dijatuhkan majelis dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Mapolda Jambi pada Jumat (7/11/2025) malam.

Proses sidang etik berjalan lebih dari 12 jam dan Bripda Waldi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, menyatakan pemecatan Bripda Waldi sebagai bentuk komitmen Polri menindak anggota yang melanggar.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved