Antasari Azhar Meninggal Dunia, Ini Profil dan Kronologi Kasusnya Dulu

Antasari Azhar meninggal dunia di usai 72 tahun karena sakit pada Sabtu (8/11/2025). Simak profil dan kronologi kasusnya dulu:

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Tribunnews.com
MENINGGAL DUNIA - Antasari Azhar, mantan Ketua KPK putra kelahiran Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah berpulang pada Sabtu (8/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Antasari Azhar meninggal dunia di usai 72 tahun karena sakit pada Sabtu (8/11/2025).
  • Ia adalah mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2007-2009 yang dikenal tegas dan berintegritas dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
  • Dulu Antasari Azhar pernah diputus bersalah dan dipidana penjara 18 tahun karena tersandung kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.

BANGKAPOS.COMAntasari Azhar meninggal dunia di usai 72 tahun karena sakit pada Sabtu (8/11/2025).

Ia adalah mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2007-2009 yang dikenal tegas dan berintegritas dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dulu Antasari Azhar pernah diputus bersalah dan dipidana penjara 18 tahun karena tersandung kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.

Setelah delapan tahun, Antasari Azhar kemudian bebas pada 2017 setelah permohonan grasinya dikabulkan Presiden Joko Widodo.

Antasari Azhar pun mengungkap kronologi kasusnya dulu yang menurutnya adalah rekayasa dan fitnah.

Adapun kabar duka Antasari Azhar meninggal dunia disampaikan Boyamin Saiman, yang pernah menjadi kuasa hukum Antasari Azhar.

Rencananya, Antasari akan dimakamkan di San Diego Hill, Karawang, Jawa Barat.

"Betul barusan konfirmasi ke teman-teman dan pengurus Antasari Masjid Asy Syarif memang akan diselenggarakan salat jenazah Pak Antasari ba'da Ashar."

"Saya juga jamaah di masjid itu. Mohon doanya dan dimaafkan segala salahnya," kata Boyamin Saiman, Sabtu dikutip dari Tribunnews.com.

Profil Antasari Azhar

Antasari Azhar lahir di Pangkal Pinang, Bangka Belitung pada 18 Maret 1953.

Ia meninggal pada Sabtu 8 November 2025 saat usianya 72 tahun.

Antasari Azhar meninggalkan dua orang anaknya Andita Dianoctora Antasari, Ajeng Oktarifka Antasari.

Pria yang sejak kecil hidup di Belitung ini berpindah untuk melanjutkan pendidikan SMP dan SMA di Jakarta sampai lulus pada tahun 1971.

Ia lalu melanjutkan pendidikannya ke Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Jurusan Tata Negara dan lulus 1981.

Antasari Azhar mengklaim dirinya bekas demonstran pada tahun 1978.

Selama hidup, Antasari Azhar memulai kariernya dengan bekerja di BPHN Departemen Kehakiman (1981-1985).

Ia lalu berkarier menjadi jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dari tahun 1985 sampai 1989.

Antasari Azhar kemudian dipercaya menjadi Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (1994-1996) dan Kepala Kejaksaan Negeri Baturaja (1997-1999).

Pada 1999, ia menjadi Kasubdit upaya hukum pidana khusus Kejaksaan Agung, Kasubdit Penyidikan Pidana khusus Kejaksaan Agung sampai tahun 2000.

Setelahnya ia menjadi Kepala bidang hubungan media massa Kejaksaan Agung (2000).

Namanya lalu dikenal secara luas karena gagal mengeksekusi Tommy Soeharto.

Puncaknya, Antasari Azhar dipercaya menjabat di posisi penting sebagai Ketua KPK era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tahun 2007.

Namun, dalam kariernya ia tersandung kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.

Kariernya pun berhenti karena menjalani masa tahanan selama 18 tahun penjara.

Antasari Azhar dinyatakan terbukti bersalah terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Nasruddin.

Mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga peninjauan kembali, Antasari dinyatakan bersalah.

Pada Selasa (28/4/2015), tim kuasa hukum Antasari mengajukan permohonan grasi ke Presiden Joko Widodo.

Ia lalu bebas bersyarat setelah melewati dua pertiga masa pidana.

Dalam aturan pidana, seorang terpidana berhak mendapat keringanan hukuman yang dijalani melalui beberapa mekanisme, yaitu dengan mendapatkan remisi dan melakukan asimilasi.

Hingga akhirnya pada 2017, ia bebas murni setelah Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasinya.

Kronologi Kasus Antasari Azhar

Setelah bebas, Antasari Azhar mulai buka suara soal kasus pembunuhan yang menjeratnya.

Antasari Azhar mengklaim kasus yang menjeratnya adalah tindakan kriminalisasi dan direkayasa.

Dirinya menduga ada sosok orang berpengaruh menjadi bagian dari kriminalisasi itu.

Adapun kronologi sebelum ia dinyatakan bersalah atas kasusnya ia ceritakan dengan gamblang.

Melansir TribunMataram.com, dalam sebuah momen, Antasari Azhar mengatakan, seorang CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo mendatanginya pada 2009.

Kala itu, Hary Tanoesoedibjo mengaku diutus SBY untuk tidak menahan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Aulia Pohan, yang merupakan besan SBY.

Namun, Antasari Azhar menolak permintaan itu.

Mendengar jawaban Antasari Azhar, Hary Tanoesoedibjo lalu memperingatkannya untuk hati-hati.

Tiba-tiba dua bulan kemudian, Antasari Azhar ditangkap polisi.

Salah satu bukti yang memberatkan adalah SMS bernada ancaman yang seolah dikirim Antasari Azhar kepada Nasrudin.

Polisi mulai menelusuri pesan itu sebagai bukti awal keterlibatan Antasari Azhar dalam pembunuhan Nasrudin.

Adapun, Nasrudin ditemukan tewas ditembak oleh orang tak dikenal di kawasan Ciputat pada 14 Maret 2009.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Antasari Azhar sebagai tersangka, dengan tuduhan menyuruh orang lain membunuh Nasrudin karena persoalan pribadi.

Kepolisian menyatakan motifnya disebut terkait masalah pribadi dan hubungan asmara.

Pihak Antasari Azhar dan tim pengacaranya (termasuk Boyamin Saiman) menolak tuduhan itu.

Mereka menyebut ada rekayasa serta manipulasi pada bukti elektronik (SMS).

Dirinya mengatakan tidak pernah mengirim SMS ancaman Nasrudin.

Namun, upaya hukum yang dilakukan tidak membuahkan hasil, Antasari Azhar lalu dinyatakan bersalah.

Selama delapan tahun mendekam di penjara, Antasari Azhar menyadari hanya keluargalah yang menemaninya.

Walaupun semasa bebas ia selalu menomorduakan keluarga dan memilih untuk bekerja sebagai jaksa hingga menjadi pimpinan KPK.

Ia mengungkapkan, pekerjaan yang menumpuk membuat dirinya harus rela meninggalkan waktu berkumpulnya bersama istri dan anak-anak tercinta.

Antasari Azhar baru menyadari, hanya keluarga yang selalu setia mendampinginya.

Selama mendekam di penjara, kenang Antasari Azhar, keluarganya tak memiliki pemasukan apa pun.

"Saya 32 tahun penegak hukum, tidak pernah berbisnis. Jadi, pemasukan saya betul-betul profesional, hanya mengharapkan gaji."

"Oleh karena itu, saat saya ada di dalam dan di luar, tentu keluarga langsung merasakan bedanya," papar Antasari Azhar dikutip dari Kompas.com.

Ia bahkan merasa tak enak hati tatkala istrinya datang berkunjung, satu per satu perhiasan tak tampak lagi dikenakan.

"Saya salut dengan istri saya. Dia bisa manage keuangan rumah tangga, sedimikian rupa."

"Penghasilan saya di KPK Rp 62 juta per bulan, masuk ke rekening, oleh istri saya dipisahkan dengan rekening pribadinya. Dari situ dia manage untuk keluarga," imbuh Antasari Azhar.

Dua putrinya, dia melanjutkan, juga melakukan hal yang sama.

Putri sulungnya yang menempuh pendidikan dokter langsung banting setir mencari pekerjaan lain.

Anaknya yang kedua, yang awalnya bercita-cita bekerja di Bapepam, kini juga sudah bekerja di tempat lain.

Keluarga tidak pernah berkeluh kesah ke Antasari Azhar.

Setelah bebas, dirinya hanya ingin meluangkan waktu bersama keluarga dan mengganti semua barang yang telah dikorbankan keluarga untuk bertahan hidup. (Tribunnews/ Tribun Jambi/ Bangkapos.com)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved