Berita Viral

Rincian Aliran Uang Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Diduga Terima Rp2,6 M dari Tiga Klaster

KPK mengungkap bahwa Sugiri Sancoko diduga menerima total uang Rp 2,6 miliar dari tiga klaster

|
Kompas.com
OTT KPK -- Kekayaan Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo Kena OTT KPK, Punya 9 Bidang Tanah dan Bangunan 

Sugiri juga diduga menerima fee proyek dari paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo pada tahun 2024, dengan total nilai proyek mencapai Rp 14 miliar.

Rekanan proyek bernama Sucipto diduga memberikan fee sebesar 10 persen atau sekitar Rp 1,4 miliar kepada Yunus.

Selanjutnya, Yunus diduga menyerahkan seluruh uang tersebut kepada Sugiri melalui Singgih, ADC Bupati, dan Ely Widodo, adik Sugiri.

3. Penerimaan Lainnya (Gratifikasi) – Total Rp 300 Juta

KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Sugiri dari dua sumber berbeda.

Periode 2023–2025: Sugiri diduga menerima uang senilai Rp 225 juta dari Yunus.

Oktober 2025: Ia kembali menerima Rp 75 juta dari Eko, pihak swasta.

KPK Tetapkan Empat Tersangka

Dari hasil OTT dan pemeriksaan intensif, KPK menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya:

Sugiri Sancoko: Bupati Ponorogo (Penerima)

Agus Pramono: Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo (Penerima)

Yunus Mahatma: Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo (Pemberi)

Sucipto: Pihak swasta/rekanan (Pemberi)

Asep menjelaskan, dalam klaster suap jabatan, Yunus Mahatma juga diduga memberikan uang senilai Rp325 juta kepada Sekda Agus Pramono pada periode April–Agustus 2025.

Akibat perbuatannya, Sugiri Sancoko sebagai penerima suap dan gratifikasi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 November 2025 sampai 27 November 2025 di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK," kata Asep.

Kronologi OTT KPK

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved