Balita Hilang di Makassar Ditemukan di Jambi, Terungkap Dijual Rp80 Juta ke Suku Anak Dalam

Polisi tangkap dua pelaku penculikan Bilqis di Jambi. Balita asal Makassar dijual Rp80 juta ke Suku Anak Dalam, kini berhasil diselamatkan

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Tribun Jambi/ Heru Pitra
PELAKU PENCULIK BILQIS - Kasus penculikan anak yang sempat menggemparkan Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya terungkap setelah operasi lintas provinsi dilakukan oleh aparat kepolisian. 

Sementara itu, kedua tersangka utama, Adefrianto Syahputra dan Mery Ana, telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Penyidik juga berkoordinasi dengan Balai Rehabilitasi Sosial Anak untuk memberikan dukungan psikologis bagi Bilqis dan keluarganya yang masih trauma akibat peristiwa ini.

Kasus penculikan Bilqis Ramdhani menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang bahaya jaringan perdagangan anak yang bisa menjalar hingga lintas provinsi.

Berkat kerja cepat aparat kepolisian dan koordinasi antardaerah, Bilqis akhirnya bisa diselamatkan. Namun, perjuangan belum selesai karena masih banyak anak lain yang mungkin menjadi korban praktik serupa.

“Semoga kasus ini membuka mata semua pihak bahwa anak bukan komoditas, melainkan amanah bangsa yang harus dilindungi,” tutup Kapolrestabes Makassar dalam konferensi pers.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved