Berita Viral

Fakta dan Motif Penculikan Bilqis: Dijual Rp3 Juta Lewat Medsos Lalu ke Suku Anak Dalam Rp80 Juta

Bilqis Ramdhani (4) anak yang hilang di Makassar dan ditemukan di Jambi ditemukan ternyata hendak dijual pelaku ke Suku Anak Dalam Rp80 juta.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
TribunJambi
PELAKU PENCULIK BILQIS - Kasus penculikan anak yang sempat menggemparkan Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya terungkap setelah operasi lintas provinsi dilakukan oleh aparat kepolisian. 

Resmob Polda Jambi dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Kerinci berhasil membekuk dua pelaku utama penculikan balita di Makassar di Kota Sungai Penuh, Jambi, Jumat (7/11/2025).

Ternyata saat dibekuk, dua pelaku mengaku telah menjual Bilqis kepada kelompok Suku Anak Dalam di Desa Mentawak, Kabupaten Merangin, dengan harga Rp80 juta.

Dua pelaku yang diamankan yakni Adefrianto Syahputra S (36) dan Mery Ana (42), keduanya warga Kabupaten Merangin, Jambi.

Mereka ditangkap tanpa perlawanan di sebuah penginapan dekat Masjid Raya, Kelurahan Pasar Sungai Penuh.

Korban penculikan, Bilqis Ramdhani (4), sebelumnya dilaporkan hilang oleh orang tuanya di kawasan Taman Pakui, Makassar, Minggu (2/11/2025) pagi.

Saat itu, korban tengah bermain di sekitar lapangan tenis tempat orang tuanya beraktivitas. 

Namun, sekitar pukul 10.00 WITA, bocah perempuan itu menghilang tanpa jejak.

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polrestabes Makassar langsung melakukan penyelidikan intensif. 

Polisi berhasil menangkap pelaku awal di wilayah Makassar yang mengakui telah menjual korban ke Yogyakarta. 

Dari hasil pengembangan, anak tersebut kembali dijual kepada pasangan Adefrianto Syahputra dan Mery Ana yang berdomisili di Jambi.

Informasi keberadaan keduanya terlacak di wilayah hukum Polres Kerinci. 

Tim gabungan kemudian diterjunkan untuk melakukan pengejaran lintas provinsi. 

Setelah dilakukan pengintaian, kedua pelaku akhirnya diamankan di Sungai Penuh.

Dalam pemeriksaan, Adefrianto dan Mery Ana mengaku telah menjual Bilqis kepada kelompok Suku Anak Dalam di Desa Mentawak, Kabupaten Merangin, dengan harga Rp80 juta.

Keterangan ini langsung ditindaklanjuti oleh Tim gabungan Polrestabes Makassar dan Resmob Polda Jambi dengan melakukan pencarian ke lokasi yang dimaksud.

Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. 

Anak korban berhasil ditemukan dalam keadaan selamat dan langsung dievakuasi ke Polres Merangin untuk mendapatkan pendampingan dan pemeriksaan medis.

Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim menyebutkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara beberapa satuan kepolisian.

“Kami hanya melakukan back up terhadap rekan-rekan dari Polrestabes Makassar. Begitu mendapat informasi bahwa pelaku berada di wilayah hukum kami, tim langsung bergerak cepat untuk memastikan tidak ada ruang bagi pelaku melarikan diri,” ujar salah satu perwira Polres Kerinci.

Sementara itu, pihak Polrestabes Makassar memastikan bahwa seluruh pelaku akan dibawa ke Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan jaringan antarprovinsi dan dugaan praktik perdagangan anak lintas daerah.

Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam rantai jual beli anak tersebut.

“Kami akan menelusuri sejauh mana keterlibatan para pelaku, termasuk pihak yang membeli maupun memperdagangkan anak korban,” ungkap penyidik Polrestabes Makassar.

Kini, bocah Bilqis telah berada di bawah perlindungan kepolisian dan dinas sosial untuk pemulihan psikologisnya.

Baca juga: Profil & LHKPN SF Hariyanto Wagub Riau Terancam Diperiksa KPK, Hartanya Fantastis dari Abdul Wahid 

Pelaku Mengaku Jual Korban Rp3 Juta Lewat Medsos

Wajah pelaku penculikan balita bernama Bilqis (4) di Makassar akhirnya terkuak.

Dia adalah Sri Yuliana alias Ana (30). Ana kini harus berhadapan dengan hukum setelah aksinya menculik dan menjual korban terendus polisi.

Kasus ini sontak menjadi sorotan lantaran korban dijual dan berpindah tangan hingga menempuh perjalanan ribuan kilometer.

TERDUGA PENCULIK - - Bilqis Ramdhani (4), anak yang hilang di Makassar pada Minggu (2/11/2025) akhirnya ditemukan di Kabupaten Merangin, Jambi pada Minggu (9/11/2025). Tampang 3 pelaku yang berhasil ditangkap dan pengakuan mereka telah menjual Biliqis seharga Rp3 juta pun jadi sorotan setelah beredar di media sosial.
TERDUGA PENCULIK - - Bilqis Ramdhani (4), anak yang hilang di Makassar pada Minggu (2/11/2025) akhirnya ditemukan di Kabupaten Merangin, Jambi pada Minggu (9/11/2025). Tampang 3 pelaku yang berhasil ditangkap dan pengakuan mereka telah menjual Biliqis seharga Rp3 juta pun jadi sorotan setelah beredar di media sosial. (ist)

Aksi keji Sri Yuliana alias Ana terhadap balita Bilqis terjadi pada Minggu (2/11/2025) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

Korban diculik saat tengah bermain di kawasan Taman Pakui Sayang, Makassar.

Saat itu, Bilqis sedang asyik bermain dan lepas dari pengawasan ayahnya yang tengah fokus berolahraga tenis tak jauh dari lokasi.

Menyadari putrinya hilang secara misterius, ayah Bilqis langsung dilanda kepanikan dan segera melaporkan kehilangan sang putri ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar.

Laporan tersebut langsung direspons cepat oleh tim kepolisian.

Gerak Cepat Polisi Membongkar Jaringan Jual Beli Anak

Berkat laporan dan penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap Sri Yuliana alias Ana di wilayah Makassar.

Penangkapan Ana menjadi titik terang. Namun, dari hasil pemeriksaan awal, fakta mengejutkan terungkap.

Bilqis ternyata sudah dijual ke orang lain dan sempat dibawa jauh hingga ke Yogyakarta.

Kapolrestabes Makassar, melalui Kasat Reskrim, menyatakan bahwa tim penyidik langsung melakukan pengembangan kasus secara maraton.

Polisi menduga pelaku tidak bekerja sendiri dan ada jaringan yang memanfaatkan anak-anak untuk kepentingan ekonomi.

Setelah ditangkap pelaku utama Polisi mengembangkan kasus tersebut. 

Informasi awal anak dibawa ke Yogyakarta, tapi ternyata polisi mendapati fakta baru. 

Akhirnya diketahui Bilqis sudah dijual lagi.

Pengembangan kasus tak berhenti di sana.

Terkuak bahwa Bilqis kembali dijual dan berpindah tangan hingga ditemukan di lokasi yang jauh, tepatnya di kawasan pedalaman Jambi.

Sebuah perjalanan yang sangat jauh dan melelahkan bagi seorang balita.

Bilqis akhirnya berhasil ditemukan sepekan setelah diculik, pada Sabtu (8/11/2025), dalam kondisi selamat, meski mengalami trauma psikologis.

Pengakuan Mengejutkan Ana

Dilansir dari berbagai sumber pada Senin (10/11/2025), dalam interogasinya, pelaku penculikan, Ana, secara blak-blakan mengakui bahwa bocah malang tersebut awalnya dijual ke seorang perempuan misterius.

Bilqis dijual Ana hanya sehari setelah diculik.

Motifnya sangat sederhana, yaitu kebutuhan ekonomi mendesak.

Ana mengaku sempat berniat merawat Bilqis, namun niat itu kandas karena ia terdesak masalah keuangan.

"Awalnya mau ji pertama ambil itu anak dirawat dengan baik, tapi karena butuh uang, jadi tanggal 3 itu saja jual," ucap Ana tanpa tedeng aling-aling saat diinterogasi petugas Polrestabes Makassar

Lebih lanjut, Ana menjelaskan bahwa ia mengenal pembeli Bilqis melalui media sosial.

Transaksi jual beli Bilqis dilakukan secara langsung di Jalan Abu Bakar Lambogo, Makassar.

Ana menerima uang tunai sebesar Rp3 juta sebagai imbalan menyerahkan Bilqis kepada pembeli misterius tersebut.

Ana mengaku berpikir semua urusannya akan selesai setelah ia mendapatkan uang dan menyerahkan Bilqis.

Ia tidak menyangka bahwa kasus ini akan terus bergulir hingga akhirnya Bilqis ditemukan di Jambi, sebuah provinsi yang jaraknya sangat jauh dari Makassar.

"Saya kaget, tidak menyangka kalau anak itu bisa sampai ke Jambi." ucap Ana.

Ana pikir setelah diserahkan urusan selesai.

Ana mengatakan hal demikian tentu menunjukkan ketidaktahuannya atau upaya mengelak keterlibatan lebih lanjut dalam jaringan tersebut.

Kini, polisi masih terus memburu pihak-pihak lain yang terlibat dalam mata rantai penjualan Bilqis, dari Yogyakarta hingga ke Jambi, memastikan semua pelaku kejahatan ini mendapatkan hukuman yang setimpal.

Ana sendiri telah ditahan dan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan tindak pidana penculikan.

(TribunJambi.com/Tribunnews.com/TribunnewsMaker.com/Tribun-medan.com/Bangkapos.com)

 

 

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved