Sosok AKBP Devi Sujana, Kasat Reskrim Makassar Pimpin Bongkar Kasus Bilqis, Pernah Dicopot Jabatan

AKBP Devi Sujana berperan sebagai pemimpin dalam membongkar kasus penculikan Bilqis.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
Kolase Kompas.com/Reza Rifaldi | Dok. Polrestabes Makassar
KASUS PENCULIKAN -- (kiri) Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana saat diwawancarai awak media di gedung Satreskrim Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar, Sulsel, Selasa (20/2/2024). AKBP Devi berhasil bongkar kasus penculikan BR, balita 4 tahun di Taman Pakui Sayang, Jl AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Makassar, pada Minggu (2/11/2025) / (kanan) Iptu Nasrullah saat menyelamatkan korban penculikan Bilqis Ramdhani (4). 

Lambang kepangkatannya berupa 2 bunga melati emas di pundaknya.

Devi Sujana juga mempunyai tiga gelar akademis.

Yakni Sarjana Hukum (S.H.), Sarjana Ilmu Kepolisian (S.I.K), dan Magister Hukum (S.H).

Devi Sujana memiliki harta kekayaan mencapai Rp5.403.000.000.

Jumlah tersebut ia laporkan pada 7 Januari 2025.

AKBP Devi Sujana Pernah Dicopot dari Jabatan

Saat masih menjadi Kompol dan menjabat Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, AKBP Devi Sujana pernah dicopot dari jabatannya.

Pencopotan tersebut dilakukan setelah ia menjabat selama delapan bulan.

Pencopotan Kompol Devi Sujana diduga akibat dua kasus menonjol yang terjadi di wilayahnya. 

Kasus pertama, pencurian di rumah mertua Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Fadil Imran.

Dalam upaya penggerebekan terhadap pelaku di Lampung Timur, anggota Satreskrim Polresta Bandar Lampung sempat diteriaki rampok dan hampir dikeroyok warga.

Kasus kedua, tewasnya anggota TNI AD, Prajurit Dua (Prada) AAS dalam peristiwa yang diduga pertikaian di Tokyo Space Cafe, Kecamatan Enggal pada Minggu (15/5/2022) dini hai.

Prada AAS tewas setelah dada kirinya ditusuk dengan senjata tajam oleh pelaku yang hingga kini belum diketahui identitasnya.

Meski sudah melakukan penyelidikan dan olah TKP, kasus ini belum ada kejelasan baik itu kronologi peristiwa maupun identitas terduga pelaku.

Pencopotan jabatan ini disahkan dalam Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolda Lampung nomor ST/357/V/KEP/2022 per tanggal 25 Mei 2022.

Selanjutnya, Kompol Devi Sujana akan menempati jabatan Kepala Unit 2 Subdit 3 Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved