Korupsi Kredit Fiktif di Sumsel
Modus 6 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Sumsel, Satu Dirut Punya 2 Perusahaan, Palsukan Data
Kejati Sumsel menetapkan enam tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi besar-besaran di Provinsi Sumatera Selatan.
Ringkasan Berita:
- Kasus dugaan tindak pidana korupsi besar-besaran di Provinsi Sumatera Selatan terendus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel)
- Kasus ini melibatkan pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada dua perusahaan, yakni PT BSS dan PT SAL, Senin (10/11/2025) malam
- Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan cukup lama Kejati Sumsel akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka
BANGKAPOS.COM - Kasus dugaan tindak pidana korupsi besar-besaran di Provinsi Sumatera Selatan terendus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).
Dari kasus ini Kejati Sumsel menetapkan enam tersangka.
Tim Penyidik Kejati Sumsel mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi besar-besaran yang melibatkan pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada dua perusahaan, yakni PT BSS dan PT SAL, Senin (10/11/2025) malam.
Baca juga: Sosok Indah Pertiwi, Crazy Rich Terseret Pelicin Jabatan Bupati Ponorogo Sugiri, Teman Dokter Yunus
Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan cukup lama dan sudah melakukan pemeriksaan lebih dari seratus saksi, Kejati Sumsel akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Daftar 6 Tersangka
Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya:
1. WS, Direktur PT BSS sejak 2016 hingga sekarang sekaligus Direktur PT SAL sejak 2011
2. MS, Komisaris PT BSS periode 2016–2022
3. DO, Junior Analis Kredit Grup Analisis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat bank plat merah pada tahun 2013
4. ED, Account Officer/Relationship Manager Agribisnis Kantor Pusat bank plat merah periode 2010–2012
5. ML, Junior Analis Kredit Grup Analisis Risiko Kredit pada tahun 2013
6. RA, Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat periode 2011–2019
Saat menggelar perkara ke enam tersangka, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr Ketut Sumedana SH MH, mengatakan keenam tersangka tersebut sebelumnya diperiksa sebagai saksi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa mereka diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian besar terhadap keuangan negara," kata Ketut Sumedana.
Dari enam tersangka, lanjut Ketut Sumedana, lima di antaranya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari, mulai 10 hingga 29 November 2025.
MS, DO, ED, RA yang ditahan di Rutan Kelas I Palembang, dan ML di Lapas Perempuan Klas IIb Merdeka Palembang.
Sedangkan WS belum ditahan karena tengah menjalani perawatan di rumah sakit.
Baca juga: Sosok Nadia Hutri Otak Pelaku Penculikan Bilqis di Makassar, Sudah Jual 9 Bayi & 1 Anak Lewat TikTok
Kerugian Negara Lebih Rp1,689 Triliun
Sambungnya, berdasarkan perhitungan sementara, estimasi total kerugian negara mencapai Rp1,689 triliun, setelah dikurangi nilai aset hasil lelang senilai Rp506,15 miliar, maka total kerugian bersih mencapai Rp1,183 triliun.
Nilai fantastis ini, menjadikan kasus tersebut sebagai salah satu perkara korupsi terbesar yang pernah ditangani oleh Kejati Sumsel dalam beberapa tahun terakhir.
Modus Operandi Kredit Investasi Kebun Inti dan Plasma
Di tempat yang sama Asisten Pidana Khusus Dr Adhriyansah SH MH, mengungkapkan bahwa modus operandi kasus ini bermula sejak tahun 2011 ketika PT BSS melalui WS mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma sebesar Rp760,8 miliar, yang kemudian disusul oleh PT SAL pada tahun 2013 dengan permohonan kredit serupa senilai Rp677 miliar.
"Permohonan tersebut diajukan kepada Divisi Agribisnis bank plat merah di Jakarta Pusat," kata Aspidsus.
Lebih lanjut, dalam proses pengajuan hingga pencairan dana, ditemukan adanya penyimpangan serius, mulai dari pemalsuan data dan analisis kredit yang tidak sesuai fakta, hingga agunan dan kegiatan pembangunan kebun yang tidak sesuai dengan tujuan kredit.
Tak hanya itu, kedua perusahaan juga mendapatkan fasilitas tambahan berupa kredit pembangunan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) dan kredit modal kerja dengan total plafon Rp862,25 miliar untuk PT SAL dan Rp900,66 miliar untuk PT BSS.
Kredit Berstatus Macet
Akibat dari tindakan tersebut, fasilitas pinjaman yang diberikan kini berstatus kolektibilitas 5 alias macet.
Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.
Baca juga: Sosok Rasnal, Eks Kepala SMAN 1 Luwu Utara di-PTDH Gegara Rp20 Ribu, Bantu Honorer Dianggap Pungli
Kejati Sumsel menegaskan, pengusutan kasus ini akan terus berlanjut, termasuk menelusuri aliran dana hasil kredit bermasalah tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 107 saksi, dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan.
(TribunSumsel.com/Sripoku.com/Bangkapos.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251111-KEJATI-SUMSEL.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.