Kasus Pelecehan Asusila di Transjakarta, 3 Pegawai Trauma, 1 Hamil, Pelaku Hanya Kena SP2

Tiga pegawai perempuan Transjakarta diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh dua atasannya. Salah satu korban tengah hamil

|
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Tribun Timur/Ilustrasi
KASUS PELECEHAN TRANSJAKARTA-- Foto ilustrasi Kasus Pelecehan di Transjakarta, 3 Pegawai Trauma, 1 Hamil, Pelaku Hanya Kena SP2 

Ia juga mengungkapkan bahwa salah satu korban sempat mengalami kekerasan fisik dan verbal ketika mencoba menegur pelaku yang bertindak tidak senonoh.

Serikat Pekerja Gelar Aksi di Kantor Transjakarta

Bus transjakarta ubah kebijakan mulai 23/3/20
Bus transjakarta ubah kebijakan mulai 23/3/20 (Istimewa)

Ketidakpuasan terhadap sikap manajemen membuat Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT FSPMI) menggelar unjuk rasa di kantor pusat PT Transjakarta, Rabu siang (12/11/2025).

Diketahui sebelumnya, tiga pegawai Transjakarta diduga jadi korban pelecehan yang dilakukan oleh atasan mereka.

Kasus ini mencuat setelah Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT FSPMI) melakukan unjuk rasa di kantor PT Transjakarta pada Rabu siang tadi.

"Pelaku ini adalah seorang atasan atau leader daripada korban anggota (serikat) kita selaku bawahannya," kata Pimpinan Unit Kerja SPDT FSPMI PT Transjakarta, Indra Kurniawan, Rabu (12/11/2025).

Para korban terdiri dari dua pramusapa unit Transjakarta Care yang satu orang di antaranya merupakan ibu hamil, dan seorang pramusapa unit Transjakarta Pariwisata.

Tuntut Transjakarta Pecat Pelaku

Sejak kejadian pada bulan Mei 2025 lalu pihak serikat sudah melaporkan kasus ke pihak manajemen PT Transjakarta, dan membantu korban untuk mendapat penanganan psikologi.

Namun hingga kini kedua pelaku hanya mendapat sanksi berupa surat peringatan (SP) 2 atau masih dapat bekerja, akibatnya ketiga korban kini mengalami trauma dan ketakutan.

"Tidak ada punishment yang sesuai dengan kaida hukum yang berlaku. Yaitu PKB (perjanjian kerja bersama), perjanjian kerja bersama, dan juga undang-undang yang berada di NKRI," ujar Indra.

Padahal selain mengalami pelecehan s3ksu4l, korban juga mengalami kekerasan fisik dan pelecehan verbal dari pelaku karena berupaya menegur tindakan pelecehan dilakukan pelaku.

Sehingga massa meminta agar kedua pelaku tidak hanya diberikan sanksi SP 2, tapi dipecat atas tindak pelecehan dilakukan kepada tiga Pramusapa PT Transjakarta tersebut.

"Dua hari yang lalu, berturut-turut kita mediasi dengan manajemen. Tetapi, apa yang kita tuntut itu tidak disepakati. Pihak manajemen juga tidak berani mengambil sikap tegas kepada pelaku," tutur Indra.

Gubernur DKI: Jika Benar Terjadi, Pelaku Harus Ditindak Tegas

Menanggapi kasus ini, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan akan meminta tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelecehan.

“Kalau memang ada pelecehan dan orangnya jelas, saya akan minta ditindak setegas-tegasnya,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved