Presiden Prabowo Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara yang Dipecat karena Iuran Rp20 Ribu

Prabowo menandatangani surat rehabilitasi untuk membatalkan keputusan PTDH Abdul Muis dan Rasnal.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
TRIBUN-TIMUR.COM/Andi Bunayya Nandini
BATAL DIPECAT - Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan) ditemui beberapa waktu lalu. Keduanya diberhentikan tidak dengan hormat buntut dana komite sekolah sebesar Rp 20 ribu.  

Ringkasan Berita:
  • Presiden Prabowo Subianto turun tangan membatalkan pemecatan dua guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
  • Abdul Muis dan Rasnal sebelumnya diberhentikan karena iuran Rp20 ribu untuk kegiatan sekolah.
  • Prabowo menandatangani surat rehabilitasi demi memulihkan nama baik keduanya.

 

BANGKAPOS.COM -- Guru SMA di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal Guru batal dipecat.

Presiden Prabowo Subianto turun tangan memulihkan harkat dan martabat kedua guru tersebut.

Prabowo menandatangani surat rehabilitasi untuk membatalkan keputusan PTDH Abdul Muis dan Rasnal.

Sebelumnya, Abdul Muis dan Rasnal diberhentikan dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS) imbas iuran RP 20 ribu.

Program yang berjalan sekitar tiga tahun ini dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke polisi dengan tuduhan pungutan liar (pungli) atau penyalahgunaan dana.

Dana itu digunakan untuk mendukung kegiatan sekolah dan memberikan tunjangan kecil bagi guru dengan tugas tambahan seperti wali kelas, pengelola laboratorium, dan wakil kepala sekolah.

Baca juga: Sosok Irjen Pipit Rismanto Kapolda Terlama, Lulusan Akpol 1994 Mantan Kapolres Bangka

Menjelang delapan bulan masa pensiunnya sebagai aparatur sipil negara (ASN), Abdul Muis, guru Sosiologi di SMA Negeri 1 Luwu Utara, dipecat.

Senada, mantan Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) 1 Luwu Utara, Rasnal juga diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) akibat kasus dana komite sekolah tersebut.

Abdul Muis dan Rasnal Batal Dipecat

Abdul Muis dan Rasnal batal dipecat setelah bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto.

Hadir Ketua Komisi E DPRD Sulsel Andi Tenri Indah, Marjono, Ketua PGRI Luwu Utara Ismaruddin, Ketua Komite Muhammad Sufri, dan Kepala SMAN 1 Luwu Utara.

Anggota DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga hadir dalam pertemuan itu.

Pertemuan mereka di Bandara Halim sepulang Prabowo Subianto dari Australia, Kamis (13/11/2025).

Pemulihan status dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi memulihkan harkat dan martabat keduanya.

Abdul Muis mengatakan, awalnya ia bersama PGRI LUwu Utara akan mengadukan nasibnya ke DPRD Sulsel.

Baca juga: Modus Nadia Hutri, Culik Bilqis di Makassar Bawa ke Jambi, Palsukan Identitas jadi Chaira Ainun

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved