10 Tokoh Dapat Gelar Pahlawan Nasional Keluarga Dapat Tunjangan Rp57 Juta per Tahun & Fasilitas Ini
Keluarga pahlawan nasional selain mendapat penghargaan juga mendapat tunjangan tahunan Rp57 juta serta hak kesejahteraan sesuai Perpres 78/2018.
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Ringkasan Berita:
- Presiden Prabowo Subianto memberikan gelar Pahlawan Nasional 2025 kepada 10 tokoh berjasa.
- Selain penghargaan simbolik, pemerintah menjamin kesejahteraan keluarga pahlawan lewat tunjangan tahunan Rp57 juta, layanan kesehatan, pendidikan, hingga perumahan.
- Rincian Hak-Hak Keluarga Pahlawan Nasional
BANGKAPOS.COM--Dalam rangka peringatan Hari Pahlawan Nasional, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional 2025 kepada 10 tokoh yang dinilai berjasa besar bagi bangsa Indonesia.
Acara penganugerahan digelar di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Senin (10/11/2025).
Prosesi berlangsung khidmat dengan upacara kenegaraan dan hening cipta untuk mengenang jasa para pahlawan.
“Marilah kita sejenak mengenang arwah dan jasa para pahlawan yang telah berkorban untuk kemerdekaan, kedaulatan, dan kehormatan bangsa Indonesia,” ujar Presiden Prabowo, dikutip dari Kompas.com.
Negara Jamin Kesejahteraan Keluarga Pahlawan Nasional
Selain penghargaan simbolik, pemerintah juga memastikan kesejahteraan keluarga Pahlawan Nasional.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyebut bahwa setiap ahli waris berhak atas tunjangan tahunan sebesar Rp57 juta.
“Nominal ini bukan ukuran materi, tetapi wujud penghormatan negara terhadap jasa para pahlawan,” ujar Gus Ipul di Kompleks Istana Kepresidenan.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018, yang mengatur hak-hak kesejahteraan bagi keluarga Pahlawan Nasional, Pejuang, dan Perintis Kemerdekaan.
Rincian Hak-Hak Keluarga Pahlawan Nasional
Menurut Pasal 9 Perpres 78/2018, ahli waris Pahlawan Nasional berhak menerima beberapa tunjangan dan fasilitas, antara lain:
- Pelayanan kesehatan penuh, termasuk biaya perawatan dan pembelian obat.
- Tunjangan hidup untuk kebutuhan pokok keluarga.
- Tunjangan perumahan, termasuk biaya sewa, pemeliharaan rumah, listrik, dan air.
- Bantuan pendidikan bagi anak-anak pahlawan.
- Perlindungan BPJS Kesehatan sebagai jaminan sosial berkelanjutan.
- Ahli waris yang berhak meliputi janda, duda, anak kandung, atau anak angkat yang sah sesuai dengan Pasal 7 Perpres 78/2018.
Penghormatan Abadi di Taman Makam Pahlawan
Pemerintah juga menanggung biaya pemakaman dengan upacara kebesaran militer di Taman Makam Pahlawan (TMP).
Bagi pahlawan yang dimakamkan di luar TMP, pemerintah akan melakukan pemugaran dan perawatan makam agar tetap layak dan terhormat.
Langkah ini menjadi simbol penghargaan negara terhadap jasa pahlawan yang telah berkorban untuk bangsa.
Daftar 10 Tokoh Pahlawan Nasional 2025
| Breaking News: Mantan Pimpinan DPRD Babel Dedy Yulianto Ditangkap, Bakal Dibawa ke Bangka Pagi Ini |
|
|---|
| Dugaan Baru Korupsi Penyelenggaraan Haji Dibongkar, Dana Umat Diselewengkan |
|
|---|
| Terungkap Alasan Raden Nuh Tagih Utang Raffi Ahmad, Istri Tak Sengaja Ketemu Nagita Slavina |
|
|---|
| Terungkap Modus dalam Indikasi Jual Lahan Negara Untuk Proyek Whoosh |
|
|---|
| Kabar Terbaru Ningsih Tinampi 2025, Masih Aktif di YouTube, Damai dengan Clara Soal Hak Asuh Anak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Nama-Pahlawan-Nasional.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.