TNI Tewas Dianiaya Senior
Sosok Letkol Andika Putra Yuniston Komandan Batalyon Dicopot Buntut 3 Anak Buah Aniaya Prada Hairul
Letkol Andika Putra Yuniston Komandan Batalyon Arhanud 4/AAY dicopot dari jabatannya buntut tiga anak buahnya diduga aniaya Prada Hairul.
Ringkasan Berita:
- Prada Hairul Muhammad Nail, anggota TNI di Yon Arhanud 4 Arakata Akasa Yudha, Gowa, Sulawesi Selatan, meninggal dunia diduga dianiaya seniornya
- Pasca kematian Prada Hairul secara tidak wajar, Danyon Arhanud 4/AAY, Letkol Arhanud Andika dicopot dari jabatannya
- Selain itu, Pomdam juga menetapkan tiga prajurit lainnya sebagai tersangka atas kematian Prada Hairul
BANGKAPOS.COM - Dugaan penyiksaan prajurit di lingkungan TNI kembali terjadi dan kasusnya menyita perhatian publik.
Prada Hairul Muhammad Nail, anggota TNI di Yon Arhanud 4 Arakata Akasa Yudha, Gowa, Sulawesi Selatan, meninggal dunia diduga dianiaya seniornya.
Buntut kematian Prada Hairul secara tidak wajar, Komandan Batalyon Arhanud 4/AAY, Letkol Andika Putra Yuniston dicopot dari jabatannya.
Selain itu, Pomdam juga menetapkan tiga prajurit lainnya sebagai tersangka atas kematian Prada Hairul.
Kapendam 14 Hasanuddin, Kolonel Kavaleri Budi Wirman menegaskan TNI AD tidak menoleransi adanya kekerasan.
Baca juga: Sosok Prada Hairul, TNI Tewas Terjatuh dari Kamar Mandi, Tubuh Luka Lebam, Dugaan Dianiaya Senior
Sehingga Pomdam menjatuhkan hukuman berupa pencopotan kepada Komandan Batalyon Arhanud 4/AAY, Letkol Andika Putra Yuniston.
Batalyon Arhanud 4/AAY merupakan kesatuan tempat Prada Hairul bertugas.
Sementara itu, tiga anggota TNI yang diperiksa sebagai saksi atas meninggalnya Prada Haerul, yakni Prada AG, Prada WE dan Prada FL, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Pomdam 14 Hasanuddin.
Pihak Pomdam masih mendalami peran ketiganya dan melengkapi bukti-bukti.
Sosok Prada Hairul
Dugaan penyiksaan prajurit di lingkungan TNI kembali menghebohkan publik.
Prada Hairul Muhammad Nail, anggota TNI di Yon Arhanud 4 Arakata Akasa Yudha, Gowa, Sulawesi Selatan, meningggal dunia diduga dianiaya seniornya.
Prada Hairul diketahui baru lulus Pendidikan Pertama Tamtama (Secata) tahun 2024.
Ia berdinas di Batalyon Arhanud 4/AAY.
Prada Hairul ditemukan tergeletak tak sadarkan diri di kamar mandi barak Yon Arhanud 4/Arakata Akasa Yudha, pada 11 Oktober 2025.
Ia sempat dibawa ke Rumah Sakit Syekh Yusuf, namun nyawanya tak tertolong.
Awalnya kematian Prada Hairul isebut karena terpeleset di kamar mandi.
Namun, pihak keluarga merasa adanya kejanggalan karena menemukan luka memar di tubuh Prada Hairul.
Keluarga akhirnya meminta jasad Prada Hairul diautopsi di RS Bhayangkara Makassar, sehari setelah kematiannya.
Selain itu, keluarga melaporkan dugaan penganiayaan ke Pomdam XIV/Hasanuddin.
Laporan terdaftar dengan nomor STLL/22/X/2025/Lidpamfik.
Baca juga: Sosok Manaf Zubaidi, Pensiunan Jaksa Ngamuk Bisnis Ilegalnya Dibongkar KDM, Dapat Rp400 Juta Setahun
Sosok Letkol Andika Putra Yuniston
Kematian Prada Hairul pun berbuntut panjang.
Komandan Batalyon Letkol Andika Putra Yuniston dicopot dari jabatannya.
Selain itu, tiga senior yang diduga menganiaya Prada Hairul juga telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya yaitu, Prada AG, Prada WE, dan Prada FL.
Pihak Pomdam telah menerima hasil autopsi penyebab kematian korban dari Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.
Penyelidikan selanjutnya akan dijadwalkan olah tempat kejadian perkara (TKP) setelah Pomdam XIV Hasanuddin memeriksa ketiga tersangka.
Kapendam XIV/Hasanuddin, Kolonel Inf Budi Wirman, membenarkan bahwa tiga anggota TNI telah diperiksa dan ditahan di Pomdam.
“Iya, tiga orang diperiksa. Mereka juga ditahan,” ujarnya, Kamis (6/11/2025) dikutip dari Tribunmakassar.
Budi menyebut pemeriksaan ditangani langsung oleh POM.
Ia juga membuka kemungkinan adanya tambahan saksi yang akan diperiksa.
“Itu kewenangan POM. Tidak menutup kemungkinan ada tambahan saksi untuk kepentingan penyidikan,” katanya.
Baca juga: Profil Syahrial Abdi Sekda Riau Baru 2 Bulan Diperiksa KPK, Lulusan STPDN Lebih Kaya dari Gubernur
Tidak hanya menetapkan tiga tersangka, komandan Yon Arhanud 4/AAY itu, kata Budi, juga telah dicopot dari jabatannya.
"TNI AD pimpinan kita sudah melakukan langkah tegas dengan mencopot Danyon," ungkap Budi.
Alasannya pencopotan Danyon itu, kata dia, sebagai bentuk pertanggungjawaban komandan terhadap anggotanya.
"Komandan satuan kan harus bertanggung jawab. Jadi dalam bentuk sebagai tanggung jawab moril Danyon dicopot," tegasnya.
Informasi dihimpun menyebutkan Prada Hairul ditemukan dalam kondisi tak sadarkan diri di kamar mandi barak Yon Arhanud.
Ia sempat mendapat penanganan medis di klinik barak sebelum dirujuk ke RSUD Syekh Yusuf Gowa, namun nyawanya tidak tertolong.
Budi mengungkapkan, keberadaan Prada Hairul yang tergeletak di kamar mandi diketahui pada saat dilakukan pengecekan anggota.
“Pada saat pengecekan, satu orang tidak ada. Setelah dicek, ternyata ditemukan di kamar mandi, waktu itu masih hidup,” jelas Budi.
Keluarga Dikabari Korban Terjatuh dari Kamar Mandi
Kepergian Prada Hairul mengundang tanya keluarga.
Perwakilan keluarga, Talha, mengungkapkan bahwa awalnya keluarga menerima kabar kematian Prada HNM pada 11 Oktober 2025, dengan narasi bahwa korban meninggal dunia karena terjatuh dari kamar mandi.
"Awalnya keluarga tahu kalau korban meninggal karena dikabarkan terjatuh dari kamar mandi pada 11 Oktober 2025," ujar Talha dalam tayangan Kompas Siang di KompasTV, Kamis (6/11/2025).
Prada Hairul diduga mendapat kekerasan dari seniornya dengan dalih memberikan pembinaan.
Korban sebelumnya sempat dibawa ke Rumah Sakit Syekh Yusuf Gowa, namun keluarga menemukan kejanggalan atas kematian korban.
Pihak keluarga akhirnya meminta jenazah diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara.
Keluarga meminta keterbukaan dari TNI Angkatan Darat soal penyebab pasti kematian Prada Hairul.
Baca juga: Profil Mustafa Yasin, DPRD Kader PKS Gorontalo Tersangka Kasus Haji Ilegal Punya Utang Rp4 M Lebih
"Kami minta keterbukaan TNI AD. Sempat bertanya tapi belum dapat jawaban. Kami ingin hasil autopsi dibuka," tegas Talha.
Dari informasi keluarga korban, menemukan terdapat luka-luka pada tubuh Prada Hairul.
Luka lebam itu ditemukan di kaki kiri dan kanan, leher belakang, punggung dan pangkal paha.
Kronologi Prada Hairul Tewas Dugaan Dianiaya Senior
Kematian Prada Hairul Muhammad Nail, seorang prajurit TNI dari Batalyon Yon Arhanud 4 AAY di Gowa, Sulawesi Selatan menimbulkan kejanggalan dari pihak keluarga.
Prada Hairul Muhammad Nail, ditemukan meninggal dunia pada 11 Oktober 2025 lalu.
Informasi dihimpun pihak keluarga menyebutkan Prada Hairul ditemukan dalam kondisi tak sadarkan diri di kamar mandi barak Yon Arhanud.
Korban yang berdinas di Batalyon Arhanud 4/AAY empat mendapat penanganan medis di klinik barak sebelum dirujuk ke RSUD Syekh Yusuf Gowa, namun nyawanya tidak tertolong.
Hal ini diungkapkan oleh Kapendam XIV/Hasanuddin, Kolonel Kavaleri Budi Wirman.
“Pada saat pengecekan, satu orang tidak ada. Setelah dicek, ternyata almarhum ditemukan di kamar mandi, waktu itu masih hidup,” jelas Budi, dilansir dari Tribungowa.com.
Pihak keluarga korban tidak menerima kematian tersebut dan melaporkan dugaan penganiayaan ke Pomdam XIV/Hasanuddin.
Laporan terdaftar dengan nomor STLL/22/X/2025/Lidpamfik.
“Sekarang masih diselidiki oleh POM. Kami belum bisa memberikan pernyataan penyebab pastinya,” kata Budi.
Keluarga Datangi DPRD Sulsel Desak Hasil Autopsi Transparan
Hasil autopsi Prada Hairul Muhammad Nail, prajurit yang diduga tewas akibat penganiayaan oleh seniornya, telah diserahkan pihak Rumah Sakit Bhayangkara Makassar kepada POMDAM XIV/Hasanuddin.
Keluarga Prada Hairul sempat mendatangi Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk menanyakan hasil autopsi.
Namun, pihak rumah sakit menolak memberikan informasi, dengan alasan bahwa hasil autopsi untuk kepentingan hukum tidak dapat dibuka untuk umum, sesuai ketentuan undang-undang.
Humas RS Bhayangkara Makassar Polda Sulsel menyebutkan, hasil autopsi sudah diserahkan kepada penyidik POMDAM untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Di sisi lain, keluarga Prada Hairul juga mendatangi kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (10/11/2025) siang, untuk meminta DPRD menggelar rapat dengar pendapat bersama pihak TNI, serta mengawal proses hukum agar kasus kematian Prada Hairul berjalan transparan dan tanpa intimidasi.
(Kompas.com/Tribunnews.com/Tribun-medan.com/Bangkapos.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251107-PRADA-HAIRUL.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.