Sosok Aresty Gunar Tunarga, Istri Pegawai Pajak di Manokwari Dibunuh dan Dibuang ke Septic Tank

Aresty Gunar Tunarga (38) adalah istri pegawai pajak di Manokwari, Papua Barat. Ia berasal dari Kelurahan Gedog

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
Kolase Tribun Papua Barat/Fransiskus Irianto Tiwan | Adlu Raharusun/KOMPAS.com
ISTRI PEGAWAI PAJAK DIBUNUH -- (kiri) ‎Rumah kontrakan perempuan yang dilaporkan hilang di Reremi Puncak, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Selasa, (11/11/2025) | Yahya, pelaku mutilasi istri pegawai kantor pajak di Manokwari, Papua Barat 

Hingga akhirnya, pelaku mendatangi rumah korban pada Senin (10/11/2025). 

Setelah memaksa memasuki rumah korban, pelaku lantas menodongkan pisau dan meminta korban tak bergerak.

Korban sempat berbalik lalu berteriak minta tolong. Kemudian, pelaku mendorong korban hingga jatuh.

Korban kembali berteriak. Pelaku lantas membacok dada korban. Saat itu, pelaku meminta uang Rp 1 juta kepada korban.

"Korban mengalami kesakitan, namun masih sadar. Oleh tersangka, korban dibekap mulutnya. Korban sempat menggigit tangan Yahya," kata Ongky.

Untuk menghilangkan jejak perbuatannya, pelaku membersihkan lokasi dari bercak darah dan sempat keluar untuk membeli kantong plastik.

Pelaku kembali ke kontrakan korban, kemudian membungkus korban dan memasukkan korban ke dalam kontainer milik korban.

"Yahya memasukkan korban ke dalam kontainer berukuran besar dengan plastik serta kain hitam," katanya.

Pelaku lalu mengambil barang-barang milik korban berupa handphone, tab, laptop, kamera mini, satu buah jam tangan, dan dompet.

"Pelaku kemudian menggunakan handphone korban menghubungi mobil rental, tujuannya memindahkan jenazah ke tempat kerja pelaku masih di kawasan Reremi," kata Ongky.

Baca juga: Sosok Ira Siti Aisyah Mahasiswi Unpak Bogor Jatuh dari Lantai 3 Kampus, Sempat Bersandar di Pembatas

Dimasukkan Septic Tank 

Di tempat kerjanya, pelaku lantas memutilasi jasad korban. Selanjutnya, pelaku memasukan jasad korban ke dalam septic tank dan membersihkan kembali.

Peristiwa ini terbongkar setelah Amri Hidayat yang bekerja di Kantor Pajak Pratama sebagai kepala seksi PKD yang merupakan suami korban mendapati istrinya tak ada di rumah sepulang kerja.

Amri lalu melapor ke Polresta Manokwari terkait orang hilang dengan bercak darah di tembok rumah pada Senin (10/11/2025) petang.

Melalui rekaman CCTV, pelaku kemudian ditangkap.

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 335 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau terendah seumur hidup.

Jenazah Dibawa ke Rumah Duka di Blitar, Jawa Timur

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved