Berita Viral

Biodata Arsul Sani, Hakim MK yang Dilaporkan ke Bareskrim, Kini Sumringah Tunjukkan Ijazah Doktoral

Sebelumnya Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ijazah doktoral palsu.

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Rusaidah
Tribunnews
HARTA HAKIM MK - Segini harta kekayaan Arsul Sani, hakim MK yang baru-baru ini disorot usai dilaporkan ke Bareskrim Polri. 

"Tapi saya punya sikap, tadi sudah saya sampaikan, jabatan ini amanah dan siapapun yang menjabat tidak hanya hakim konstitusi, suatu ketika itu pasti akan berakhir. Tinggal karena apa? Jadi enggak usah juga kemudian ini harus kita pertahankan mati-matian lah. Biasa saja lah," tegasnya.

Sementara itu, Arsul menegaskan tidak akan melaporkan balik sejumlah pihak yang menyebut ijazah doktoral miliknya palsu dengan tudingan pencemaran nama baik.

"Enggak, saya enggak. Kalau MK kan tidak bisa," kata Arsul.

Dia juga menyebut, MK selaku lembaga negara tidak boleh melakukan pelaporan atas dugaan pencemaran nama baik.

"MK sudah memutuskan sendiri bahwa lembaga negara itu kan tidak boleh melaporkan pencemaran nama baik, itu sudah diputuskan sendiri oleh MK," tandasnya.

Seperti diketahui, Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi melaporkan Hakim Konstitusi Arsul Sani ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan ijazah doktor palsu pada Jumat (14/11/2025).

Dalam laporan itu, pihak aliansi menyerahkan sejumlah bahan pemberitaan untuk memperkuat dugaan bahwa ijazah doktor Arsul bermasalah.

Mereka juga menyebut universitas tempat Arsul menempuh studi tengah diselidiki otoritas anti korupsi Polandia terkait legalitas operasionalnya.

Universitas itu bernama Collegium Humanum (CH)/Warsaw Management University (WMU), tepatnya di Warsawa, Polandia.

Biodata Arsul Sani

Arsul Sani adalah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kelahiran Pekalongan, 8 Januari 1964.

Ia telah menjabat sebagai hakim konstitusi sejak tanggal 18 Januari 2024.

Arsul Sani merupakan hakim konstitusi yang dipilih dan diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menggantikan Wahiduddin Adam, yang saat itu akan memasuki masa purnatugas.

Arsul Sani memiliki latar belakang pendidikan yang relevan dengan bidang pekerjaannya.

Ia menempuh pendidikan Sarjana di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI) pada 1982.

Arsul sempat bekerja sebagai asisten pembela umum sukarela atau volunteer lawyer di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada 1986-1988.

Setelah itu, ia studi pada program graduate diploma on Advance Comparative Law–the Common Law di University of Technology Sydney (UTS) Pada saat yang sama, ia bekerja sebagai visiting lawyer di Dunhil, Madden, Butler, salah satu firma hukum besar di Sydney, Australia, selama 1993–1994.

Visiting lawyer merupakan sebutan bagi pengacara atau advokat yang menjalankan praktik hukum di luar wilayah asal atau negara tempat ia berlisensi, biasanya dalam kapasitas sementara, kolaboratif, atau akademik.

Asrul juga pernah meraih beasiswa AOTS–Japan untuk mempelajari Industrial Property Management di Japan Institute of Invention (JII), Tokyo, pada tahun 1997. 

Selain itu, ia menyelesaikan graduate certificate module dari University of Cambridge, UK untuk subjek Managing the Information and the Market pada 2006. 

Pada 2007, ia menuntaskan pendidikan magister di bidang corporate communication di London School of Public Relations (LSPR) Jakarta.

Arsul juga telah menyelesaikan fellowship arbitration courses di Inggris pada 2009.

Ia pernah tercatat sebagai anggota Chartered Institute of Arbitrators (CIArb) London, UK, Singapore Institute of Arbitrators (SIArb), serta International Bar Association (IBA).

Ia memulai program doktoralnya dalam bidang justice, policy, and welfare studies di Glasgow School for Business and Society, Glasgow Caledonian University (GCU), Skotlandia, sebelum kemudian melanjutkan di Collegium Humanum, Warsawa, Polandia.

Asrul Sani sempat menduduki kursi Senayan setelah bergabung dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) selama dua periode yakni 2014-2019 dan 2019-2024.

Ia juga sempat menjadi Wakil Ketua MPR RI pada periode 2019-2024.

Sebelum menjadi wakil rakyat, Asrul Sani sempat menjadi arbiter.

Arbiter adalah orang yang dipilih oleh pihak-pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase.

Ia pernah menjadi anggota tim lawyer Pemerintah RI di bawah almarhum Dr. (iur) Adnan Buyung Nasution, SH dalam menghadapi sejumlah gugatan arbitrase internasional terhadap Pemerintah RI di Jakarta dan Washington D.C. terkait penghentian beberapa proyek listrik swasta IPP (independent power producers) akibat krisis ekonomi tahun 1997.

Di sisi lain, Asrul Sani juga aktif dalam berorganisasi dan profesi.

Pria berusia 61 tahun itu pernah menjadi Ketua Umum Indonesian Corporate Counsel Assciation (ICCA) (2006-2008), Ketua Bidang Luar Negeri Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) (2007-2013), dan Wakil Ketua Dewan Penasehat DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) (2020-2023).

Berkat dedikasinya, ia berhasil mendapatkan sejumlah penghargaan, salah satunya adalah Dharma Pertahanan Utama dari Kementerian Pertahanan RI pada 2023.

Selain itu, Asrul juga merilis tiga buku tentang hukum penegakan hukum serta relasi Islam dengan negara dan sejumlah artikel. 

Salah satu buku yang ditulis merupakan terjemahan dari disertasi doktoralnya, yang kemudian diterbitkan oleh Penerbit Buku KOMPAS berjudul “Keamanan Nasional dan Perlindungan HAM: Dialektika Kontraterorisme di Indonesia”.

Organisasi:

HMI Universitas Indonesia, selain di Senat Mahasiswa FH-UI
Ketua Bidang Konsultasi Hukum LPBH-PBNU (2005-2010) 
Chairman (Ketua Umum) Indonesian Corporate Counsel Assciation (ICCA) (2006-2008)
Ketua Bidang Luar Negeri Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) (2007-2013)
Wakil Ketua Dewan Penasehat DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) (2020-2023)
Dewan Pembina Perkumpulan Ahli Dewan Sengketa Konstruksi (PADSK) (2021–2023) 
Perkumpulan Lingkaran Masyarakat Professional Nahdhiyin (NU-Circle) (2012-2023)
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) (2016-2021)

(Bangkapos.com/Tribun Timur/Kompas.com)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved