Berita Viral

Biodata Arsul Sani, Hakim MK yang Dilaporkan ke Bareskrim, Kini Sumringah Tunjukkan Ijazah Doktoral

Sebelumnya Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ijazah doktoral palsu.

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Rusaidah
Tribunnews
HARTA HAKIM MK - Segini harta kekayaan Arsul Sani, hakim MK yang baru-baru ini disorot usai dilaporkan ke Bareskrim Polri. 
Ringkasan Berita:
  • Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani akhirnya  menunjukan ijazah doktoralnya ke hadapan publik saat jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (17/11/2025) siang
  • Sebelumnya ia dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ijazah doktoral palsu.
  • Arsul Sani dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi.

 

BANGKAPOS.COM -- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani akhirnya  menunjukan ijazah doktoralnya ke hadapan publik saat jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (17/11/2025) siang.

Sebelumnya ia dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ijazah doktoral palsu.

Arsul Sani dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi.

Baca juga: Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Pastikan Penyaluran BBM di Pulau Bangka Terus Dioptimalkan

Tak hanya ijazah, Arsul Sani dalam kesempatan itu turut menunjukan transkrip nilai saat menempuh pendidikan doktor hingga foto kelulusannya. 

Mantan anggota DPR RI ini pun menegaskan jika dokumen yang ditunjukkannya bukan salinan, namun dokumen asli.

Dengan bukti-bukti itu, dia pun mempersilakan seluruh pihak untuk menilai apakah ijazah miliknya palsu seperti yang dilaporkan.

"Semua berkas ini sudah saya sampaikan juga kepada Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi, ini termasuk beberapa catatan kuliah atau komunikasi yang saya masih punya," ujar Arsul.

Meski secara terbuka menujukan ijazah serta transkrip nilai secara terbuka, Arsul hanya ingin dokumen gelar doktornya di lihat sepintas tanla harus difoto secara detail.

Pasalnya, dia khawatir jika ijazah tersebut akan diedit jika telah difoto dan direkam lalu tersebar luas.

 "Saya mohon teman-teman yang mau mengecek foto atau bahkan ijazah saya, tapi jangan di foto jadi kita harus sepakat dulu enggak boleh difoto, harus dilihat," ungkap Arsul.

“Nanti di-zoom nanti diedit-edit gitu loh, kan saya pusing,” sambungnya.

Dalam foto wisuda itu, Arsul didampingi sang istri, Sukama Violleta dan mantan Duta Besar Indonesia untuk Polandia Anita Lidya Luhulima.

“Dan beliau ikut bukan karena saudaraan sama saya, enggak. Karena memang diundang khusus,” terangnya. 

Dalam kesempatan itu, eks Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga membeberkan perjalanan studinya saat menempuh program doktor atau S3.

Proses itu berjalan panjang hingga memakan waktu kurang lebih 11 tahun untuk selesai. Arsul bahkan sempat berpindah universitas.

“Saya ini termasuk dokter yang cukup lama, jangan ditiru lah. 2011 sampai selesai baru Juni, kalau dihitung total ini ya 2022, 11 tahun,” kata Arsul.

Arsul memulai studinya pada September 2010 di bagian professional doctorate program bidang Justice, Policy and Welfare Studies di Glasgow School for Business and Society, Glasgow Caledonian University (GCU), Inggris. 

Akhir 2012 Arsul menyelesaikan tahap pertama dan telah menerima transkrip akademik. 

“Saya kemudian mendapatkan transkrip nilai yang di mana transkrip nilainya ini menunjukkan kayak raport lah atas 3 mata kuliah yang setelah saya jalani dan lulus,” tuturnya.

Tiga mata kuliah itu adalah professional development, research method, dan project development dengan total kredit 180.

Selanjutnya Arsul mulai menyusun proposal disertasi bersamaan dengan pencalonannya sebagai anggota DPR RI dari Dapil Jawa Tengah X untuk Pemilu 2014 yang kemudian terpilih untuk periode 2014-2019. 

Oleh karena padatnya kesibukan dan aktivitas di DPR, ia sempat mengajukan cuti akademik. Disertasinya yang telah selesai hingga 3 bab jadi tertunda. 

Tah hanya itu, ia juga kembali didaftarkan untuk maju sebagai calon anggota legislatif di tahun 2018 serta menjadi Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin di Pilpres 2019.

“Saya dicalonkan lagi jadi anggota DPR, salahnya mau lagi. Dan kemudian juga diminta jadi Wakil Ketua TKN, Tim Kampanye Nasional Jokowi Kiai Ma'ruf Amin untuk Pilpres 2019,” tuturnya.

Pada pertengahan 2017, Arsul memutuskan untuk tidak melanjutkan program doktoralnya di GCU.

Arsul Selesaikan Studi

Berselang tiga tahun, Arsul masih berniat untuk menyelesaikan studinya dan mendaftar di Collegium Humanum (CH)/Warsaw Management University (WMU) di Warsawa, Polandia.

Dia kemudian mendaftar dengan mekanisme transfer nilai dari universitas sebelumnya.

Setelah menjalani riset penelitian selama dua tahun, termasuk melakukan penelitian empiris melalui wawancara kepada sejumlah tokoh dan akademisi di Indonesia, Arsul pun lulus pada Juni 2022.

Dia mempertahankan disertasinya yang diuji melalui “viva voce" dengan judul “Re-examining the considerations of national security interests and human rights protection in counter-terrorism legal policy: a case study on Indonesia with focus on post Bali-bombings development.

Arsul menerima ijazahnya secara langsung saat prosesi wisuda doktoralnya pada Maret 2023 di Warsawa yang dihadiri juga oleh mantan Duta Besar Indonesia untuk Polandia Anita Lidya Luhulima.

“Tabayyun Dulu Ya”

Arsul Sani mengaku tidak emosi dalam menghadapi tudingan ijazah palsu miliknya. Sebagai sosok yang memeluk agama Islam, ia menyebut harus mengambil sikap tabayyun terlebih dahulu.

“Saya Muslim kan, selalu diajarkan kalau kita ada masalah, ada apa, maka fatabayyanu, tabayyun dulu ya, konfirmasi dulu,” ujar Arsul.

Dia juga menambahkan, jika pejabat publik dikritik maka harus menyikapinya dengan tidak emosional.

Terlepas benar atau tidaknya permasalahan yang dihadapi.

“Bagi saya ketika pejabat publik dikritisi itu ya kita proporsional saja lah dan kita harus menyikapinya dengan dingin tidak emosional,” tuturnya.

“Jadi terlepas bahwa itu tidak benar keyakinan saya tentu saya harus bijak,” jelasnya Arsul.

Dia juga mengaku tak ingin berprasangka buruk atau suuzan perihal tujuan pihak tertentu melaporkannya ke Bareskrim Polri terkait keaslian ijazah S3-nya.

Awalnya, awak media menanyakan kepada Arsul, apakah tujuan pihak tertentu melaporkan dugaan ketidakaslian ijazahnya ke polisi ini untuk menggantikan posisi Arsul sebagai hakim konstitusi yang diusulkan DPR, seperti pengalaman peristiwa penggantian hakim konstitusi Aswanto, pada 2022 lalu.

Pada 29 September 2022 lalu, Aswanto dicopot dari posisinya sebagai Hakim MK oleh DPR RI. 

Untuk diketahui, langkah DPR RI mencopot Aswanto sebagai hakim konstitusi dinilai kontroversial dan dianggap telah melanggar Pasal 23 ayat 4 UU 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.

Dalam pasal tersebut diterangkan pemberhentian hakim MK hanya dapat dilakukan melalui Keputusan Presiden atas permintaan Ketua MK.

"Jadi saya tidak boleh suuzan ya bahwa ini (keaslian ijazah dia dilaporkan ke polisi) dari skenario meng-Aswanto-kan Pak Arsul Sani, saya enggak boleh suuzan seperti itu," kata Arsul.

Arsul mengungkapkan, dia bersikap bahwa jabatan bukan segalanya. Melainkan, amanah rakyat yang perlu dijaga.

"Tapi saya punya sikap, tadi sudah saya sampaikan, jabatan ini amanah dan siapapun yang menjabat tidak hanya hakim konstitusi, suatu ketika itu pasti akan berakhir. Tinggal karena apa? Jadi enggak usah juga kemudian ini harus kita pertahankan mati-matian lah. Biasa saja lah," tegasnya.

Sementara itu, Arsul menegaskan tidak akan melaporkan balik sejumlah pihak yang menyebut ijazah doktoral miliknya palsu dengan tudingan pencemaran nama baik.

"Enggak, saya enggak. Kalau MK kan tidak bisa," kata Arsul.

Dia juga menyebut, MK selaku lembaga negara tidak boleh melakukan pelaporan atas dugaan pencemaran nama baik.

"MK sudah memutuskan sendiri bahwa lembaga negara itu kan tidak boleh melaporkan pencemaran nama baik, itu sudah diputuskan sendiri oleh MK," tandasnya.

Seperti diketahui, Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi melaporkan Hakim Konstitusi Arsul Sani ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan ijazah doktor palsu pada Jumat (14/11/2025).

Dalam laporan itu, pihak aliansi menyerahkan sejumlah bahan pemberitaan untuk memperkuat dugaan bahwa ijazah doktor Arsul bermasalah.

Mereka juga menyebut universitas tempat Arsul menempuh studi tengah diselidiki otoritas anti korupsi Polandia terkait legalitas operasionalnya.

Universitas itu bernama Collegium Humanum (CH)/Warsaw Management University (WMU), tepatnya di Warsawa, Polandia.

Biodata Arsul Sani

Arsul Sani adalah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kelahiran Pekalongan, 8 Januari 1964.

Ia telah menjabat sebagai hakim konstitusi sejak tanggal 18 Januari 2024.

Arsul Sani merupakan hakim konstitusi yang dipilih dan diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menggantikan Wahiduddin Adam, yang saat itu akan memasuki masa purnatugas.

Arsul Sani memiliki latar belakang pendidikan yang relevan dengan bidang pekerjaannya.

Ia menempuh pendidikan Sarjana di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI) pada 1982.

Arsul sempat bekerja sebagai asisten pembela umum sukarela atau volunteer lawyer di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada 1986-1988.

Setelah itu, ia studi pada program graduate diploma on Advance Comparative Law–the Common Law di University of Technology Sydney (UTS) Pada saat yang sama, ia bekerja sebagai visiting lawyer di Dunhil, Madden, Butler, salah satu firma hukum besar di Sydney, Australia, selama 1993–1994.

Visiting lawyer merupakan sebutan bagi pengacara atau advokat yang menjalankan praktik hukum di luar wilayah asal atau negara tempat ia berlisensi, biasanya dalam kapasitas sementara, kolaboratif, atau akademik.

Asrul juga pernah meraih beasiswa AOTS–Japan untuk mempelajari Industrial Property Management di Japan Institute of Invention (JII), Tokyo, pada tahun 1997. 

Selain itu, ia menyelesaikan graduate certificate module dari University of Cambridge, UK untuk subjek Managing the Information and the Market pada 2006. 

Pada 2007, ia menuntaskan pendidikan magister di bidang corporate communication di London School of Public Relations (LSPR) Jakarta.

Arsul juga telah menyelesaikan fellowship arbitration courses di Inggris pada 2009.

Ia pernah tercatat sebagai anggota Chartered Institute of Arbitrators (CIArb) London, UK, Singapore Institute of Arbitrators (SIArb), serta International Bar Association (IBA).

Ia memulai program doktoralnya dalam bidang justice, policy, and welfare studies di Glasgow School for Business and Society, Glasgow Caledonian University (GCU), Skotlandia, sebelum kemudian melanjutkan di Collegium Humanum, Warsawa, Polandia.

Asrul Sani sempat menduduki kursi Senayan setelah bergabung dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) selama dua periode yakni 2014-2019 dan 2019-2024.

Ia juga sempat menjadi Wakil Ketua MPR RI pada periode 2019-2024.

Sebelum menjadi wakil rakyat, Asrul Sani sempat menjadi arbiter.

Arbiter adalah orang yang dipilih oleh pihak-pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase.

Ia pernah menjadi anggota tim lawyer Pemerintah RI di bawah almarhum Dr. (iur) Adnan Buyung Nasution, SH dalam menghadapi sejumlah gugatan arbitrase internasional terhadap Pemerintah RI di Jakarta dan Washington D.C. terkait penghentian beberapa proyek listrik swasta IPP (independent power producers) akibat krisis ekonomi tahun 1997.

Di sisi lain, Asrul Sani juga aktif dalam berorganisasi dan profesi.

Pria berusia 61 tahun itu pernah menjadi Ketua Umum Indonesian Corporate Counsel Assciation (ICCA) (2006-2008), Ketua Bidang Luar Negeri Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) (2007-2013), dan Wakil Ketua Dewan Penasehat DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) (2020-2023).

Berkat dedikasinya, ia berhasil mendapatkan sejumlah penghargaan, salah satunya adalah Dharma Pertahanan Utama dari Kementerian Pertahanan RI pada 2023.

Selain itu, Asrul juga merilis tiga buku tentang hukum penegakan hukum serta relasi Islam dengan negara dan sejumlah artikel. 

Salah satu buku yang ditulis merupakan terjemahan dari disertasi doktoralnya, yang kemudian diterbitkan oleh Penerbit Buku KOMPAS berjudul “Keamanan Nasional dan Perlindungan HAM: Dialektika Kontraterorisme di Indonesia”.

Organisasi:

HMI Universitas Indonesia, selain di Senat Mahasiswa FH-UI
Ketua Bidang Konsultasi Hukum LPBH-PBNU (2005-2010) 
Chairman (Ketua Umum) Indonesian Corporate Counsel Assciation (ICCA) (2006-2008)
Ketua Bidang Luar Negeri Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) (2007-2013)
Wakil Ketua Dewan Penasehat DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) (2020-2023)
Dewan Pembina Perkumpulan Ahli Dewan Sengketa Konstruksi (PADSK) (2021–2023) 
Perkumpulan Lingkaran Masyarakat Professional Nahdhiyin (NU-Circle) (2012-2023)
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) (2016-2021)

(Bangkapos.com/Tribun Timur/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved