Profil Tokoh

Biodata dan Harta Fantastis Yasir Machmud, Ayah Yasika Diperiksa Kejati, Anak Kelola 41 Dapur MBG 

Yasir Machmud, ayah Yasika Aulia Ramadhani diperiksa Kejati soal penggunaan dana hibah KONI Rp17,5 miliar.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Dok pribadi
YASIR MACHMUD - Harta kekayaan fantastis Yasir Machmud Wakil Ketua DPRD Capai Rp92 miliar lebih yang diperiksa Kejati. 

Kemudian pada 2024, ia dipercaya menjadi ketua umum DPD Prabu Pinisi Sulawesi Selatan.

Yasir mulai mengikuti kontestasi Pemilu serentak Indonesia di Sulawesi Selatan pada 2024 sebagai calon legislatif, meskipun sebelumnya ia sempat menyatakan mundur dari pencalonan bupati di Pilkada Bone.

Ia terpilih menjadi anggota DPRD Sulsel dengan perolehan 51.432 suara.

Pada 31 Oktober 2024, Yasir diangkat menjadi Wakil Ketua II DPRD Sulsel Fraksi Partai Gerindra.

Ia mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) 7, meliputi 27 kecamatan di Kabupaten Bone.

Diperiksa Kejati soal penggunaan dana hibah Rp17,5 miliar, berapa harta kekayaan yang dimiliki Yasir Machmud?

Harta Kekayaan Yasir Machmud

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Yasir Machmud memiliki kekayaan mencapai Rp 92 miliar.

Angka tersebut telah dikurang dengan utang yang dimiliki Yasir sebesar Rp 62.077.798.835.

Dalam LHKPN yang dilaporkan pada 27 Maret 2025/Periodik - 2024, Yasir memiliki 34 bidang tanah dan bangunan dengan total Rp 77.524.220.822.

Sementara, alat transportasinya hanya satu, yakni MOBIL, TOYOTA ALPHARD Tahun 2013 seharga Rp 380.000.000.

HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 8.814.000.000

SURAT BERHARGA Rp 39.405.000.000

KAS DAN SETARA KAS Rp 17.587.282.159

HARTA LAINNYA Rp 10.479.268.096

Sub Total Rp 154.189.771.077

HUTANG Rp 62.077.798.835

TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 92.111.972.242

Yasir Machmud Diperiksa Kejati

Yasir Mahmud mengaku telah dipanggil penyidik Kejati Sulsel untuk memberikan klarifikasi mengenai penggunaan dana hibah Rp17,5 miliar tahun anggaran 2024.

Menurut Yasir, pihaknya bersama sejumlah pengurus cabang olahraga (cabor) telah memenuhi undangan penyidik.

Ia juga menyerahkan dokumen serta bukti penggunaan anggaran. 

Ia menegaskan, seluruh alokasi dana telah digunakan sesuai kebutuhan kontingen Sulsel menuju Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh–Sumatera Utara 2024.

"Kami sudah dipanggil penyidik Kejati Sulsel. Kami bersama beberapa cabor sudah memberikan keterangan dan menyerahkan dokumen terkait penggunaan dana hibah Rp17,5 miliar,” kata Yasir Machmud, Senin (22/9/2025).

Yasir merinci, sekitar Rp16,6 miliar digunakan untuk pembiayaan utama persiapan PON. 

Baca juga: Kekayaan dan Sosok Iptu Suherdi, Kapolsek Sempol Diseret Paksa Warga, Cuma Punya 2 Motor di LHKPN

Anggaran tersebut mencakup tiket pesawat, peralatan pertandingan, training centre, tes fisik.

Lalu penyediaan vitamin, pengobatan atlet, uang saku atlet selama empat bulan.

Kemudian kebutuhan sarana pelatihan dan conditioning training di kantor KONI Sulsel.

Sementara sekitar Rp900 juta dialokasikan untuk operasional KONI Sulsel agar program kerja berjalan sesuai kalender olahraga 2024. 

Adapun pengadaan pakaian, perlengkapan, akomodasi, sisa uang saku atlet tiga bulan.

YASIKA AULIA -- (kiri) Potret Pembina Yayasan Yasika Group, Yasika Aulia Ramadhani (14/11/2025). Anak Yasir Machmud punya 41 SPPG di SulSel / (kanan) Wakil Ketua DPRD Sulsel Yasir Machmud saat pimpin rapat paripurna di DPRD Sulsel, beberapa waktu lalu.
YASIKA AULIA -- (kiri) Potret Pembina Yayasan Yasika Group, Yasika Aulia Ramadhani (14/11/2025). Anak Yasir Machmud punya 41 SPPG di SulSel / (kanan) Wakil Ketua DPRD Sulsel Yasir Machmud saat pimpin rapat paripurna di DPRD Sulsel, beberapa waktu lalu. (Kolase Tribun-timur.com/wahdaniar | Tribun-Timur.com)

Kemudian biaya penginapan, serta transportasi kontingen selama di Aceh-Sumut, dikelola Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulsel.

Anggaran itu mencapai Rp14 miliar.

"Dana Rp14 miliar itu bukan di KONI, tetapi dikelola langsung Dispora Sulsel," jelasnya.

Politisi Partai Gerindra itu mengkalaim pihaknya hanya fokus mengatur anggaran hibah Rp17,5 miliar.

Yasir juga menyebutkan, KONI sepakat tidak menerima tunjangan maupun insentif sejak Juli hingga Desember 2024. 
Hal itu dilakukan demi memaksimalkan anggaran yang terbatas.

Seluruh pos anggaran difokuskan untuk pemenuhan kebutuhan PON.

"Fokus kami hanya agar atlet bisa tampil maksimal di PON,” tegasnya.

Kejati Usut Alokasi Dana Hibah KONI Sulsel 

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengakui pihaknya menyelidiki penggunaan dana hibah yang diterima KONI Sulsel. 

Dana hibah tersebut diperuntukkan pada ajang PON XXI Aceh–Sumut 2024.

“Iya, proses penyelidikan di Bidang Pidsus Kejati Sulsel,” kata Soetarmi.

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel telah memanggil sejumlah pengurus cabang olahraga (Cabor). 

Pemanggilan itu untuk meminta klarifikasi terkait laporan kegiatan yang dibiayai dari dana hibah. 

Proses klarifikasi disebut masih berlangsung terhadap beberapa Cabor. 

Baca juga: Profil dan Kekayaan Andi Vickariaz, Jaksa Penjarakan Guru Rasnal-Abdul Muis Gegara Pungut Rp20 Ribu 

Langkah ini ditempuh guna memastikan dana hibah digunakan sesuai peruntukan dan akuntabel.

"Sudah ada beberapa (pengurus) cabor dimintai keterangan,” jelasnya.

Soal jumlah pengurus cabor atau sejak kapan penyelidikan dimulai, Soetarmi belum mendapat informasi rinci. 

Termasuk apakah kasus ini berawal dari laporan masyarakat atau hasil temuan internal aparat penegak hukum.

Sebelumnya, KONI Sulsel mengajukan kebutuhan anggaran sekitar Rp35 miliar untuk persiapan kontingen.

Mulai dari biaya keberangkatan, akomodasi, hingga bonus atlet. 

Namun, pemerintah kala itu hanya menyalurkan dana hibah sebesar Rp17,5 miliar.

Alokasi terbesar dana hibah diperuntukkan bagi pembayaran bonus atlet peraih medali.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 16 Tahun 2024. 

Pada ajang PON 2024, Sulsel menurunkan lebih 400 atlet, termasuk pelatih, dan official.

Sampai berita ini ditayangkan, Ketua KONI Sulsel, Yasir Machmud, belum memberikan respons terkait penyelidikan yang dilakukan Kejati Sulsel.

(Tribun-Timur.com/Tribunnews.com/Bangkapos.com)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved