Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi Memanas, KIP Perintahkan UGM Lakukan Uji Konsekuensi

Sidang sengketa ijazah Jokowi di KIP kembali memanas. UGM diperintahkan melakukan uji konsekuensi dan membawa dokumen yang sebelumnya disamarkan

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
(Tangkapan layar Kompas TV)
Sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden Joko Widodo kembali digelar di Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Jakarta, Senin (17/11/2025). (Tangkapan layar Kompas TV) 

Ringkasan Berita:
  • Sidang sengketa informasi ijazah Presiden Jokowi di KIP kembali memanas.
  • Pemohon Bonjowi memprotes UGM karena menyerahkan dokumen yang hampir seluruhnya diblackout.
  • Majelis KIP memerintahkan UGM melakukan uji konsekuensi dan membawa seluruh dokumen asli dalam sidang berikutnya untuk memastikan transparansi dan kepentingan publik.

 

BANGKAPOS.COM--Sidang sengketa informasi publik terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali bergulir di Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Jakarta, Senin (17/11/2025).

Persidangan ini merupakan lanjutan dari gugatan yang diajukan kelompok akademisi, aktivis, dan jurnalis yang tergabung dalam Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi).

Dalam perkara ini, lima badan publik menjadi termohon, yakni Universitas Gadjah Mada (UGM), KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, serta Polda Metro Jaya.

Sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan terhadap dokumen yang diserahkan UGM kepada pemohon.

UGM Disebut Berikan Dokumen Hampir seluruhnya Blackout

Perdebatan mengemuka ketika perwakilan pemohon menyoroti berkas yang disampaikan UGM.

Mereka menyebut dokumen tersebut nyaris tidak dapat dibaca karena sebagian besar isinya disamarkan.

“UGM memang menyerahkan berita acara dan tanda terima, tetapi hampir seluruh halamannya di-blackout. Bagaimana masyarakat bisa menilai keterbukaan informasi kalau semua ditutup?” ujar salah satu perwakilan pemohon, dikutip dari tayangan KompasTV.

Perwakilan pemohon lainnya, Rospita, mempertanyakan alasan UGM menyebut dokumen itu sebagai informasi terbuka.

“Disebut terbuka, tapi seluruh kontennya disamarkan. Bagaimana publik bisa menilai? Apa ini yang disebut transparansi?” tegasnya.

UGM: Bagian Disamarkan Karena Terkait Penyidikan APH

Menanggapi kritik tersebut, perwakilan UGM menjelaskan bahwa penyamaran konten dilakukan dengan pertimbangan bahwa dokumen itu masuk kategori informasi yang dikecualikan.

“Yang kami tampilkan adalah jenis dokumennya. Namun, isi tertentu kami blackout karena berkaitan dengan proses penyidikan aparat penegak hukum. Kami menilai ada kewenangan APH yang harus dihormati,” jelas perwakilan UGM di hadapan majelis.

Menurut UGM, dokumen tersebut merupakan bagian dari alat bukti yang masih berada dalam proses hukum sehingga tidak dapat dibuka secara penuh kepada publik.

KIP Perintahkan UGM Lakukan Uji Konsekuensi Melibatkan Pihak Eksternal

Mendengar penjelasan tersebut, Ketua Majelis sekaligus Komisioner KIP, Rospita, mengeluarkan instruksi tegas.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved