Sosok Yustinus Arya Artheswara Ketua KPU Solo Bantah Musnahkan Ijazah Jokowi: Tidak Pernah Melakukan
Menurut pengakuan Yustinus Arya Artheswara, selama ia menjabat sebagai Ketua KPU Solo belum pernah melakukan pemusnahan dokumen.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
Ringkasan Berita:
- Yustinus Arya Artheswara adalah Ketua KPU Kota Surakarta, ia mengganti Bambang Christanto tahun 2024 silam.
- Yustinus Arya membantah isu pemusnahan dokumen pendaftaran pencalonan Joko Widodo (Jokowi) sebagai Wali Kota Solo pada 2005.
- Yustinus Arya Artheswara menegaskan, pihaknya masih menyimpan dokumen tersebut, termasuk ijazah sebagai syarat pendaftaran.
BANGKAPOS.COM -- dokumen pendaftaran pencalonan Joko Widodo (Jokowi) sebagai Wali Kota Solo pada 2005 silam diisukan telah dimusnahkan.
Menangagpi isu tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Surakarta, Yustinus Arya Artheswara, menyampaikan klarifikasinya.
Menurut pengakuan Yustinus Arya Artheswara, selama ia menjabat sebagai Ketua KPU Solo belum pernah melakukan pemusnahan dokumen.
Yustinus Arya menjelaskan, isu pemusnahan dokumen yang beredar merujuk pada buku agenda surat masuk, bukan berkas pendaftaran utama Jokowi.
Yustinus Arya Artheswara menegaskan, pihaknya masih menyimpan dokumen tersebut, termasuk ijazah sebagai syarat pendaftaran.
Dalam kesempatan yang sama, ia membantah adanya pemusnahan berkas utama pendaftaran.
Baca juga: Sosok AKBP B Saksi Kunci yang Temukan Jasad Dosen Untag Tewas Tanpa Busana di Hotel, Disebut Satu KK
“Begini, kami perlu meluruskan. Yang ditanyakan kemarin adalah nomor dan tanggal agenda surat masuk, bukan berkas pendaftaran atau salinan dokumen ijazah,” jelasnya.
Ia menerangkan bahwa sesuai Jadwal Retensi Arsip KPU (PKPU No. 17 Tahun 2023), agenda surat masuk memiliki masa simpan 1 tahun aktif + 2 tahun inaktif sebelum dapat dimusnahkan.
“Jadi yang dimaksud ‘dapat dimusnahkan’ itu agenda suratnya, bukan berkas ijazah atau dokumen pendaftarannya."
"Selama saya menjabat, kami tidak pernah melakukan pemusnahan dokumen, termasuk yang terkait dengan pendaftaran Pak Joko Widodo,” tegasnya.
Sosok Yustinus Arya Artheswara
Berdasarkan penelusuran Tribunsumsel.com, Yustinus Arya Artheswara menjadi ketua KPU Kota Surakarta mengganti Bambang Christanto tahun 2024 silam.
Pria kelahiran Surakarta 29 Mei 1984 sebelumnya sempat menjabat sebagai ketua divisi keuangan umum, logistik dan rumah tangga serta Wakil Ketua Divisi teknis penyelengaraan.
Adapun Yustinus Arya Artheswara lulusan sarjana hukum.
Itulah profil singkatanya Yustinus Arya Artheswara.
Baca juga: Sosok Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo, Akui Polisi Kalah Cepat dari Damkar, Ungkap Penyebabnya
Biodata Singkat
Nama : Yustinus Arya Artheswara
Tempat Tanggal Lahir : Surakarta 29 Mei 1984
Pendidikan : Sarjana Hukum
Facebook : Yustinus Arya Artheswara
Instagram: Arya_artheswara
Bantah Musnahkan Dokumen Jokowi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta memberikan klarifikasi dalam sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden Joko Widodo.
Sidang yang digelar di Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Jakarta, Senin (17/11/2025) itu menghadirkan para pemohon dari kalangan akademisi, aktivis, dan jurnalis yang tergabung dalam kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi).
Sejumlah badan publik juga hadir sebagai termohon, antara lain Universitas Gadjah Mada (UGM), KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, serta Polda Metro Jaya.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis KIP, Rospita Vici Paulyn.
Ketua KPU Surakarta, Yustinus Arya Artheswara, menjelaskan bahwa lembaganya hadir sebagai pihak prinsipal, yakni atasan PPID, dan didampingi pejabat PPID lainnya.
“Agenda sidang pertama kemarin membahas legal standing para pihak, jangka waktu permohonan, kompetensi absolut, dan hal-hal administratif lainnya."
"Kami juga ditanya terkait apa saja yang diminta pemohon dan bagaimana jawaban kami,” ujar Arya, dikutip Rabu (19/11/2025).
Baca juga: Sosok dan Modus Kepsek Gowa Korupsi Dana Bos Rp 1,3 Miliar, Buat Anggaran Fiktif Tiap Tahun
Arya membantah isu bahwa KPU memusnahkan dokumen pendaftaran atau ijazah dalam waktu satu hingga lima tahun.
“Begini, kami perlu meluruskan. Yang ditanyakan kemarin adalah nomor dan tanggal agenda surat masuk, bukan berkas pendaftaran atau salinan dokumen ijazah,” jelasnya.
Ia menerangkan bahwa sesuai Jadwal Retensi Arsip KPU (PKPU No. 17 Tahun 2023), agenda surat masuk memiliki masa simpan 1 tahun aktif + 2 tahun inaktif sebelum dapat dimusnahkan.
“Jadi yang dimaksud ‘dapat dimusnahkan’ itu agenda suratnya, bukan berkas ijazah atau dokumen pendaftarannya."
'Selama saya menjabat, kami tidak pernah melakukan pemusnahan dokumen, termasuk yang terkait dengan pendaftaran Pak Joko Widodo,” tegasnya.
Menurut Arya, pemohon meminta informasi tanggal dan nomor agenda masuk terkait dokumen ijazah ketika proses pendaftaran.
Karena itu, KPU merujuk aturan retensi arsip untuk menjelaskan masa simpan agenda surat, bukan masa simpan dokumen pendaftaran.
Menjawab isu ketidaksinkronan PKPU dan UU KIP, Arya menegaskan: “Tidak semua dokumen dalam PKPU bersifat satu tahun; tiap jenis punya masa simpan berbeda."
"Untuk dokumen ijazah, masa penyimpanannya termasuk kategori permanen. Jadi konteks satu tahun itu hanya untuk agenda surat masuk.”
Ia juga menambahkan bahwa gugatan diterima pada pekan sebelumnya, dan sidang perdana digelar pada 17 November.
“KPU Surakarta sudah beritikad baik, dan hal-hal yang belum selesai akan kami tuntaskan melalui mediasi,” tutupnya.
KIP Soroti Keterlambatan Respons KPU Surakarta
Dalam persidangan, KIP menyoroti lambannya respons KPU Kota Surakarta terhadap permohonan informasi publik.
Majelis mempertanyakan alasan KPU baru merespons setelah satu bulan sejak surat diterima, padahal Undang-Undang KIP mengatur batas waktu maksimal 10 hari kerja.
“Undang-undang sudah jelas. Tidak perlu menunggu sebulan atau bahkan waktu yang tidak jelas. Kewajibannya adalah merespons dalam 10 hari,” tegas majelis, dikutip dari tayangan sidang di youtube Kompas TV, Rabu (19/11/2025).
Perwakilan PPID KPU Surakarta beralasan permohonan sempat terlewat sebelum diterima oleh PPID.
Namun alasan ini ditepis majelis, yang menilai KPU sebagai institusi besar tidak seharusnya mengalami kendala dalam pengelolaan surat dan email.
Keterlambatan serupa juga terjadi pada surat keberatan pemohon pada 27 Agustus, yang baru dijawab pada 29 September.
"Kalau bisa dijawab dalam dua atau tiga hari, kenapa harus menunggu sampai hari ke-30?” tegasnya.
Pemohon juga menyampaikan bahwa sengketa diajukan pada 14 Oktober, namun terdapat kesalahan pada surat kuasa sehingga berkas diperbaiki dan kemungkinan diterima KIP pada 15 atau 16 Oktober.
Baca juga: Sosok Dosen Untag yang Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Hotel Sempat Bermalam dengan Pria, Siapa?
Mulanya, ketua majelis hakim Komisi Informasi Pusat (KIP), Rospita Vici Paulyn, bertanya ke termohon terkait arsip salinan ijazah Jokowi saat mencalonkan sebagai calon Wali Kota Solo.
Namun, menurut pengakuan termohon, arsip tersebut telah dimusnahkan.
Dia menyebut langkah yang diambil telah sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA) KPU Surakarta.
"Kemudian tanggal dan nomor agenda masuk nomor ijazah ke KPU (Surakarta) saat pendaftaran," tanya Paulyn.
"Ini yang tadi menjadi pertanyaan, itu kan sudah sesuai dengan JRA buku agenda kami, musnah," jawab termohon.
Kemudian, Paulyn bertanya terkait batas maksimal penyimpanan arsip berdasarkan aturan dalam JRA.
Lalu, termohon menjawab bahwa batas maksimal penyimpanan selama dua tahun.
Dia mengatakan aturan itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
"Memang masa retensi penyimpanannya berapa lama?" tanya majelis hakim.
"Kalau buku agenda sesuai dengan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 itu, (arsip) satu tahun aktif, dua tahun inaktif," jawab termohon.
Mendengar penjelasan termohon, Paulyn pun kaget. Menurutnya, aturan terkait batas maksimal penyimpanan arsip harus mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Paulyn mengatakan batas waktu berdasarkan UU tersebut yakni minimal lima tahun.
"Sebentar, penyimpanan arsip cuma satu tahun, yakin? Kan harusnya mengacu kepada Undang-Undang Kearsipan ya, minimal itu lima tahun lho. Masa sih satu tahun arsip dimusnahkan?," katanya.
Baca juga: Sosok Iptu Suherdi Kapolsek Sempol Ditarik Paksa Warga ke Jalanan, Kantor Digeruduk
Namun, termohon tetap bersikukuh bahwa batas waktu penyimpanan arsip di KPU Surakarta tetap mengacu pada aturan yang tertuang dalam PKPU.
Dia lantas menjelaskan bahwa arsip salinan dokumen Jokowi saat mendaftarkan sebagai calon Wali Kota Solo bersifat tidak tetap dan harus dimusnahkan.
Paulyn lantas menegaskan bahwa arsip dokumen Jokowi tersebut masuk sebagai dokumen negara.
Selain itu, dia juga mengatakan bahwa dokumen itu masih berpeluang untuk disengketakan di kemudian hari.
"Selama itu berpotensi disengketakan tidak boleh dimusnahkan. Saya bingung, arsip mana yang satu tahun dimusnahkan. Masa retensi penyimpanan arsip itu tidak ada yang di bawah lima tahun," jelasnya.
Sebagai informasi, dalam sidang ini, pihak termohon yang hadir tidak hanya KPU Surakarta saja tetapi juga dari Universitas Gadjah Mada (UGM) serta KPU RI.
(Bangkapos.com/Kompas.com/TribunSumsel.com)
| Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi Memanas, KIP Perintahkan UGM Lakukan Uji Konsekuensi |
|
|---|
| Sosok Nita Mantan Istri Fahmi Bo, Kaget Diajak Rujuk, Setia Rawat Eks Suami Sakit |
|
|---|
| ''Kiamat Kecil'' Internet: Gangguan Cloudflare Lumpuhkan X Twitter hingga ChatGPT |
|
|---|
| Terungkap Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa Sudah Lama Cerai: Sebelum Tasya dan Andre |
|
|---|
| Sosok dan Modus Kepsek Gowa Korupsi Dana Bos Rp 1,3 Miliar, Buat Anggaran Fiktif Tiap Tahun |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.