CPNS 2026

Lowongan CPNS SMA 2026, Kemenkeu Siapkan 300 Kuota Segini Gaji Pokoknya

Kemenkeu menyiapkan 300 kursi untuk jebolan SMA pada penerimaan CPNS tahun 2026.

|
Editor: Fitriadi
Bangkapos.com
GAJI PNS - Foto ilustrasi gaji PNS atau ASN. Kemenkeu menyiapkan 300 kursi untuk jebolan SMA pada penerimaan CPNS tahun 2926. 

BANGKAPOS.COM - Pemerintah akan membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2026.

Penerimaan CPNS 2026 tidak hanya untuk lulusan pascasarjana, sarjana dan diploma, tapi juga lulusan SLTA.

Satu di antara instansi pemerintah yang berencana merekrut lulusan SMA adalah Kementerian Keuangan.

Kemenkeu menyiapkan 300 kursi untuk jebolan SMA sederajat dari total 4.350 kursi untuk lembaga negara pimpinan Menteri Purbaya Yudhi Sadewa itu pada seleksi CPNS tahun depan.

Purbaya menilai kebutuhan tenaga lapangan di Bea Cukai semakin mendesak. Tidak semua posisi bisa diisi tenaga teknis.

Baca juga: Menpan RB Beri Sinyal Gaji PNS dan PPPK Bakal Naik Tahun Depan

“Bea Cukai perlu tenaga lapangan. Tenaga teknis Bea Cukai itu kan ada di mana-mana. Karena kurang orang, kami akan rekrut 300 orang lulusan SMA di seluruh Indonesia, direkrut di masing-masing lokasinya,” kata Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jumat (14/11/2025).

Pada rekrutmen tahun sebelumnya, Kemenkeu membuka jalur umum untuk 1.113 pekerja. Sementara untuk CPNS tahun depan, Kemenkeu berencana menyerap 279 lulusan STAN dan 300 lulusan SMA.

Purbaya mengatakan rekrutmen CPNS tahun depan akan dibuka melalui dua jalur, yakni dari Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) dan lulusan luar STAN, termasuk SMA.

Baca juga: Siap-siap Tes CPNS Akan Dibuka, Kemenkeu Rekrut 4.350 Orang Termasuk Lulusan SMA

Skema penerimaan akan berlangsung secara hibrida.

“Saya pikir akan terbuka hybrid. Ada STAN, ada luar STAN,” ujar Purbaya.

Ia menegaskan bahwa pembukaan formasi untuk pelamar umum tidak menghilangkan jalur STAN.
Komposisi formasi keseluruhan masih menunggu formula final dari Kementerian PAN-RB.

Rencana kebutuhan pegawai Kemenkeu tertuang dalam PMK Nomor 70 Tahun 2025 tentang Renstra Kemenkeu 2025–2029.

Dalam beleid tersebut, Kemenkeu membuka peluang penambahan pegawai baru melalui CPNS jalur umum, sekolah kedinasan, serta PPPK, termasuk kemungkinan penerapan rekrutmen ASN fleksibel.
Untuk 2025, kebutuhan rekrutmen CASN ditetapkan sebanyak 2.100 orang. Jumlah ini meningkat menjadi 4.350 orang per tahun pada 2026 hingga 2029, sehingga total kebutuhan mencapai 19.500 pegawai.

Gaji PNS Lulusan SMA

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan gaji pokok yang disesuaikan dengan tingkat pendidikan pekerja.

Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Sedangkan gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Selain gaji pokok, seorang PNS maupun PPPK menerima sejumlah tunjangan.

Berdasarkan beleid tersebut, PNS lulusan SMA masuk dalam golongan II.

Gaji pokok untuk PNS golongan II terdiri dari empat tingkat, yaitu A, B, C, dan D.

Jika dibagi per golongan, gaji untuk lulusan SMA paling rendah adalah Rp 2.184.000 dan tertinggi Rp 4.125.000.

PPPK lulusan SMA masuk dalam golongan V dengan besaran gaji pokok sebesar Rp 2.511.500-Rp 4.189.900.

Pembagian Golongan PNS

Ada empat golongan PNS yakni golongan I, II, III, dan IV.

  • Golongan I: lulusan SD dan SMP
  • Golongan II: lulusan SMA dan Diploma III.
  • Golongan III: lulusan Diploma IV, Sarjana, Magister, dan Doktor (S1-S3)
  • Golongan IV: PNS yang naik sesuai jenjang jabatan atau karier

Gaji pokok untuk PNS golongan II dan III terdiri dari empat tingkat, yaitu A, B, C, dan D.

Rincian gaji PNS sesuai golongan dan masa kerjanya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji PNS.

Golongan I

  • Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
  • Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
  • Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
  • Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
  • Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
  • Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
  • Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV

  • Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
  • Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
  • Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
  • Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
  • Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200

Gaji PPPK

Mengutip Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan MenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian, golongan PPPK berdasarkan jenjang pendidikannya terbagi atas:

  • Golongan I: lulusan SD
  • Golongan IV: lulusan SMP sederajat
  • Golongan V: lulusan SLTA/Diploma I/sederajat
  • Golongan VI: lulusan Diploma II
  • Golongan VII: lulusan Diploma III
  • Golongan IX: lulusan Sarjana/Diploma IV
  • Golongan X: lulusan Pascasarjana S2
  • Golongan XI: lulusan Pascasarjana S3

Berikut rincian gaji PPPK sesuai golongan dan masa kerjanya berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

  • Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
  • Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
  • Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
  • Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
  • Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
  • Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
  • Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
  • Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
  • Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
  • Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
  • Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900.

(Bangkapos.com)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved