Sosok Rafina Salsabila Eks Pegawai Bank Kuras Dana Nasabah Rp7,1 M, Saldo di Rekening Sisa Rp80 Ribu

Rafina terjerat kasus pencatatan palsu dalam pembukuan laporan transaksi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Cabang Kerinci.

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Rusaidah
kolase Tribunjambi.com
BOBOL UANG NASABAH - (kiri) Rafina Salsabila (26), karyawan analis kredit Bank Jambi cabang Kerinci yang telah membobol uang nasabah sebanyak Rp 7,1 miliar. (kanan) Gedung Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Telanaipura, Kota Jambi. 

Hal tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya. Informasi ini disampaikan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandiyah, dalam konferensi pers di Mapolda Jambi pada Senin (2/6/2025).

Menurut Taufik, setelah mendapatkan kepercayaan dari satu nasabah, Rafina memanfaatkannya untuk mengaku seolah-olah ia juga diberi kuasa oleh nasabah lain. Ia bahkan memalsukan tanda tangan pemilik rekening agar teller yakin bahwa penarikan tersebut sah.

Lansiran pemeriksaan menunjukkan bahwa total 27 rekening menjadi korban sejak September 2023 hingga September 2024.

“Karena sebelumnya teller pernah melihat pelaku menarik uang atas kuasa nasabah, akhirnya permintaan berikutnya tidak dicurigai,” jelas Taufik.

Kasus ini mulai terbongkar ketika sejumlah nasabah mempertanyakan pengajuan pinjaman mereka yang tidak kunjung cair.

Setelah ditelusuri, ternyata pinjaman tersebut sebenarnya sudah disetujui dan dicairkan, tetapi uangnya tidak pernah sampai ke tangan nasabah. 

Pelaku kembali memalsukan dokumen dan tanda tangan agar pencairan terlihat sah.

“Setelah muncul keluhan para nasabah, barulah kami melakukan penyelidikan lebih dalam,” tambah Taufik.

Jumlah dana yang diambil pelaku dari tiap rekening bervariasi, mulai dari Rp400 juta hingga Rp1 miliar. Atas perbuatannya, Rafina dijerat Pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengembangan dan Pembangunan Sektor Keuangan.

Motif kejahatan ini ternyata berkaitan dengan kecanduan pelaku terhadap judi online. Menurut pengakuannya, sebagian besar uang hasil kejahatan dipakai untuk bermain judol.

Dalam satu sesi permainan, ia bahkan bisa menyetor dana hingga Rp70 juta.

“Depositnya sekali main bisa mencapai Rp70 juta,” ujar Taufik.

Mirisnya, setelah ditangkap dan rekeningnya diperiksa, saldo Rafina hanya tersisa sekitar Rp80.000.

Respons OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jambi mendorong masyarakat tidak panik setelah ada kasus pembobolan uang nasabah Bank Jambi sebesar Rp7,1 miliar.

"Bank Jambi sudah melakukan investigasi internal dan meningkatkan keamanan serta standar operasional prosedur (SOP) anti fraud," kata Kepala OJK Provinsi Jambi, Yan Iswara Rosya, dalam wawancara tertulis kepada Kompas.com, Kamis (5/6/2025).

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved