Sosok Rafina Salsabila Eks Pegawai Bank Kuras Dana Nasabah Rp7,1 M, Saldo di Rekening Sisa Rp80 Ribu
Rafina terjerat kasus pencatatan palsu dalam pembukuan laporan transaksi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Cabang Kerinci.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Rusaidah
Ringkasan Berita:
- Rafina Salsabila (26) yang kuras uang nasabah Rp7,1 miliar. Ia terjerat kasus pencatatan palsu dalam pembukuan laporan transaksi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Cabang Kerinci.
- Kini ia divonis 10 tahun penjara oleh PN Sungai Penuh.Pembacaan vonis tersebut berlangsung di PN Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci, Kota Jambi, pada Senin (17/11/2025).
- Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, Rafina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
BANGKAPOS.COM -- Update kasus Mantan pegawai Bank 9 Jambi Kerinci, Rafina Salsabila (26) yang kuras uang nasabah Rp7,1 miliar.
Rafina terjerat kasus pencatatan palsu dalam pembukuan laporan transaksi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Cabang Kerinci.
Kini ia divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh.
Baca juga: Segini Harta AKBP B Bisa Biayai Kuliah S3 Dosen Untag yang Tewas di Hotel, Cuma 1 Motor di LHKPN
Pembacaan vonis tersebut berlangsung di PN Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci, Kota Jambi, pada Senin (17/11/2025).
Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, Aries Kata Ginting menyatakan, Rafina telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Ia dinyatakan dengan sengaja membuat adanya pencatatan palsu dalam pembukuan laporan transaksi suatu bank, sebagaimana dalam dakwaan tunggal JPU.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Aries, dikutip dari SIPP PN Sungai Penuh, Selasa (18/11/2025).
Selain itu, Rafina juga dijatuhkan sanksi denda sejumlah Rp10.000.000.000.
Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama enam bulan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan awal JPU Kejari Sungai Penuh, yang sebelumnya menuntut terdakwa 11 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Sementara itu, barang bukti berupa 33 slip penarikan dan 11 nota debit pemindahbukuan diserahkan kepada Bank 9 Jambi Cabang Kerinci.
Sosok dan Kronologi Rafina Ditangkap
Rafina akhirnya diamankan polisi setelah diketahui menguras dana para nasabah hingga total mencapai Rp7,1 miliar.
Saat kasus ini berlangsung, ia bekerja sebagai analis kredit di Bank Jambi.
Modusnya bermula dari kepercayaan seorang nasabah yang memberi kuasa kepada Rafina untuk melakukan penarikan dana.
| Segini Harta AKBP B Bisa Biayai Kuliah S3 Dosen Untag yang Tewas di Hotel, Cuma 1 Motor di LHKPN |
|
|---|
| Segini Keuntungan yang Bisa Diraup Yashika Aulia Ramadhani 'Ratu MBG', Pantas Kelola 41 Dapur |
|
|---|
| Kisah Cinta Edgar dan Shanindya, Adik Raditya Dika Lamar Adik Ashilla Usai 9 Tahun Pacaran |
|
|---|
| Profil dan Kekayaan Mayor Teddy Indra Wijaya, Ajudan Prabowo dan Seskab Popularitasnya Meroket Kini |
|
|---|
| Perwira Teman Dekat DLL Dosen Muda Untag Diamankan Propam, Jantung Korban Pecah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250610-karyawati-bobol-uang-nasabah-Bank-Jambi-cabang-Kerinci.jpg)