Sosok Rafina Salsabila Eks Pegawai Bank Kuras Dana Nasabah Rp7,1 M, Saldo di Rekening Sisa Rp80 Ribu

Rafina terjerat kasus pencatatan palsu dalam pembukuan laporan transaksi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Cabang Kerinci.

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Rusaidah
kolase Tribunjambi.com
BOBOL UANG NASABAH - (kiri) Rafina Salsabila (26), karyawan analis kredit Bank Jambi cabang Kerinci yang telah membobol uang nasabah sebanyak Rp 7,1 miliar. (kanan) Gedung Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Telanaipura, Kota Jambi. 

Ringkasan Berita:
  • Rafina Salsabila (26) yang kuras uang nasabah Rp7,1 miliar. Ia terjerat kasus pencatatan palsu dalam pembukuan laporan transaksi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Cabang Kerinci.
  • Kini ia divonis 10 tahun penjara oleh PN Sungai Penuh.Pembacaan vonis tersebut berlangsung di PN Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci, Kota Jambi, pada Senin (17/11/2025).
  • Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, Rafina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

 

BANGKAPOS.COM -- Update kasus Mantan pegawai Bank 9 Jambi Kerinci, Rafina Salsabila (26) yang kuras uang nasabah Rp7,1 miliar.

Rafina terjerat kasus pencatatan palsu dalam pembukuan laporan transaksi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Cabang Kerinci.

Kini ia divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh.

Baca juga: Segini Harta AKBP B Bisa Biayai Kuliah S3 Dosen Untag yang Tewas di Hotel, Cuma 1 Motor di LHKPN

Pembacaan vonis tersebut berlangsung di PN Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci, Kota Jambi, pada Senin (17/11/2025).

 Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, Aries Kata Ginting menyatakan, Rafina telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Ia dinyatakan dengan sengaja membuat adanya pencatatan palsu dalam pembukuan laporan transaksi suatu bank, sebagaimana dalam dakwaan tunggal JPU.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Aries, dikutip dari SIPP PN Sungai Penuh, Selasa (18/11/2025).

Selain itu, Rafina juga dijatuhkan sanksi denda sejumlah Rp10.000.000.000.

Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama enam bulan.

 Putusan ini lebih ringan dari tuntutan awal JPU Kejari Sungai Penuh, yang sebelumnya menuntut terdakwa 11 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Sementara itu, barang bukti berupa 33 slip penarikan dan 11 nota debit pemindahbukuan diserahkan kepada Bank 9 Jambi Cabang Kerinci.

Sosok dan Kronologi Rafina Ditangkap

Rafina akhirnya diamankan polisi setelah diketahui menguras dana para nasabah hingga total mencapai Rp7,1 miliar.

Saat kasus ini berlangsung, ia bekerja sebagai analis kredit di Bank Jambi.

Modusnya bermula dari kepercayaan seorang nasabah yang memberi kuasa kepada Rafina untuk melakukan penarikan dana.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved