Biayai Kuliah S3 Dosen Untag, Kekayaan AKBP Basuki Hanya Rp 94 Juta, Tidak Tercatat Punya Rumah

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan, AKBP Basuki tidak tercatat memiliki rumah.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
Kolase TribunnewsBogor.com | Ist
DOSEN UNTAG TEWAS -- Biayai Kuliah S3 Dosen Untag, Kekayaan AKBP Basuki Hanya Rp 94 Juta, Tidak Tercatat Punya Rumah 

Sedangkan, biaya studi di atas mengacu pada biaya pada tahun ajaran 2024/2025. Sehingga, bisa diasumsikan pula bahwa biaya yang ditanggung oleh AKBP B bisa lebih besar atau lebih kecil.

Baca juga: Sosok AKP Kevin Ibrahim Suami Mellisa B Darban, Istri Terseret Kasus Korupsi CSR BI dan OJK

AKBP B Temani DLL ke Rumah Sakit

Sebelumnnya, dalam pengakuan AKBP B yang dikutip Tribunnewsbogor.com, Rabu (19/11/2025) ia menjelaskan bahwa dirinya mendampingi DLL karena kondisi kesehatan korban menurun sejak sehari sebelumnya.

AKBP B menyebut DLL memiliki riwayat tekanan darah tinggi dan kadar gula yang naik turun, bahkan sempat muntah-muntah pada Minggu sore.

Ia pun mengaku sempat mengantarkan korban ke rumah sakit.

"Saya antar ke rumah sakit dulu. Terakhir saya lihat, dia masih pakai kaus biru kuning dan celana training,” kata B.

AKBP B menegaskan tidak ada hubungan asmara dengan korban.

Ia pun mengaku terkejut ketika menemukan DLL tergeletak tanpa busana keesokan hari. 

Ia hanya mengenal korban karena rasa simpati sejak orang tua DLL meninggal, bahkan sempat membiayai proses wisuda doktor.

"Saya sudah tua. Tidak ada hubungan seperti yang orang pikirkan,” katanya.

Meski membantah ada hubungan asmara dengan DLL, AKBP B kini ditahan Propam karena ternyata tinggal satu atap dengan korban.

AKBP Basuki ditahan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah selama 20 hari ke depan karena ia diduga telah melanggar Kode Etik Profesi Polri.

AKBP Basuki tinggal satu atap dengan DLL, dosen Universitas 17 Agustus 1945 ( Untag) Semarang yang ditemukan tewas tanpa busana di hotel.

AKBP Basuki terbukti melanggar kode etik karena tinggal bersama dosen Dwi tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Saiful Anwar.

Ia mengatakan, Basuki dipatsus sejak 19 November hingga 8 Desember 2025.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved