Biayai Kuliah S3 Dosen Untag, Kekayaan AKBP Basuki Hanya Rp 94 Juta, Tidak Tercatat Punya Rumah

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan, AKBP Basuki tidak tercatat memiliki rumah.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
Kolase TribunnewsBogor.com | Ist
DOSEN UNTAG TEWAS -- Biayai Kuliah S3 Dosen Untag, Kekayaan AKBP Basuki Hanya Rp 94 Juta, Tidak Tercatat Punya Rumah 

"AKBP B (Basuki) dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," ungkap Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar.

Saiful menjelaskan bahwa sanksi patsus diberikan setelah penyidik Propam melakukan gelar perkara.

Gelar perkara tersebut dipimpin Kepala Subbidang Pembinaan Etika Profesi (Kasubbid Wabprof) Bidpropam Polda Jateng, AKBP Hendry Ibnu Indarto, pada Rabu (19/11/2025).

Jalannya gelar perkara juga melibatkan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Biro Sumber Daya Manusia (SDM), dan Bidang Hukum (Bidkum) sebagai unsur pengawas internal.

Saiful menambahkan, sanksi patsus merupakan bentuk penegakan aturan dan komitmen untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.

“Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Saiful dikutip dari TribunJateng, Kamis (20/11/2025).

“Siapa pun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” tambahnya.

Selain itu, DLL juga disebut satu satu Kartu Keluarga (KK) dengan AKBP B. Hal ini diungkapkan oleh kerabat korban, Tiwi.

"Iya korban satu KK dengan saksi pertama (AKBP B), katanya sebagai saudara."

"Kecurigaan ini muncul ketika adik saya menanyakan alamat korban dengan saksi pertama kok sama, ternyata mereka satu KK, korban dimasukkan ke KK sebagai saudara," ungkap Tiwi, Selasa.

Baca juga: Sosok Nonik Ayu, Selebgram dan Anak Polisi Maafkan Suami Selingkuh, Alasan Damai: Disarankan Papa

Menghimpun informasi dari Tribun Jateng, sosok B merupakan seorang perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

B menjabat sebagai Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah bagian Pengendalian Massa (Dalmas).

Meski satu KK dengan korban DLL, B diketahui sudah berkeluarga sedangkan DLL statusnya lajang.

Polisi B inilah yang diberitakan pertama kali menemukan mayat DLL di kamar hotel.

B mengabarkan kematian korban ke resepsionis hotel, Polsek Gajahmungkur, dan tim Inafis Polrestabes Semarang.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved