Hubungan Gelap AKBP Basuki dan Dosen Untag Terungkap, Akui Kumpul Kebo Selama Lima Tahun

Hubungan gelap AKBP Basuki dan dosen DLL terungkap setelah sang dosen ditemukan tewas. Kumpul Kebo Selama Lima Tahun tinggal satu atap tanpa status

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Polda Jateng
AKBP BASUKI DITAHAN - Bidpropam menahan AKBP Basuki di ruang tahanan khusus di rumah tahanan Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (19/11/2025) petang. Ia ditahan karena terbukti melanggar kode etik tinggal bersama korban.  

Ringkasan Berita:
  • Hubungan gelap AKBP Basuki dan dosen DLL terungkap setelah sang dosen ditemukan tewas.
  • Keluarga menemukan banyak kejanggalan
  • Polda Jateng memproses sidang etik dan menunggu hasil autopsi.
  • Polisi menyelidiki barang bukti, saksi kunci, dan kemungkinan unsur pidana.

 

BANGKAPOS.COM--Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki kini menjadi sorotan publik setelah terungkap hubungan asmaranya dengan seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial DLL (35) selama lima tahun, meski Basuki sudah berstatus suami dan ayah.

Hubungan ini dimulai pada masa pandemi, sekitar tahun 2020, dan berlangsung hingga korban meninggal dunia di sebuah kostel di Semarang pada Senin (17/11/2025).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan bahwa Basuki sudah mengakui hubungan itu di hadapan penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).

Bahkan nama DLL tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) Basuki dengan status “family lain” bersama istri dan satu anaknya.

“Iya, mereka ada hubungan itu (asmara) dan tinggal satu rumah. Ini dibuktikan dari keterangan AKBP B saat dilakukan penyelidikan oleh Propam,” kata Artanto kepada awak media di Mapolda Jateng, Kamis (20/11/2025).

Basuki kini ditahan selama 20 hari mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran kode etik berat.

Penahanan tersebut diambil karena Basuki yang merupakan Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng itu melakukan pelanggaran berat yakni sudah berkeluarga tetapi masih menjalin hubungan dengan wanita lain.

"Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah. Perbuatan AKBPB ini adalah merupakan pelanggaran kode etik yang berat karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat," imbuh Artanto.

Hubungan itu, lanjut Artanto, sudah dijalani antara AKBP Basuki dengan korban sejak tahun 2020. 

Diketahui saat itu tengah terjadi wabah pandemi di Indonesia sehingga banyak yang tidak keluar rumah.

Namun, keterangan itu baru sepihak dari Basuki.

"Untuk membuktikan keterangan itu, kami melakukan pemeriksaan kembali dan harus dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung. Sehingga kronologis ini benar-benar betul dapat kita runtut pasalan maupun kronologis awal komunikasi maupun hubungan asmara ini," jelasnya.

Artanto menyebut, selama menjalin hubungan asmara AKBP Basuki tinggal satu atap dengan korban.

Ketika peristiwa korban meninggal dunia, perwira menengah itu berada satu kamar dengan korban.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved