Rasnal dan Abdul Muis Terima Rp 11 Juta dari Dana Komite, Nama Baik Terlanjur Dipulihkan Presiden
Fakta mengejutkan ini terkuak setelah Mahkamah Agung (MA) buka suara menanggapi kasus dua guru di Luwu Utara dipecat karena iuran Rp 20 ribu.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
Ringkasan Berita:
- Ketua Mahkamah Agung (MA) buka suara soal kasus Abdul Muis dan Ransal, guru SMAN 1 Luwu Utara dipecat karena pungutan dana untuk guru honorer.
- Dalam putusan Mahkamah Agung, dua guru terbukti bersalah, mereka menerima uang Rp11.100.000 dari dana yang terkumpul Rp770.808.000 pada periode 2018–2021.
- Ketua MA Sunarot mengatakan proses pidana terhadap dua guru tersebut telah berjalan mulai dari proses penyidikan oleh polisi, penuntutan oleh jaksa, sidang pengadilan, hingga kasasi.
BANGKAPOS.COM -- Dua guru di Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, terbukti menikmati uang Rp 11 juta dari dana komite.
Fakta mengejutkan ini terkuak setelah Mahkamah Agung (MA) buka suara menanggapi kasus dua guru di Luwu Utara dipecat karena iuran Rp 20 ribu.
Tidak hanya dipecat, namun Rasnal dan Abdul Muis juga harus mendekam di penjara lantaran adanya sumbangan sukarela Rp20.000 dengan dalih membantu guru honorer yang tidak digaji selama 10 bulan.
Pengadilan Negeri Masamba kemudian memutus keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara (durasi bervariasi sekitar 1 tahun lebih) tahun 2021 lalu.
Putusan itu tertuang dalam surat rekomendasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Pendidikan Sulsel mengeluarkan SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi kedua guru tersebut Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tertanggal 14 Oktober 2025.
Namun kini nama baik Rasnal dan Abdul Muis telah dipulihkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Sosok Irjen Gatot Repli Handoko, Dosen STIK Sebut Polri Babu Masyarakat, Jenderal Lulusan Akpol 1991
Keduanya pun tidak jadi dipecat dan dapat kembali mengajar sebagai guru di Sekolah Menengah Atas (SMA) 1 Luwu Utara.
Rasnal dan Abdul Muis Nikmati Rp 11 Juta dari Dana Komite
Ketua Mahkamah Agung (MA) akhirnya buka suara soal kasus Abdul Muis dan Ransal, guru SMAN 1 Luwu Utara dipecat karena pungutan dana untuk guru honorer.
Kedua guru tersebut dilaporkan Faisal Tanjung aktivis LSM kasus pungutan liar (pungli) Rp 20 ribu per bulan dari orangtua siswa demi membantu guru honorer yang tak digaji.
Dalam putusan Mahkamah Agung, dua guru terbukti bersalah.
Dua guru tersebut disebut-sebut menerima uang Rp11.100.000 dari dana yang terkumpul Rp770.808.000 pada periode 2018–2021 itu.
Menanggapi hal itu, Ketua MA Sunarot mengatakan proses pidana terhadap dua guru tersebut telah berjalan mulai dari proses penyidikan oleh polisi, penuntutan oleh jaksa, sidang pengadilan, hingga kasasi.
Setelah membaca kasus terkait dua guru tersebut, kata Sunarto, terbukti ada penarikan dana sekitar Rp 780 juta.
| Sosok Irjen Gatot Repli Handoko, Dosen STIK Sebut Polri Babu Masyarakat, Jenderal Lulusan Akpol 1991 |
|
|---|
| HUT ke-25 Babel, Pemprov Bagikan Ribuan Paket Beras Gratis & Doorprize Menarik untuk Masyarakat |
|
|---|
| Sosok Sayidatul Fitriyah Guru SMP di OKU Tewas di Kos, Tangan dan Kaki Terikat Kain |
|
|---|
| UMP 2026 Belum Diputuskan, Pemerintah Rombak Formula Upah Sesuai Putusan MK Segini Simulasi Kenaikan |
|
|---|
| Sosok Mori Hanafi Ungkap Kebobrokan Proyek Bendungan di Rezim Jokowi, Politisi PSI Membela |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251111-RASNAL4.jpg)