Sosok Victor Rachmat Hartono, Bos Djarum Terseret Kasus Korupsi Pajak, Kini Dicekal ke Luar Negeri

Victor Rachmat Hartono lahir pada 11 Februari 1972, ia adalah putra sulung dari pasangan Robert Budi Hartono dan Virginia Suryaatmadja.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
TRIBUNJATENG/Rifqi Gozali
DICEKAL KE LUAR NEGERI -- Sosok dan Profil Victor Rachmat Hartono, Bos PT Djarum yang Dicekal Kejagung dalam Kasus Pajak 

Pernikahan keduanya berlangsung dalam sebuah pesta mewah yang dihadiri tokoh penting dari industri, pemerintahan, hingga dunia keuangan.

Meski berasal dari keluarga konglomerat, Victor dikenal sebagai sosok yang rendah hati dan menjunjung nilai kekeluargaan.

Ia jarang tampil dalam acara publik dan tidak aktif di media sosial, mengikuti tradisi keluarga besar Hartono yang mengutamakan privasi.  

Victor Dicekal ke Luar Negeri

Dirut PT Djarum Victor Rachmat Hartono, satu dari lima pejabat dilarang keluar negeri.

Victor Rachmat Hartono dicekal bepergian ke luar negeri oleh Dirjen Imigrasi atas permintaan Kejaksaan Agung.

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa pun buka suara soal pencekalan lima orang tersebut.

Selain Victor Rachmat Hartono, empat orang lain juga dicekal yakni Ken Dwijugiasteadi, mantan Dirjen Pajak; Karl Layman selaku pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak dan Bernadette Ning Dijah Prananingrum Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang.

Kelimanya diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tax amnesty di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. 

Melansir Kompas Tv, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan pencekalan tersebut.

“Benar, Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut,” ujar Anang pada Kamis (20/11/2025). 

Anang menjelaskan pencegahan itu dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa upaya memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan atau wajib pajak tahun 2016–2020. 

“Dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak pada tahun 2016 sampai 2020 yang diduga dilakukan oknum atau pegawai pajak,” kata Anang.

Sebelum kasus ini dibuka ke publik, Kejagung lebih dulu melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah milik pejabat Pajak, Kementerian Keuangan.

Penggeledahan dilakukan karena ada dugaan pejabat pajak ikut bermufakat jahat untuk memperkecil pembayaran wajib pajak.

"Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan tahun 2016-2020 oleh oknum pegawai pajak."

"Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada ini, ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu. Terus ada pemberian," kata Anang, Senin (17/11/2025) lalu.

Adapun penggeledahan dilakukan sekitar dua atau tiga hari lalu atau sejak Jumat (14/11/2025).

Baca juga: Ingat Yuda Prawira Kerangka Manusia dalam Pohon Aren, Polisi Ungkap Tidak Ada Tanda Kekerasan

Kata Menkeu Purbaya
 
Saat diwawancarai awak media di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (20/11/2025), Purbaya mengaku belum mendapatkan laporan dari Kejagung.

Namun, pihaknya memilih untuk menyerahkan seluruh proses pengungkapan kasus ini ke Kejagung.

"Saya belum dapat laporan dari Pak Jaksa Agung, tapi saya pikir biar saja proses hukum berjalan," ungkap Menkeu Purbaya.

Dalam pengungkapan kasus ini, Purbaya mengatakan dirinya tidak pernah dimintai keterangan pihak Kejagung.

Namun, beberapa pegawai di Kementerian Keuangan memang diminta mendatangi kantor Kejagung untuk memberikan keterangan.

"Saya sih nggak ada (dimintai laporan terkait kasus itu ke Kejagung), tapi yang pasti beberapa orang kita kemarin diminta ke sana (Kejagung) untuk memberikan beberapa pernyataan dan kesaksian apa yang terjadi pada waktu itu. Jadi biarkan proses hukum itu berjalan," ujar Purbaya.

Dijelaskan Purbaya, kasus tersebut terjadi bukan pada saat ia menjabat sebagai Menkeu.

Sehingga, dirinya belum tahu detail perkara tersebut hingga akhirnya tiga orang pegawai pajak dan mantan dirjennya dicekal ke luar negeri.

"Kasus itu (terjadi) di masa lalu, bukan di jaman sekarang dan saya tidak tahu seberapa kuat kasus itu, biarkan kejaksaan yang memprosesnya," jelas Purbaya.

Purbaya berharap, para pegawainya saat ini dapat terus disiplin dan serius dalam bekerja.

"Untuk temen-temen yang bekerja di pajak saya lebih serius saja, (pesan saya) sih itu," lanjut Purbaya.

Merespons spekulasi publik soal perannya dalam penindakan pajak, Purbaya menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan upaya pembersihan oknum.

"Nggak, saya nggak pernah bersih-bersih (oknum pelanggar pajak), mereka bersih-bersih sendiri," tegas Purbaya.

(Bangkapos.com/Tribunnews.com/Tribun-Timur.com)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved