Sosok dan Kekayaan Irjen Argo Yuwono, Polisi Pertama Ditarik dari Jabatan Sipil di Kementerian UMKM

Irjen Argo Yuwono sebelumnya menduduki jabatan sebagai Inspektur Jenderal Kementerian UMKM.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
Wartakotalive.com/Henry Lopulalan
POLISI DILARANG DUDUKI JABATAN SIPIL -- Eks Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kanan) saat jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (28/3/2021). Mabes Polri menarik kembali penugasan Irjen Pol Argo Yuwono dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian UMKM. Inilah sosok dan sepak terjang jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 tersebut. 

Adapun rincian harta kekayaan Irjen Argo Yuwono adalah:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 2.090.000.000

1. Tanah Seluas 895 m2 di KAB / KOTA MAGELANG, HASIL SENDIRI Rp 600.000.000

2. Tanah Seluas 487 m2 di KAB / KOTA MAGELANG, HASIL SENDIRI Rp 550.000.000
  
3. Bangunan Seluas 90 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp 940.000.000
 
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 225.000.000

1. MOTOR, VESPA X Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp 30.000.000
 
2. MOBIL, VOLKSWAGEN 1303 Tahun 1974, HASIL SENDIRI Rp 40.000.000
 
3. MOBIL, TOYOTA LAND CRUISER Tahun 1997, HASIL SENDIRI Rp 155.000.000
  
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 271.000.000
 
D. SURAT BERHARGA Rp 0
 
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 273.000.000
 
F. HARTA LAINNYA Rp 0
 
Sub Total Rp 2.859.000.000
 
II. HUTANG Rp 0
 
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 2.859.000.000

Baca juga: Daftar Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Ada Ketua KPK Komjen Setyo Budiyanto Jenderal Bintang 3

Irjen Argo Yuwono Ditarik dari Jabatan Sipil ke Polri

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tegaskan komitmennya untuk menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 pada 13 November 2025.

Pernyataan ini disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (20/11/2025).

Menurut Trunoyudo, merujuk putusan tersebut, Kapolri telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) guna melakukan kajian cepat terkait implikasi hukum dari keputusan MK, sehingga tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasinya.

“Polri sangat menghormati putusan MK. Untuk itu, Kapolri telah membentuk Pokja yang bertugas melakukan kajian cepat dan mendalam, sehingga implementasi putusan ini dapat berjalan tepat dan tidak menimbulkan multitafsir,” ujarnya.

Menurut Trunoyudo, kajian dilakukan melalui koordinasi dan konsultasi dengan kementerian serta lembaga terkait. 

Pokja juga menelaah prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota Polri yang ditempatkan di luar struktur organisasi kepolisian.

Ia menegaskan, penugasan anggota Polri di luar struktur Polri merupakan bentuk kerja sama yang diawali permintaan resmi dari kementerian, lembaga, badan, komisi, atau organisasi internasional yang memerlukan personel Polri.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, Polri melakukan penarikan Pati Polri yang sedang dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM untuk kembali di lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karir atas nama Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025,” jelasnya.

Brigjen Trunoyudo menambahkan, Pokja akan terus bekerja secara simultan dan intensif untuk memastikan setiap langkah Polri selaras dengan ketentuan hukum serta kepentingan nasional.

“Tim Pokja secara simultan tetap melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait. Ini adalah komitmen Polri untuk menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara,” tutupnya. 

Polisi Aktif Tidak Boleh Lagi Duduki Jabatan Sipil

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved