Sosok dan Kekayaan Irjen Argo Yuwono, Polisi Pertama Ditarik dari Jabatan Sipil di Kementerian UMKM

Irjen Argo Yuwono sebelumnya menduduki jabatan sebagai Inspektur Jenderal Kementerian UMKM.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
Wartakotalive.com/Henry Lopulalan
POLISI DILARANG DUDUKI JABATAN SIPIL -- Eks Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kanan) saat jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (28/3/2021). Mabes Polri menarik kembali penugasan Irjen Pol Argo Yuwono dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian UMKM. Inilah sosok dan sepak terjang jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 tersebut. 

Polisi aktif kini sudah tidak bisa lagi menduduki jabatan sipil.

Kapolri sudah tidak bisa lagi menunjuk anggotanya untuk bertugas di luar institusi Polri.

Kebijakan ini berlaku sejak Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite dalam sidang perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Sidang tersebut menguji Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian.

Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite menyoroti praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT, tanpa proses pengunduran diri atau pensiun.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Utama, MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.

“Yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud,” kata Ridwan.

Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian.

Sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.

Hal demikian menurut pemohon sejatinya bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik.

Serta merugikan hak konstitusional para pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan para pemohon dikabulkan seluruhnya.

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal tersebut justru menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum.

Saat ini, banyak anggota polisi aktif yang rangkap jabatan, menduduki posisi strategis tersebar di berbagai Lembaga atau  institusi sipil.  

Termasuk di antaranya di lembaha Komisi Perantasan Korupsi (KPK) yang sebelum sebelumnya tidak boleh sama sekali mendaftar komisioner sebelum dipastikan berstatus pensiunan.

Baca juga: Sosok AKP Kevin Ibrahim Suami Mellisa B Darban, Istri Terseret Kasus Korupsi CSR BI dan OJK

Banyaknya anggota Kepolisian Negara RI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar institusi Polri dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi.

Peradilan konstitusi tersebut diminta untuk menutup celah regulasi, tepatnya di dalam Undang-Undang Kepolisian Negara RI, yang memberi peluang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga. 

Pada Senin (1/9/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) memberi kesempatan kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyampaikan keterangan ataupun sanggahan terhadap permohonan tersebut yang disampaikan melalui uji materi UU Kepolisian.

Namun, kedua institusi tersebut belum siap memberikan jawaban sehingga dilakukan penundaan sidang.  

”DPR tadi sebenarnya sudah confirm bahwa akan memberikan keterangan. Tapi, menjelang persidangan, kemudian, memberi kabar kalau belum siap. Jadi, kami kira dari Majelis (Mahkamah) bisa memahami karena beberapa kendali dan situasi,"

"Kebetulan juga pemerintah atau Presiden belum siap juga, jadi nanti bisa digabung sekaligus untuk keterangan pemerintah dan DPR-nya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat memimpin persidangan, Senin.  

Sebelumnya, pemerintah yang diwakili oleh Pelaksana Tugas Direktur Litigasi dan Nonlitigasi Kementerian Hukum Kanti Mulyani yang hadir secara daring dikonfirmasi oleh Suhartoyo.

”Untuk Pemerintah sudah ada surat untuk minta penundaan, apa betul seperti itu, Ibu?” tanya Suhartoyo. 

”Sudah, Bapak… sudah, Yang Mulia. Izin, kami submit hari Kamis,” kata Kanti. 

MK kemudian menjadwalkan ulang persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR pada 8 September 2025 mendatang.

Suhartoyo meminta agar pemerintah tidak meminta penundaan lagi. ”Dikoordinasikan yang baik dan lebih siap,” kata Suhartoyo. 

Ketidaksiapan pemerintah dan DPR itu juga tak hanya untuk perkara pengujian UU Kepolisian (nomor 114/PUU-XXIII/2025).

Untuk pengujian UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Kehutanan yang teregister dengan nomor 123/PUU-XXIII/2025, kedua institusi itu belum juga siap memberikan keterangan. Pemerintah masih ingin menyusun keterangannya. 

MK kemudian menjadwalkan ulang persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR pada 8 September 2025 mendatang.

Permohonan uji materi UU Kepolisian diajukan oleh Syamsul Jahidin, mahasiswa doktoral yang juga advokat, dan Christian Sihite yang merupakan lulusan Fakultas Hukum yang mengaku belum mendapat pekerjaan yang layak.

Keduanya mempersoalkan ketentuan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI beserta penjelasannya.

Pasal tersebut mengatur, ”Anggota Kepolisian Negara RI dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

Pada bagian penjelasan disebutkan, ”Yang dimaksud dengan ’jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’.

(Bangkapos.com/Tribunnews.com/Kompas.id)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved