Ijazah Jokowi Kembali Disorot di Sidang KIP, Bikin Publik Geger, Rocky Gerung Singgung Kotak Pandora
Isu ijazah Presiden Jokowi kembali viral. Publik menuntut klarifikasi setelah sidang KIP mengungkap fakta mengejutkan tentang dokumen UGM dan KPU
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Ringkasan Berita:
- Polemik soal ijazah Presiden Jokowi kembali ramai diperbincangkan.
- Perdebatan meluas di media sosial, memicu desakan publik agar ada klarifikasi terbuka dan transparan dari pihak terkait.
- Denny Indrayana Sentil Jokowi dan UGM, Keaslian Ijazah Makin Misterius
- Rocky Gerung: Sidang Ijazah Jokowi Bisa Jadi "Kotak Pandora" Politik
BANGKAPOS.COM--Polemik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo kembali menjadi sorotan publik dan kian meluas ke berbagai ranah, mulai dari proses hukum, persidangan sengketa informasi, hingga pernyataan keras sejumlah tokoh nasional.
Isu yang sempat mereda itu kini kembali menggelinding setelah munculnya fakta-fakta baru dalam sidang di Komisi Informasi Pusat (KIP), disertai pernyataan kontroversial dari sejumlah pengamat dan pakar hukum tata negara.
Berawal dari gugatan yang diajukan oleh seorang alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait keterbukaan informasi publik mengenai ijazah Jokowi, persidangan di KIP membuka sejumlah fakta yang membuat publik terkejut.
Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa UGM tidak memiliki salinan dokumen penting milik Jokowi, mulai dari ijazah, Kartu Rencana Studi (KRS), hingga dokumen Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Tak hanya UGM, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menjadi sorotan karena mengaku belum mampu menunjukkan salinan lengkap dokumen pendaftaran Jokowi saat maju sebagai calon presiden.
Bahkan, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Surakarta menyatakan telah memusnahkan seluruh dokumen pendaftaran Jokowi saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo.
Dalam sidang sengketa informasi antara Leony sebagai pemohon melawan UGM, KPU, dan Polda Metro Jaya yang digelar KIP pada Selasa (18/11/2025), perwakilan KPU menjelaskan bahwa secara prinsip informasi terkait dokumen pencalonan presiden, termasuk ijazah, merupakan informasi terbuka.
Namun demikian, pihak KPU mengaku belum dapat menyerahkan seluruh dokumen yang diminta karena masih dalam proses pencarian akibat perpindahan gudang arsip.
"Terbuka. Ini kami menjanjikan kita berusaha untuk mencari dulu, nanti kalau sudah ketemu nanti kami serahkan. Karena kami baru pindah gudang jadi mohon dimaklumi," ujar perwakilan KPU di hadapan majelis.
KPU menjelaskan bahwa permohonan informasi diterima pada 31 Juli 2025 dan telah ditanggapi pada hari yang sama oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Namun, karena banyaknya dokumen yang diminta, PPID kemudian mengajukan perpanjangan waktu pada 14 Agustus 2025 selama tujuh hari.
Pada 10 Oktober 2025, KPU mengklaim telah menyerahkan dokumen kepada pemohon.
Meski demikian, pemohon merasa informasi yang diberikan tidak lengkap dan akhirnya mengajukan sengketa ke KIP pada 14 Oktober 2025.
Dalam persidangan, pemohon menilai dokumen yang diberikan hanya berupa sebagian kecil dari informasi yang diminta, bahkan beberapa hanya berupa tautan website yang tidak secara spesifik merujuk pada dokumen tertentu.
| KUHAP Terbaru Soal Penyitaan Picu Polemik, DPR Sebut Lebih Ketat, Koalisi Sipil Soroti Subjektif |
|
|---|
| Profil Victor Hartono, Bos Djarum yang Bikin Menkeu Purbaya Lepas Tangan, Masuk Daftar Cekal ke LN |
|
|---|
| Sosok dan Kekayaan Irjen Argo Yuwono, Polisi Pertama Ditarik dari Jabatan Sipil di Kementerian UMKM |
|
|---|
| Kunci Jawaban Profiling ASN 2025: 70 Contoh Soal Literasi Digital, Siapkan Dirimu Berlatih Menjawab! |
|
|---|
| Biodata Gubernur Andi Sudirman Pernah Pecat Guru Luwu, Kini Kantor Digeledah Terseret Korupsi Rp60 M |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Jokowi-dan-Ijazah.jpg)