Dosen Untag Tewas di Hotel

Misteri Asmara Pak Polisi & Bu Dosen Tewas di Hotel, Tercantum 'Family Lain' di KK AKBP Basuki

Dwinanda Linchia Levi atau DLL atau DLL dosen muda ditemukan tewas tanpa busana di kamar kos-hotel di kawasan Gajahmungkur, Semarang.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Kolae TribunTrends/Istimewa
DOSEN UNTAG MENINGGAL - Evakuasi mayat perempuan berinisial DDL di sebuah kamar hotel Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025). Korban merupakan dosen muda di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang (Untag) yang ditemukan tewas tanpa busana pertama kali oleh seorang polisi berpangkat AKBP. 

Ringkasan Berita:
  • Kasus kematian dosen muda Untag, Dwinanda Linchia Levi atau DLL (35) perlahan membuka misteri yang belum terungkap
  • Aroma misteri asmara pun yang menyelimuti kematian dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang kembali menguat
  • Bidpropam menjatuhkan sanksi penahanan terhadap AKBP Basuki selama 20 hari, terhitung sejak 19 November hingga 8 Desember 2025

 

BANGKAPOS.COM - Kasus kematian dosen muda Untag, Dwinanda Linchia Levi atau DLL (35) perlahan membuka misteri yang belum terungkap.

Di tengah penyelidikan yang masih berjalan, kini langkah tegas diambil oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah. 

Sempat membantah tudingan memiliki hubungan spesial dengan dosen muda Untag, Dwinanda Linchia Levi atau DLL (35), kini AKBP Basuki kini ditahan setelah ditemukan melakukan pelanggaran etik berat.

Baca juga: Fakta Lengkap AKBP Basuki Seatap dengan Dosen Untag Tewas di Hotel dan Rumor Asmaranya Kini Ditahan

Setelah penyidik menemukan bukti pelanggaran kode etik berupa tinggal satu atap bersama seorang perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah perempuan itu adalah DLL, dosen yang kini telah tiada.

Aroma misteri asmara pun yang menyelimuti kematian dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang kembali menguat.

Peristiwa ini sekaligus menjadi babak baru dalam kasus kematian DLL (35), dosen muda yang ditemukan tewas tanpa busana di sebuah kamar kos-hotel di kawasan Gajahmungkur, Semarang, pada Senin (17/11/2025).

Kejanggalan demi kejanggalan yang sebelumnya mengemuka kini kian mendapat perhatian besar, baik dari keluarga korban maupun masyarakat luas.

Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh Basuki di hadapan penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah. 

AKBP BASUKI DITAHAN - Bidpropam menahan AKBP Basuki di ruang tahanan khusus di rumah tahanan Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (19/11/2025) petang. Ia ditahan karena terbukti melanggar kode etik tinggal bersama korban. 
AKBP BASUKI DITAHAN - Bidpropam menahan AKBP Basuki di ruang tahanan khusus di rumah tahanan Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (19/11/2025) petang. Ia ditahan karena terbukti melanggar kode etik tinggal bersama korban.  (Polda Jateng)

Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, membenarkan hal itu saat ditemui Tribun di Mapolda Jateng, Semarang, Kamis (20/11/2025).

“Iya, mereka memiliki hubungan asmara dan tinggal serumah. Hal ini ditegaskan sendiri oleh AKBP B ketika diperiksa Propam,” ujar Artanto.

Atas pelanggaran berat itu, Bidpropam menjatuhkan sanksi penahanan terhadap Basuki selama 20 hari, terhitung sejak 19 November hingga 8 Desember 2025.

Ia yang menjabat sebagai Kasubdit Pengendalian Massa Dalmas Dit Samapta Polda Jateng dinilai telah melanggar kode etik secara serius menjalin hubungan gelap dengan wanita lain meski telah berkeluarga.

“Perbuatan tersebut jelas bertentangan dengan norma kesusilaan dan etika perilaku aparat di tengah masyarakat.

Tinggal bersama wanita tanpa ikatan pernikahan sah merupakan pelanggaran berat,” tegas Artanto.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved