Dosen Untag Tewas di Hotel
Statusnya Famili Lain, DLL Dosen Untag Ketahuan Gabung KK AKBP Basuki Setelah Ibunya Meninggal 2024
DLL dosen Untag baru ketahuan bergabung dengan KK AKBP Basuki pada tahun 2024 setelah ibunya meninggal dunia.
Ringkasan Berita:
- DLL dosen Untag ternyata sudah keluar KK sejak lama.
- DLL bergabung dengan KK AKBP Basuki dengan status famili lain.
- Baru terungkap saat kakak mengurus KK pasca kematian ibu mereka tahun 2024.
BANGKAPOS.COM -- Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35) pindah Kartu Keluarga (KK) secara diam-diam.
DLL baru ketahuan bergabung dengan KK AKBP Basuki (56) pada tahun 2024 setelah ibunya meninggal dunia.
Dalam KK tersebut, nama DLL tercatat sebagai famili lain.
Ada empat nama dalam KK yaitu AKBP Basuki, istrinya dan anaknya serta DLL.
Tidak disebutkan sejak kapan DLL masuk KK AKBP Basuki yang saat kasus kematian DLK ini terjadi masih menjabat Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng.
Baca juga: Misteri Aktivitas Berat DLL Dosen Muda Untag Hingga Jantungnya Pecah dan Terkapar di Kamar Hotel
Hanya saja dari pengakuan Basuki kepada penyidik bahwa mereka sejak 2020 atau sudah lima tahun hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Dugaan kuat DLL mulai bergabung ke dalam KK Basuki sejak mereka tinggal bersama dalam satu atap.
Korban yang awalnya masih satu keluarga dengan ibu dan kakaknya itu, memilih pindah ke KK ABKP Basuki. Padahal saat itu ibunya belum meninggal dunia.
Kakak Kaget di KK Tinggal Namanya Sendiri
Fakta itu baru diketahui oleh kakaknya, Perdana Cahya Devian Melasco saat ibu mereka wafat di tahun 2024.
Devian awalnya berencana mengurus KK selepas ibunda meninggal dunia.
Namun ia kaget saat mengetahui kalau adiknya itu sudah berpindah KK.
"Di situlah saya kaget, ketika hanya nama saya yang ada di KK itu. Saya tidak bertanya lebih jauh karena (korban) orangnya tertutup," kata Vian dikutip dari Tribun Jateng, Jumat (21/11/2025).
Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir membenarkan bahwa nama korban ada dalam satu KK dengan AKBP Basuki.
Kepastian ini diperoleh Zainal saat mengurus akta kematian korban di dinas terkait.
Pada KK itu, tercantum nama korban ada bersama AKBP Basuki beserta istri dan anak sang perwira.
"Korban dimasukkan ke KK dengan status hubungan family lain. Di KK itu ada empat orang, AKBP B, istrinya, seorang anak, dan korban," jelas dia.
Kuasa hukum juga meminta penydik untuk menangani kasus secara transparan dan jangan ditutup-tutupi.
Apalagi kata dia, AKBP Basuki diduga sempat mengirim foto korban yang meninggal dunia kepada salah satu kerabat korban. Namun foto itu kemudian dihapus lagi.
"Dalam foto itu diduga ada bercak di paha dan perut. Foto itu belum sempat disimpan (oleh penerima), dihapus lagi," jelasnya.
Zainal juga mengungkap, AKBP Basuki sempat meminta barang pribadi korban seperti laptop dan handphone kepada para penyidik, yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kamar korban.
Namun, permintaan korban ditolak oleh para penyidik di lapangan.
"AKBP B ini juga panik di lokasi kejadian. Kami menduga kepanikan tersebut ada sesuatu yang disembunyikan," bebernya.
Lima Tahun Tinggal Satu Atap
AKBP Basuki yang sebelumnya membantah, akhirnya mengakui kepada penyidik bahwa dirinya dan korban menjalin hubungan asmara.
Bahkan mereka berdua sudah tinggal bersama sejak 2020 atau sudah sekitar lima tahun.
AKBP Basuki dan DLL hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Basuki sendiri hingga saat ini masih terikat perkawinan dengan istrinya. Mereka dikaruniai satu orang anak.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengakui adanya hubungan asmara Basuki dan korban.
"Mereka tinggal satu rumah. Ini dibuktikan dari keterangan AKBP B saat dilakukan penyelidikan oleh Propam," kata Kombes Pol Artanto dikutip dari Tribun Jateng, Kamis (20/11/2025).
Artanto mengatakan keduanya sudah lima tahun menjalin hubungan asmara tanpa ikatan pernikahan.
“Yang jelas mereka ada komunikasi dan intens. Menurut pengakuan yang bersangkutan dari tahun 2020,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa Basuki diduga melanggar etik karena tinggal bersama korban tanpa ikatan pernikahan yang sah.
“Ini merupakan suatu pelanggaran berat dari kode etik profesi polisi, karena berkaitan dengan kesusilaan dan perilaku di mata masyarakat,” katanya.
Terancam Dipecat Tidak Hormat
Polda Jateng akan menggelar sudang Kode Etik Profesi (KEPP) terkait kasus yang melibatkan Basuki.
Sanksi yang kemungkinan dijatuhkan bervariasi, bergantung pada temuan dalam sidang.
“Karena dari sidang kode etik itu ada putusan yang paling berat PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), penundaan pangkat, kemudian demosi dan sebagainya,” jelas Artanto.
Akibat adanya hubungan terlarang itu, AKBP Basuki ditahan oleh Bidpropam selama 20 hari mulai 19 Nomember hingga 8 Desember 2025.
Penahanan itu dilakukan karena AKBP Basuki yang merupakan Kepala Subdirektorat Pengedalian Massa Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng itu telah melakukan pelanggaran berat.
Pelanggaran tersebut yakni menjalin hubungan dengan wanita lain meski sudah berkeluarga.
"Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah," kata dia.
Perbuatan AKBP Basuki ini, kata dia, merupakan pelanggaran kode etik yang berat karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat.
Hubungan gelap AKBP Basuki dan korban sudah terjalin sejak 2020 saat terjadi pademi Covid-19.
Meski begitu, pihak kepolisian akan mencari keterangan dari pihak lain.
"Untuk membuktikan keterangan itu, kami melakukan pemeriksaan kembali dan harus dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung. Sehingga kronologis ini benar-benar betul dapat kita runtut pasalan maupun kronologis awal komunikasi maupun hubungan asmara ini," jelas Artanto.
Ia juga menegaskan bahwa selama menjalin hubungan terlarang itu, AKBP Basuki dan Dwinanda tinggal satu atap.
Bahkan ketika peristiwa korban meninggal dunia, perwira menengah itu sedang berada satu kamar dengan korban.
"Iya tahu (detik-detik kematian). Jadi AKBP B ini adalah saksi kunci dari penyelidikan peristiwa pidana maupun kode etik," tandasnya.
Ia juga mengungkap kalau AKBP Basuki akan segera dipecat.
"Karena ini merupakan pelanggaran etik maka sanksi terberat adalah di PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat)," ucapnya.
Sumber: diolah dari berita Tribun Jateng
| Isi Chat AKBP Basuki Usai Dosen Untag Tewas, Panik Minta Laptop dan HP Korban Ditolak Polisi |
|
|---|
| AKBP Basuki Minta Laptop dan HP Milik DLL Dosen Untag tapi Ditolak Penyidik |
|
|---|
| Misteri Asmara Pak Polisi & Bu Dosen Tewas di Hotel, Tercantum 'Family Lain' di KK AKBP Basuki |
|
|---|
| Misteri Aktivitas Berat DLL Dosen Muda Untag Hingga Jantungnya Pecah dan Terkapar di Kamar Hotel |
|
|---|
| AKBP Basuki Tinggal Bareng Dosen Untag DLL, Kini Ditahan Propam, Bantah Ada Hubungan Asmara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251122-DLL-dosen-Untag-dan-AKBP-Basuki.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.