Misteri Kematian DLL di Hotel Semarang: Jejak Asmara dengan AKBP Basuki Dibongkar
Dosen Untag berinisial DLL ditemukan tewas tanpa busana di sebuah hotel di Semarang, Senin (17/11/2025) pagi
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, sejumlah alat bukti kini sudah dikirim ke laboratorium seperti handphone dosen DLL dan AKBP Basuki. Selain itu, adapula rekaman CCTV di kos-hotel tersebut.
"Handphone korban sudah kami dapatkan. Handphone AKBP B juga sudah kami sita. Rekaman CCTV situasi detik per detik, jam per jam berkaitan dengan peristiwa itu akan dianalisa oleh penyidik," bebernya.
Sementara AKBP Basuki mengaku sudah kumpul kebo dengan dosen muda itu sejak 2020 atau 5 tahun.
Dengan demikian, AKBP Basuki dan DLL tinggal bersama meski tidak memiliki ikatan suami istri yang resmi.
Namun, nama dosen muda itu sudah dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK) dengan status family lain bersama istri dan satu anak AKBP Basuki.
Hal ini disampaikan AKBP Basuki kepada penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.
"Iya, mereka ada hubungan itu (asmara) dan mereka tinggal satu rumah. Ini dibuktikan dari keterangan AKBP B saat dilakukan penyelidikan oleh Propam," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (20/11/2025), dilansir TribunJateng.com.
Artanto menyampaikan, AKBP Basuki berada satu kamar dengan korban saat peristiwa itu terjadi.
"Iya tahu (detik-detik kematian). Jadi AKBP B ini adalah saksi kunci dari penyelidikan peristiwa pidana maupun kode etik ini," ungkapnya.
Kini Bidpropam Polda Jateng memberikan sanksi kepada AKBP Basuki untuk ditahan selama 20 hari mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.
Penahanan tersebut dilakukan karena AKBP Basuki melakukan pelanggaran berat yakni sudah berkeluarga tetapi masih menjalin hubungan dengan wanita lain.
"Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah."
"Perbuatan AKBP B ini adalah merupakan pelanggaran kode etik yang berat karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat," jelas Artanto.
AKBP Basuki Terancam Dipecat
AKBP Basuki dijatuhi sanksi penahanan selama 20 hari mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.
Penahanan tersebut diambil karena AKBP Basuki yang merupakan Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng melakukan pelanggaran berat karena tinggal bersama wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah.
| Harta Kekayaan Hamzah Hamid, Anggota DPRD Tolak Jalan Diaspal |
|
|---|
| Biodata Wardatina Mawa Istri Insanul Fahmi, Bongkar Perselingkuhan Suami |
|
|---|
| Biodata Inara Rusli Diduga jadi Selingkuhan Suami Mawa, Sebut Insanul Fahmi Ngaku lagi Proses Cerai |
|
|---|
| Insanul Fahmi Minta Izin Poligami, Inara Rusli Sempat Akui Pacaran dengan Pengusaha Usia Lebih Muda |
|
|---|
| Sosok Insanul Fahmi, Suami Mawa Diduga Selingkuh dengan Inara Rusli, Pengusaha Muda Lulusan UI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251122-DLL-dosen-Untag-dan-AKBP-Basuki.jpg)