Profil Nurbaeti Munawaroh, Pejabat DJP yang Sandera Wajib Pajak Berutang Rp25 Miliar

Profil Nurbaeti Munawaroh, Pejabat DJP yang Sandera Wajib Pajak Berutang Rp25 Miliar. Simak selengkapnya

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
DJP
Profil Nurbaeti Munawaroh, Pejabat DJP yang Sandera Wajib Pajak Berutang Rp25 Miliar. Foto Kepala Kanwil DJP Jateng I, Nurbaeti Munawaroh 

Ringkasan Berita:
  • DJP Jateng I menyandera SHB yang memiliki utang pajak Rp25,47 miliar.
  • Penyanderaan dilakukan setelah upaya persuasif gagal dan dilaksanakan bersama Bareskrim Polri.
  • Kepala Kanwil, Nurbaeti Munawaroh, menegaskan tindakan ini selektif dan sesuai aturan.
  • Penyanderaan dilakukan kepada wajib pajak berutang lebih dari Rp100 juta yang tidak kooperatif.

 

BANGKAPOS.COM - Kepala Kanwil DJP Jateng I, Nurbaeti Munawaroh, menjadi sorotan setelah menyetujui penyanderaan wajib pajak SHB yang menunggak Rp25,47 miliar.

Langkah tegas ini dilakukan karena berbagai upaya persuasif tak diindahkan, demi menegakkan hak negara dan memastikan kepatuhan pajak

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng) I melakukan penyanderaan atau gijzeling kepada wajib pajak berinisial SHB di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (20/11/2025).

Penyanderaan itu dilakukan lantaran wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang memiliki utang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Orang Pribadi senilai Rp25,47 miliar.

Baca juga: Profil dan Harta Sherly Tjoanda, Gubernur Malut Akui Punya 5 Perusahaan Tambang

Tindakan ini dilakukan oleh Jurusita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya Dua Semarang dengan dukungan Bareskrim Polri.

Penegakan hukum ini mengacu pada Perjanjian Kerja Sama DJP dan Polri Nomor PKS/7/III/2021 dan PRJ-04/PJ/2021.

Kepala Kanwil DJP Jateng I, Nurbaeti Munawaroh memastikan penyanderaan dilakukan secara selektif, proporsional, dan sangat hati-hati sesuai dengan ketentuan.

Ia menjelaskan, langkah ini diambil setelah SHB tidak merespons berbagai upaya persuasif yang ditempuh otoritas pajak.

"Kami tidak ingin menyulitkan atau berbuat dzolim kepada wajib pajak. Tindakan ini semata-mata untuk menegakkan hak negara."

"Supaya memberikan kepastian ketentuan perpajakan dilaksanakan secara adil bagi negara dan juga bagi wajib pajak," kata Nurbaeti dalam keterangannya, Kamis, dikutip dari TribunJateng.com.

Lantas seperti apa sosok Nurbaeti Munawaroh, Kepala Kanwil DJP Jateng I yang menyandera wajib pajak berutang?

Profil Nurbaeti Munawaroh

Melansir pajak.go.id, Nurbaeti lahir di Cirebon, 5 Mei 1972 atau usianya kini 53 tahun.

Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Ekonomi Jurusan Akuntansi di Universitas Gadjah Mada (UGM), 1995.

Nurbaeti kemudian melanjutkan pendidikan pascasarjana di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya dan meraih gelar Magister Manajemen pada 2001.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved