KPK Jelaskan Alasan Bobby Nasution Belum Dihadirkan di Sidang Korupsi Proyek Jalan Sumut

KPK menegaskan belum menemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan Gubernur Sumut Bobby Nasution pada kasus korupsi proyek jalan Rp231,8 miliar

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)
SIDANG KORUPSI--KPK Jelaskan Alasan Bobby Nasution Belum Dihadirkan di Sidang Korupsi Proyek Jalan Sumut. Foto Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (9/7/2025).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI) 

Ringkasan Berita:
  • KPK menegaskan belum menemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam kasus korupsi proyek jalan senilai Rp231,8 miliar.
  • Majelis Hakim meminta JPU KPK untuk menghadirkan Bobby Nasution selaku Gubernur Sumut dan Effendy Pohan selaku Sekretaris Daerah Sumut dalam persidangan.
  • Aktivis mahasiswa justru melaporkan penyidik KPK ke Dewas karena dinilai belum memanggil Bobby sebagai saksi.

 

BANGKAPOS.COM--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan bukti maupun keterangan saksi yang mengarah pada keterlibatan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah Sumatera Utara.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) sempat kembali menanyakan kepada majelis hakim terkait kemungkinan menghadirkan Bobby Nasution dalam persidangan.

Namun, menurutnya, pertanyaan itu belum memperoleh respons tegas dari majelis.

“JPU sudah menanyakan ulang kepada hakim soal permintaan menghadirkan pihak tertentu, tetapi belum ada jawaban resmi terkait hal itu,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/11/2025).

Asep menegaskan, selama proses penyidikan berjalan, seluruh tersangka yang telah diperiksa tidak pernah menyebut nama Bobby Nasution dalam konteks penerimaan uang ataupun keterlibatan langsung dalam proyek yang kini sedang diusut.

Ia mencontohkan pemeriksaan terhadap Topan Obaja Putra Ginting, yang dikenal sebagai salah satu pihak yang memiliki hubungan dekat dengan Gubernur Sumut.

Menurut Asep, kedekatan personal tidak dapat dijadikan dasar hukum tanpa didukung keterangan atau bukti konkret.

“Tidak ada saksi yang menyatakan melihat, mendengar, atau mengalami langsung adanya transaksi atau perintah dari yang bersangkutan. Kami bekerja berdasarkan fakta hukum, bukan asumsi,” tegasnya.

KENA OTT KPK - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) buka suara soal Topan Ginting, Kadis PUPR Sumut yang kena OTT KPK. Menurut Bobby, ini adalah OPD ketiga di Pemprov Sumut yang terseret kasus korupsi. Bobby Nasution menyayangkan Topan Ginting terjerat dugaan korupsi. Namun, pihaknya menghormati penindakan hukum yang dilakukan KPK. Ini adalah foto Bobby Nasution bersama Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Ginting (berbaju biru) saat meninjau jalan di Sipiongot beberapa waktu lalu.
KENA OTT KPK - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) buka suara soal Topan Ginting, Kadis PUPR Sumut yang kena OTT KPK. Menurut Bobby, ini adalah OPD ketiga di Pemprov Sumut yang terseret kasus korupsi. Bobby Nasution menyayangkan Topan Ginting terjerat dugaan korupsi. Namun, pihaknya menghormati penindakan hukum yang dilakukan KPK. Ini adalah foto Bobby Nasution bersama Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Ginting (berbaju biru) saat meninjau jalan di Sipiongot beberapa waktu lalu. (TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI)

Kemudian, Asep menjelaskan bahwa selama penyidikan kasus tersebut, kelima tersangka tidak pernah memberikan informasi mengenai keterlibatan Bobby Nasution, termasuk Topan Obaja Putra Ginting (TOP) yang disebut teman dekat Gubernur Sumut.

“Begitu pun dari TOP. Penyidik periksa, minta keterangan, dan tidak ada informasi dari yang bersangkutan. Ya, orang atau beberapa pihak menyatakan bahwa 'itu teman dekatnya, Pak’. Betul, mungkin itu teman dekatnya, tetapi kan yang kami jadikan landasan adalah informasi atau data yang dimiliki oleh saudara TOP maupun saksi lainnya yang melihat, mendengar atau mengalami,” ujarnya.

Selain itu, dia mengatakan tersangka lain, yakni Muhammad Akhirun Piliang (KIR), tidak pernah menyebut memberikan uang secara langsung kepada Bobby Nasution

“Sejauh ini pemeriksaan terhadap saudara KIR ya, ini sebagai pemberi, pemberi duluan yang diajukan ke pengadilan, itu tidak pernah ada informasi ya dari KIR ini bertemu. Artinya, menyerahkan uang kepada saudara BN (Bobby Nasution). Tidak ada,” katanya.

Sebagaimana diketahui, pada 24 September 2025, Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Khamozaro Waruwu, sempat meminta JPU KPK untuk menghadirkan Bobby Nasution selaku Gubernur Sumut dan Effendy Pohan selaku Sekretaris Daerah Sumut dalam persidangan.

Desakan dari Aktivis Mahasiswa

Di sisi lain, Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) justru melaporkan salah satu penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved