Berita Viral

Babak Baru Kasus Dosen Untag Tewas di Kamar Hotel, AKBP Basuki Dipatsus 20 Hari

perjalanan profesional AKBP Basuki berada di titik kritis setelah kasus kematian DLL yang disebut sebagai teman dekatnya mengemuka.

Kolase Tribun Jateng/dokumentasi DLL
HUBUNGAN TANPA STATUS - AKBP Basuki dan Dwinanda Linchia Levi (DLL) dosen Untag Semarang. DLL ditemukan meninggal tanpa busana di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Semarang, Jawa Tengah, Senin (17/11/2025). Terungkap keduanya sudah menjalin hubungan tanpa ikatan perkawinan selama lima tahun. 
Ringkasan Berita:
  • Update kasus dosen Untag Semarang tewas berinisial DLL (35) kini menemui babak baru.
  • Dalam kasus itu, nama perwira polisi yakni AKBP Basuki ikut terseret.
  • Hubungan keduanya terungkap setelah pemeriksaan internal dilakukan oleh Bid Propam Polda Jawa Tengah.

 

BANGKAPOS.COM -- Update kasus dosen Untag Semarang tewas berinisial DLL (35) kini menemui babak baru.

Ia ditemukan di sebuah kamar hotel kawasan Gajahmungkur, Senin (17/11/2025).

Dalam kasus itu, nama perwira polisi yakni AKBP Basuki ikut terseret.

Baca juga: Peran Strategis Humas dalam Mem-branding PTKIN di Era Digital

Ia dikenal memiliki karier yang cukup bersinar.

Namun kini, perjalanan profesionalnya berada di titik kritis setelah kasus kematian DLL yang disebut sebagai teman dekatnya mengemuka.

Hubungan keduanya terungkap setelah pemeriksaan internal dilakukan oleh Bid Propam Polda Jawa Tengah.

Dalam pemeriksaan itu, AKBP Basuki turut mengakui telah hidup satu atap dengan DLL tanpa ikatan pernikahan selama lima tahun.

Atas pelanggaran tersebut, dirinya resmi dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus).

"AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," ungkap Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar.

Hasil gelar perkara menunjukkan bahwa pelanggaran yang dilakukan adalah tinggal bersama wanita berinisial DLL tanpa status pernikahan yang sah.

Saiful menegaskan bahwa langkah ini bukan hanya bentuk sanksi, tetapi komitmen institusi untuk menjalankan pemeriksaan secara objektif.

"Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, Polda Jateng tidak akan mengecualikan siapa pun dalam penegakan aturan.

"Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” tegasnya.
 
Proses Pidana Tetap Bergulir

Sementara itu, proses penyelidikan terkait kematian DLL masih terus berjalan. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng kini mengambil alih penanganan perkara.

"Iya kami tarik kasus ini ke Polda Jateng. Kami sedang bekerja melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah kasus ini ada pelanggaran dugaan tindak pidana atau tidak," jelas Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio.

Penyebab kematian DLL masih menyisakan banyak pertanyaan.

Hasil autopsi yang disampaikan secara lisan menyebutkan bahwa korban mengalami pecah jantung, diduga karena aktivitas fisik berlebihan sebelum ditemukan tak bernyawa tanpa busana di kamar 210.

Pihak keluarga mendesak penyelidikan lebih mendalam, terutama terkait keberadaan AKBP Basuki saat kejadian.

Bahkan, ratusan mahasiswa sempat mendatangi Polda Jateng untuk meminta kejelasan.

Kombes Pol Artanto memastikan bahwa sidang kode etik terhadap AKBP Basuki akan segera digelar untuk menentukan sanksi lanjutan.

"Karena dari sidang kode etik itu ada putusan yang paling berat PTDH, penundaan pangkat, kemudian demosi, dan sebagainya," ujarnya, Jumat (21/11/2025).
 

Profil AKBP Basuki

Mengutip laporan Tribunnews, AKBP Basuki merupakan perwira menengah Polri berusia 56 tahun dan dua tahun lagi memasuki masa pensiun.

Berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2003, batas usia pensiun anggota Polri adalah 58 tahun.

Sebelum terjerat kasus ini, ia dikenal aktif di jajaran Polda Jawa Tengah dan menduduki jabatan strategis sebagai Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng.

Ia juga pernah menjabat sebagai Kasubbid Provost.

Tidak banyak informasi yang beredar terkait latar belakang pendidikannya, termasuk apakah ia lulusan Akademi Kepolisian atau tidak.

Nama lengkapnya tercatat sebagai AKBP Basuki, S.Pd., S.H., M.A.P.

Pada Februari 2024, ia sempat melakukan kunjungan dinas ke Mapolres Blora untuk mengecek kesiapan personel Dalmas Nusantara.

Berdasarkan data e-LHKPN, harta kekayaan yang tercatat atas namanya mencapai Rp94 juta. Asetnya terdiri dari satu sepeda motor Honda Vario keluaran 2018 senilai Rp14 juta dan kas tunai sebesar Rp80 juta. Laporan terakhirnya tercatat pada 3 Februari 2025

(Bangkapos.com/Surya.co.id/Tribunnews)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved