Korupsi Chromebook di Kemendikbud Ristek

Terungkap Alasan Nadiem Makarim Ganti Pengacara Hotman Paris ke Ari Yusuf: Sudah P21

Nadiem Makarim mantan Mendikbudristek menggantikan pengacara Hotman Paris ke Ari Yusuf dan alasannya .

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Wartakotalive/Arie Puji Waluyo/Yulianto
PENGACARA NADIEM - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menunjuk Ari Yusuf Amir menggantikan Hotman Paris Hutapea sebagai pengacaranya. (Kanan) Pengacara Ari Yusuf Amir. 

Sebagai advokat, Ari memiliki kantornya sendiri, yakni Ail Amir & Associates Law Firm, yang beralamat di Gran Rubina Business Park Lt 15 E, Jl. H.R Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Riwayat Pengalaman Kerja

Kepala Divisi Humas di Lembaga Pembela Hukum (LPH) Yogyakarta tahun 1994 – 1996.
Asisten Advokat/Pengacara pada Law Firm Triple “ S “ di Jakarta tahun 1996 – 1997.
Partner pada Law Firm Syarif, Ari & Rekan sejak tahun 1997 –1998.
Legal Consultant PT. Elemotor Menides (PMA Jepang) di Bandung tahun 1997– 2003.
Legal Consultant PT. Ewindo (PMA Jepang) di Bandung tahun 1997 – 2004.
Kepala Biro Hukum PT. Nikkatsu Electric Work (PMDN) di Bandung tahun 1997– 2005.
Managing Partner pada Law Firm ADP (Ari,Dayat,Poeloengan) Associates tahun 1998 – 2004.
Legal Consultant PT. Meiji Indonesian (PMA Jepang) di Surabaya tahun 1999– Sekarang
Senior Partner pada Law Firm Ari, Umar, Singajuru & Associates di Jakarta tahun 2000 – 2003
Staff Khusus Bidang Hukum Menteri Agama RI – di Jakarta tahun 2001 – 2004
Managing Partner pada Law Firm Ari Yusuf, Singajuru & Partners tahun 2003- 2019
Managing Partner pada Ail Amir & Associates di Jakarta tahun 2004- Sekarang
Managing Partner pada Law Office Yusuf Singajuru Jafar & Partner tahun 2019- sekarang

Pengalaman Penanganan Perkara

Berikut daftar orang-orang yang pernah ditangani perkaranya oleh Ari Yusuf Amir.

Antasari Azhar, Jakarta (Mantan Ketua KPK)
Ryamizard Ryacudu (Mantan KSAD)
Komjen Pol. Drs.Susno Duadji, S.H.,M.H., M.Sc. (Mantan Kabareskrim Polri)
K.H. Said Aqil Al Munawar, (Mantan Menteri Agama Republik Indonesia)
Alex Noerdin (Mantan Gubernur Sumatera Selatan)
DR. H. Awang Faroek Ishak. (Mantan Gubernur Kalimantan Timur)
Barnabas Suebu, SH. (Mantan Gubernur Papua)
H. Imdaad Hamid, SE (Mantan Walikota Balikpapan)
Suparman Marzuki (Mantan Ketua Komisi Yudisial)
Lukas Enembe, S.IP dan Klemen Tinal, SE. MM. (Gubernur Papua dan Wakil Gubernur Papua),
Bambang Triwibowo, (Direktur PT. Pembangunan Perumahan Tbk.)
Wahyu Sakti Trenggono (Direktur PT. TRG Investama- Wakil Menteri Pertahanan)
Erick Thohir (Ketua KOI- saat ini Menteri BUMN)
Habib Muhammad Rizieq Syihab (Imam Besar Frant Pembela Islam)
Abu Bakar Ba’asyir (Amir Majelis Mujahidin Indonesia)
Alm. Jafar Umar Thalib (Panglima Laskar Jihad)

Kasus Menjerat Nadiem Makarim

Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Kamis (4/9/2025). 

Kejaksaan Agung mengungkapkan kasus korupsi pengadaan laptop yang menelan kerugian negara Rp1,92 triliun.  

"Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).

Baca juga: Profil dan Kekayaan Andi Vickariaz, Jaksa Penjarakan Guru Rasnal-Abdul Muis Gegara Pungut Rp20 Ribu 

Anang menyebutkan, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli dalam perkara ini.

"Penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi kurang lebih 120 dan juga 4 ahli," ujar dia.

KONFERENSI PERS - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim (kiri), berbicara dalam konferensi pers didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris, di Jakarta, Selasa (10/6/2025) lalu.
GANTI PENGACARA - Nadiem Makarim dan Hotman Paris. Nadiem Makarim Kini Ganti Pengacara dari Hotman Paris ke Ari Yusuf, Eks Kuasa Hukum Tom Lembong.  (KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

Nadiem disangka melanggar Pasal 2 (Ayat) 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada hari ini, Nadiem juga diperiksa dalam perkara tersebut.

Nadiem tampak tenang saat tiba di Kejagung pagi ini, didampingi oleh kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea.

Setibanya di Kejagung, Nadiem tak memberikan keterangan terperinci kepada wartawan,  hanya mengatakan akan memberikan kesaksian, dan minta didoakan.  

"Dipanggil untuk kesaksian, trima kasih, mohon doanya," kata Nadiem saat disapa wartawan.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved