Berita Viral

Sosok Pria Ngaku Anak Propam Bawa Mobil Barang Bukti ke Mal, Minta Maaf Rupanya Anak Anggota Polsek 

Sosok pria yang mengaku anak anak anggota Propam Polda Metro Jaya saat membawa mobil barang bukti ke mal di Bogor.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Tangkapan Layar Palembangterkini.official
VIRAL NGAKU ANAK PROPAM - Pria ngaku anak propam dibantah tegas Polda Metro Jaya, pastikan mobil yang dibawa milik pribadi dan over kredit.  

Lantas, bagaimana aturan soal barang bukti (BB) sitaan polisi secara umum menurut ketentuan hukum di Indonesia (KUHAP dan aturan turunannya)?

1. Dasar Hukum

Barang bukti yang disita polisi diatur dalam beberapa ketentuan:

KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) — khususnya Pasal 39 s/d 46
UU Kepolisian
Perkap tentang Pengelolaan Barang Bukti (misalnya Perkap No. 10/2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti) 

2. Apa yang Disebut Barang Bukti?

Barang bukti mencakup:

Benda yang dipakai untuk melakukan tindak pidana.
Benda yang menjadi hasil tindak pidana (misal: narkoba, uang, senjata).
Benda yang dipakai sebagai alat pembuktian.
Benda yang dapat menerangkan kejadian (rekaman CCTV, pakaian korban, HP, mobil, dll).

3. Proses Penyitaan oleh Polisi

a. Harus ada izin pengadilan

Polisi wajib mengajukan izin penyitaan ke Ketua Pengadilan Negeri. Kecuali dalam keadaan mendesak, misalnya:

Tertangkap tangan
Narkotika/psikotropika
Senjata api/bahan peledak
Dalam kondisi ini, penyitaan bisa dilakukan lebih dulu lalu izin disusulkan.

b. Ada berita acara

Setiap penyitaan harus dibuatkan:

Berita Acara Penyitaan (BAP-Sita)
Ditandatangani penyidik serta pemilik barang (jika memungkinkan)

4. Tanggung Jawab Kepolisian Terhadap Barang Bukti

Polisi wajib:

Menjaga keutuhan barang bukti
Menyimpan dalam ruang khusus (Gudang Barang Bukti)
Tidak boleh menggunakan barang bukti untuk kepentingan pribadi
Melakukan pencatatan, foto, dan dokumentasi resmi

5. Apa yang Terjadi Pada Barang Bukti Setelah Perkara Selesai?

Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), barang bukti bisa:

a. Dikembalikan

Jika barang bukan hasil kejahatan dan bukan dilarang undang-undang, barang dikembalikan kepada pemilik sahnya.

b. Dirampas untuk negara

Untuk barang terlarang atau hasil kejahatan:

Narkoba dimusnahkan
Uang hasil korupsi disetor ke kas negara
Senjata api dirampas/dimusnahkan
Kendaraan atau barang lain dilelang oleh KPKNL (jika dianggap sah dirampas)

c. Dimusnahkan

Untuk BB yang berbahaya atau tidak bernilai, misal:

Narkotika
Senjata rakitan
Barang mudah rusak

6. Transparansi & Pengawasan

Pengelolaan barang bukti dapat diawasi oleh:

Propam Polri
Jaksa Penuntut Umum (karena berkas perkara diteruskan ke mereka)
Pengadilan
BPK ketika menyangkut barang bernilai negara

7. Sanksi Jika Terjadi Penyalahgunaan Barang Bukti

Polisi yang menyalahgunakan barang bukti dapat terkena:

Pidana (pencurian, penggelapan)
Sanksi etik
Pemecatan

Klarifikasi EP dan Permintaan Maaf

Setelah video viral, pria yang cekcok dengan Debt Collector (DC) di Mal Bogor akhirnya memberikan klarifikasi.

Dalam video yang beredar salah satu diunggah akun instagram @warung Jurnalis, Minggu (23/11/2025) pria tersebut menguak 4 poin pernyataan atas apa yang tengah viral.

Pertama dirinya menegaskan jika orang tuanya bukanlah polisi yang bertugas di Propam Polda Metro Jaya.

Selain itu, Ia Juga menyebut mobil yang dibawa saat itu bukanlah barang bukti kasus.

Baca juga: Profil Yunus Mahatma, Dirut RSUD Ponorogo Punya Jeep Rubicon Bernopol Cantik Tak Tercantum di LHKPN

Adapun alasannya membuat pernyataan tersebut saat didatangi DC karena merasa tertekan.

Terakhir si pria tersebut menyampaikan permintaan maaf atas terhadap pihak kepolisian.

"Assamualaikum wr wb, saya sebelumnya sempat viral videonya, saya ingin mengklarifikasi yang pertama tidak benar orang tua saya berdinas di propam Polda Metro Jaya,

kedua terkait kendaraan tersebut tidak benar kendaraan tersebut barang bukti milik polri,

kemudian ketiga saya terpaksa melakukan tindakan tersebut karena saya mendapatkan tekanan dan intimidasi dari DC, lalu terakhir saya meminta maaf ke institusi Polri karena sudah mencemarkan nama baik, terima kasih," ujarnya.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Alfarizy Ajie Fadhillah, Wahyu Aji, Kompas.com/Hanifah Salsabila, Faieq Hidayat, TribunSumsel.com/Bangkapos.com)

 

 

 

Sumber: bangkapos
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved