Dosen Untag Tewas di Hotel

Nasib Istri AKBP Basuki Kena Imbas Ulah Suaminya Berhubungan dengan Levi Dosen Untag

Penyidik memeriksa istri Basuki karena suaminya berada di tempat kejadian saat Levi tewas.

Editor: Fitriadi
Kolase Tribun Jateng/dokumentasi DLL
HUBUNGAN TANPA STATUS - AKBP Basuki dan Dwinanda Linchia Levi (DLL) dosen Untag Semarang. DLL ditemukan meninggal tanpa busana di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Semarang, Jawa Tengah, Senin (17/11/2025). Terungkap keduanya sudah menjalin hubungan tanpa ikatan perkawinan selama lima tahun. 

Kuasa hukum juga meminta penydik untuk menangani kasus secara transparan dan jangan ditutup-tutupi.

Apalagi kata dia, AKBP Basuki diduga sempat mengirim foto korban yang meninggal dunia kepada salah satu kerabat korban. Namun foto itu kemudian dihapus lagi.

"Dalam foto itu diduga ada bercak di paha dan perut. Foto itu belum sempat disimpan (oleh penerima), dihapus lagi," jelasnya.

Zainal juga mengungkap, AKBP Basuki sempat meminta barang pribadi korban seperti laptop dan handphone kepada para penyidik, yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kamar korban.

Namun, permintaan korban ditolak oleh para penyidik di lapangan.

"AKBP B ini juga panik di lokasi kejadian. Kami menduga kepanikan tersebut ada sesuatu yang disembunyikan," bebernya.

Lima Tahun Tinggal Bersama

AKBP Basuki yang sebelumnya membantah, akhirnya mengakui kepada penyidik bahwa dirinya dan korban menjalin hubungan asmara.

Bahkan mereka berdua sudah tinggal bersama sejak 2020 atau sudah sekitar lima tahun.

AKBP Basuki dan Levi  hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah.

Basuki sendiri hingga saat ini masih terikat perkawinan dengan istrinya. Mereka dikaruniai satu orang anak.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengakui adanya hubungan asmara Basuki dan korban.

"Mereka tinggal satu rumah. Ini dibuktikan dari keterangan AKBP B saat dilakukan penyelidikan oleh Propam," kata Kombes Pol Artanto dikutip dari Tribun Jateng, Kamis (20/11/2025).

Artanto mengatakan keduanya sudah lima tahun menjalin hubungan asmara tanpa ikatan pernikahan.

“Yang jelas mereka ada komunikasi dan intens. Menurut pengakuan yang bersangkutan dari tahun 2020,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa Basuki diduga melanggar etik karena tinggal bersama korban tanpa ikatan pernikahan yang sah.

“Ini merupakan suatu pelanggaran berat dari kode etik profesi polisi, karena berkaitan dengan kesusilaan dan perilaku di mata masyarakat,” katanya.

Oleh karena itu, Kode Etik Profesi (KEPP) akan menggelar sidang terkait kasus yang melibatkan Basuki. 

Sanksi yang kemungkinan dijatuhkan bervariasi, bergantung pada temuan dalam sidang.

“Karena dari sidang kode etik itu ada putusan yang paling berat PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), penundaan pangkat, kemudian demosi dan sebagainya,” jelas Artanto.

Akibat adanya hubungan terlarang itu, AKBP Basuki ditahan oleh Bidpropam selama 20 hari mulai 19 Nomember hingga 8 Desember 2025.

Penahanan itu dilakukan karena AKBP Basuki yang merupakan Kepala Subdirektorat Pengedalian Massa Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng itu telah melakukan pelanggaran berat.

Pelanggaran tersebut yakni menjalin hubungan dengan wanita lain meski sudah berkeluarga.

"Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah," kata dia.

Perbuatan AKBP Basuki ini, kata dia, merupakan pelanggaran kode etik yang berat karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat.

Hubungan gelap AKBP Basuki dan korban sudah terjalin sejak 2020 saat terjadi pademi Covid-19.

Meski begitu, pihak kepolisian akan mencari keterangan dari pihak lain.

"Untuk membuktikan keterangan itu, kami melakukan pemeriksaan kembali dan harus dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung. Sehingga kronologis ini benar-benar betul dapat kita runtut pasalan maupun kronologis awal komunikasi maupun hubungan asmara ini," jelas Artanto.

Ia juga menegaskan bahwa selama menjalin hubungan terlarang itu, AKBP Basuki dan Dwinanda tinggal satu atap.

Bahkan ketika peristiwa korban meninggal dunia, perwira menengah itu sedang berada satu kamar dengan korban.

"Iya tahu (detik-detik kematian). Jadi AKBP B ini adalah saksi kunci dari penyelidikan peristiwa pidana maupun kode etik," tandasnya.

Ia juga mengungkap kalau AKBP Basuki akan segera dipecat.

"Karena ini merupakan pelanggaran etik maka sanksi terberat adalah di PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat)," ucapnya.
 
Sumber: diolah dari berita Tribun Jateng
 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved