Sabtu, 9 Mei 2026

Tribunners

Menyoal Pilkada Langsung dan Atau Tak Langsung

Pemilihan langsung maupun tidak langsung membawa konsekuensi terhadap pola akuntabilitas, peran partai politik, serta keterlibatan publik.

Tayang:
Editor: Fitriadi
Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung EM Osykar 

Alasan di balik pilihan tersebut pun tidak tunggal. Di kalangan pendukung Pilkada langsung, sebagian responden menekankan arti kesempatan memilih secara langsung sebagai bagian dari pengalaman berdemokrasi.

Ada pula yang menyoroti pentingnya mengenal kandidat secara lebih dekat, dengan asumsi bahwa relasi langsung antara pemilih dan calon pemimpin memberi dasar penilaian yang lebih personal.

Pandangan berbeda muncul dari responden yang mendukung pemilihan melalui DPRD.

Efisiensi anggaran menjadi pertimbangan yang sering dikemukakan, terutama dalam situasi keuangan publik yang menuntut prioritas ketat.

Selain itu, kekhawatiran terhadap potensi konflik politik juga muncul, terutama jika kontestasi elektoral dianggap berisiko memperlebar ketegangan di tingkat lokal dan mengganggu stabilitas pemerintahan daerah.

Perbedaan alasan ini memperlihatkan bahwa pilihan terhadap mekanisme Pilkada tidak berdiri pada garis hitam-putih.

Bagi sebagian warga, partisipasi dan kedekatan dengan pemimpin adalah nilai yang ingin dijaga.

Sementara itu, pembuat kebijakan kerap melihat persoalan dari sudut yang berbeda: biaya, keberlanjutan fiskal, dan stabilitas politik.

Di antara dua sudut pandang inilah ketentuan konstitusional tentang kepala daerah yang “dipilih secara demokratis” selama ini dipahami sebagai ruang penyesuaian, bukan perintah tunggal atas satu model demokrasi lokal.

Implikasi bagi Tata Kelola Pemilu

Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebut bahwa kepala daerah “dipilih secara demokratis”.

Rumusan ini sejak awal tidak dimaksudkan untuk menetapkan satu cara pemilihan tertentu.

Konstitusi memberi batas prinsip, sementara pilihan mekanisme diserahkan kepada pembentuk undang-undang untuk menyesuaikannya dengan kebutuhan dan kondisi yang berkembang.
 
Seiring waktu, makna frasa “dipilih secara demokratis” ditafsirkan lebih lanjut.

Dalam sejumlah putusan, Mahkamah Konstitusi mengaitkannya dengan asas-asas pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945—langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 kemudian menegaskan Pilkada sebagai bagian dari rezim pemilu, termasuk pengaturannya yang diserentakkan dengan pemilihan DPRD di tingkat daerah.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved