Ammar Zoni Terancam Penjara Seumur Hidup Usai 4 Kali Terlibat Kasus Narkoba, Edarkan Sabu di Rutan

Ammar Zoni terancam pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
Kolase Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan | Instagram Kejari Jakpus
NASIB AMMAR ZONI -- (kiri) Ammar Zoni saat ditampilkan pihak Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023) / (kanan) Ammar Zoni kembali disorot di tengah kasus penyalahgunaan narkoba Mantan suami Irish Bella itu diduga kembali terseret kasus yang sama saat menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. 

Rekam Jejak Kasus Narkoba Ammar Zoni

  • Kasus Pertama Terjadi 2017

Ammar Zoni ditangkap oleh pihak kepolisian karena kepemilikan ganja.

Ia ditangkap di Kompleks perumahan di Depok.

Polisi menemukan barang bukti berupa ganja, lintingan rokok dan bong (alat hisap).

Juga ada 7 plastik kecil bekas sabu.

Ammar mengaku sudah memakai narkoba selama setahun demi “mencari kesenangan”.

Direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama hampir satu tahun.

  • Maret 2023, Penangkapan Kedua

Ditangkap kembali atas kasus narkoba, kali ini terkait sabu di kawasan Sentul, Bogor.

Tak sendiri, Ammar Zoni menyeret tersangka lain yakni sopir berinisial M dan teman berinisial R.

Ia sempat menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan keluarga.

Kasus narkoba keduanya ini membuat Ammar Zoni dihukum 7 bulan penjara.

Ia kemudian bebas pada 4 Oktober 2023.

  • Desember 2023 Ditangkap, Masih Pembinaan Terjaring Lagi

Ammar Zoni ditangkap atas kasus narkoba untuk ketiga kalinya pada penghujung tahun 2023. 

Dia ditangkap di salah satu apartemen di BSD Tangerang pada Selasa, 12 Desember 2023.

Ia diamankan dengan barang bukti berupa 4 paket sabu berat 4,6 gram, 1 paket daun ganja berat 1,32 gram, 1 buah cangklong, 1 kertas untuk konsumsi ganja, timbangan elektronik, dan 1 unit HP.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved