Kondisi Ammar Zoni di Nusakambangan, Tidur di Sel Sempit hingga Kaki Kebas: Lama-lama Bisa Lumpuh
Adapun kondisi terbaru Ammar Zoni setelah dipindahkan ke Nusakambangan disampaikan oleh kuasa hukumnya, Jon Mathias.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
Diterangkan penuntut umum pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa Rivaldi mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa Ammar Zoni.
Perbuatan itu dilakukan dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan terdakwa Ammar Zoni.
"Di tangga blok 1 pada saat itu terdakwa VI (Ammar Zoni) mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara Andre (DPO) sebanyak 100 gram," jelas jaksa di persidangan, PN Jakpus, Kamis (23/10/2025).
Kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibagi kepada terdakwa Rivaldi dan Ammar Zoni masing-masing sebanyak 50 gram.
"Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu terdakwa V (Rivaldi) menghubungi Terdakwa llI (Andi) menggunakan aplikasi Zangi yang terdapat pada alat komunikasi berupa satu unit handphone Merk Oppo," imbuh jaksa.
Selanjutnya disebutkan terdakwa Rivaldi berikan narkotika tersebut kepada terdakwa Ardian atas perintah Andre.
Setelah itu terdakwa Ardian menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa Asep dengan cara menjemput dari seseorang bandar melalui aplikasi Zangi atas nama Killua Zoldyck.
Disebutkan karena curiga, Karupam Hendra Gunawan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kamar rutan terdakwa Asep.
"Ditemukan satu paket plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat 12 paket plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 3,03 gram di dalam bungkus rokok di bawah kasur," ungkap jaksa.
Dari hasil interogasi terhadap terdakwa Asep, lanjut penuntut umum didapatkan informasi bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut milik terdakwa Adrian.
"Yang rencananya akan dijual atau diedarkan bersama-sama di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat," jelas jaksa.
Selanjutnya dalam penggeledahan di kamar rutan terdakwa Ammar Zoni ditemukan sejumlah barang bukti.
Hal itu berdasarkan interogasi yang dilakukan terhadap terdakwa Rivaldi.
"Terdakwa V (Rivaldi) mengakui bahwa narkotika jenis sabu didapat dari terdakwa VI (Ammar Zoni)," imbuh jaksa.
Adapun sejumlah barbuk yang ditemukan di kamar Ammar Zoni berupa satu bungkus plastik, klip berukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putin dengan berat 0,741 gram, serta satu buah tas plastik berisi 1 bungkus klip berisikan 22 linting daun-daun kering dengan berat 4,23 gram.
"Serta satu bungkus plastik klip berisikan 42 linting masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berisikan 10,694 gram yang ditemukan di atas pintu ventilasi kamar terdakwa Ammar Zoni," jelas JPU.
Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana melanggar pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Mendengar dakwaan tersebut Ammar Zoni dan terdakwa lainnya kompak mengajukan eksepsi atau keberatan.
Sidang Selanjutnya digelar 6 November 2025 mendatang. Mendengar eksepsi atau keberatan dari para terdakwa dan kuasa hukum.
(Bangkapos.com/Tribunnews.com/TribunnewsMaker.com)
| Ingat Kakek Tarman, Kini Istrinya Diperiksa Polisi Imbas Mahar Rp3 Miliar, Keluarga Tolak Melapor |
|
|---|
| Doa Ketika Menjenguk Orang Sakit atau Diri Sendiri, Arab Latin dan Artinya |
|
|---|
| Kisah Cinta dan Perjuangan Menkeu Purbaya: Dari Ancaman Cerai Hingga Jadi Pejabat Negara |
|
|---|
| Dipanggil Presiden Prabowo, Eks Direktur KAI, Ignatius Jonan Tidak Bahas Utang Whoosh, Tapi Ini |
|
|---|
| Fakta Baru, Polisi Selidiki Dugaan Mahar Cek Palsu Rp3 Miliar, Sheila Diperiksa, Kakek Tarman Sakit |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.