Ammar Zoni Keluar dari Nusakambangan, Sempat Minta Kembali ke Jakarta: Kami Mohon Yang Mulia

Ia disebut telah keluar dari lapas berkeamanan tinggi yang terletak di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah tersebut.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Rusaidah
Kolase Instagram | Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
AMMAR ZONI -- Potret Ammar Zonisaat ditahan karena narkoba untuk ketiga kalinya | Ammar Zoni Keluar dari Nusakambangan, Sempat Minta Kembali ke Jakarta: Kami Mohon Yang Mulia 

Ammar Zoni bersama lima narapidana lain yang diduga terlibat peredaran Narkoba dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Jon Mathias menjelaskan, semua bermula pada Januari 2025. 

Kala itu, Ammar Zoni berada di dalam sel. Tiba-tiba dipanggil oleh petugas.

“Waktu itu Ammar di dalam sel, tiba-tiba dipanggil. Setelah dipanggil, di ruangan sudah ada pihak angota polsek dan lima orang yang ditangkap," katanya. 

"Salah satu dari mereka menunjukkan barang bukti yang katanya berasal dari Ammar,” imbuh Jon Mathias.

Jon menegaskan, Ammar sama sekali tidak mengenal orang-orang yang ditangkap tersebut. 

Namun, keterangan dari salah satu terduga itu justru dijadikan dasar tuduhan terhadap kliennya.

“Itu yang jadi perdebatan kusir, karena barang bukti itu bukan diambil dari Ammar, bukan tertangkap tangan," tegasnya.

"Harusnya kalau memang benar, kamar Ammar juga ikut digeledah,” imbuhnya.

Jon juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut. 

“Padahal Ammar sudah meminta didampingi pengacara, tapi malah tidak diberikan," katanya. 

"Justru ditekan, dibilang tidak usah pakai pengacara karena hanya formalitas dan efek jera,” imbuh Jon.

Tak hanya itu, Jon mengaku menemukan indikasi adanya permintaan tertentu dari oknum dalam proses hukum tersebut.

“Dalam tanda kutip, ada yang bilang ‘nanti kamu kasih ini supaya perkara nggak dilanjutkan’. Nah, di situ keanehannya,” ungkapnya.

Jon menambahkan, dari analisis tim kuasa hukum, banyak kejanggalan dalam kasus kliennya. 

“Kalau memang benar barang bukti itu dari Ammar, kasusnya tidak mungkin selama ini belum juga disidangkan. Harusnya sudah selesai sejak lama,” tandas Jon.

(Bangkapos.com/Tribunnews.com/TribunPalu.com)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved