Berita Pangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Segera Buat Surat Edaran Larangan Pemasangan APK, yang Melanggar Ditertibkan

Mie Go menegaskan bahwa larangan tersebut tidak hanya berlaku di tempat ibadah, tetapi juga di ruang-ruang publik lainnya seperti taman kota

Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Hendra
(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Mie Go 

BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Menjelang pelaksanaan Pilkada ulang 2025, Pemerintah Kota Pangkalpinang menegaskan aturan larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di sejumlah lokasi yang dianggap tidak pantas dan melanggar ketertiban umum. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Mie Go, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran resmi untuk memperkuat kebijakan tersebut.

"Kami akan membuat surat edaran berkenaan dengan pemasangan APK bagi para pasangan calon Pilkada ulang 2025. Ini merupakan tindak lanjut dari surat yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Bawaslu, khususnya terkait larangan memasang spanduk atau APK di tempat-tempat ibadah," ujar Mie Go kepada awak media, Selasa (29/7/2025).

Lebih lanjut, Mie Go menegaskan bahwa larangan tersebut tidak hanya berlaku di tempat ibadah, tetapi juga di ruang-ruang publik lainnya seperti taman kota. 

Menurutnya, Pemkot merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum yang secara jelas melarang pemasangan atribut kampanye di ruang terbuka hijau dan fasilitas publik lainnya.

"Tempat ibadah dan taman-taman kota kita itu dilarang jadi lokasi pemasangan APK. Ini penting untuk menjaga netralitas ruang publik serta kenyamanan masyarakat. Surat edaran ini nantinya akan menjadi dasar penertiban oleh Satpol PP, dan juga menjadi pedoman bersama dengan KPU dan Bawaslu dalam pengawasan tahapan kampanye," tegasnya.

Penertiban ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Pangkalpinang untuk menciptakan iklim demokrasi yang sehat, tertib, dan beretika selama masa kampanye Pilkada ulang. 

Pemerintah berharap para peserta pilkada serta tim suksesnya dapat menaati aturan ini demi menjaga keindahan kota dan kenyamanan warga.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved