Senin, 18 Mei 2026

Tak Perlu Ke Kantor Desa Ini Cara Cek Nama di Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019 Lewat Handphone

Ingin tahu apakah Anda sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019? Begini caranya.

Tayang:
Editor: M Zulkodri
Tangkap layar sidalih3.kpu.go.id
Cara cek nama di DPT Pemilu 2019 via online. 

BANGKAPOS.COM - Ingin tahu apakah Anda sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019? Begini caranya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau warga negara Indonesia yang sudah punya hak pilih, untuk mengecek keterdaftarannya di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Pengecekan bisa dilakukan dengan dua cara.

Pertama, datang langsung ke kantor desa/kelurahan domisili.

Di situ, petugas akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT.

Cara kedua, melalui portal https://sidalih3.kpu.go.id.

Menggunakan cara kedua pemilih tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel dan jaringan internet.

Baca: Jadi Mucikari di Medsos, Mahasiswa di Palembang Ditangkap Usai Antar 2 Wanita Panggilan ke Hotel

Berikut langkah-langkahnya:

1. Di halaman awal portal https://sidalih3.kpu.go.id, pemilih diminta untuk memilih provinsi tempat mereka tinggal.

Pilih provinsi sesuai dengan tempat tinggal di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Setelah kolom provinsi terisi, pemilih diminta untuk memasukkan kabupaten/kota domisili.

Pilih kabupaten/kota domisili sesuai dengan tempat tinggal di KTP.

3. Selanjutnya, isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam KTP di kolom 'NIK' yang terletak di bawah kolom kota/kabupaten.

Pastikan, setiap angka yang dimasukkan sudah benar.

4. Lalu, ketik nama di kolom 'Nama' yang letaknya di samping kolom 'NIK'.

Baca: Begini Kronologi Mantan Anggota DPRD Ditemukan Sudah Tewas Bersimbah Darah

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved