INFO BARU, Waktu Pendaftaran PPPK 2019 Diperpanjang, Ada Formasi Baru, Buat Akun di ssp3k.bkn.go.id

Waktu Pendaftaran PPPK 2019 Diperpanjang, Ada Formasi Baru, Silahkan Buat Akun di ssp3k.bkn.go.id

sscasn.bkn.go.id
Silahkan Buat Akun SSP3K di ssp3k.bkn.go.id untuk Daftar PPPK 2019 Tahap I, Pakai Browser Laptop/PC ! Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Silahkan Buat Akun SSP3K di ssp3k.bkn.go.id untuk Daftar PPPK Tahap I, Pakai Browser Laptop/PC !, http://makassar.tribunnews.com/2019/02/13/silahkan-buat-akun-ssp3k-di-ssp3kbkngoid-untuk-daftar-pppk-tahap-i-pakai-browser-laptoppc?page=all. Editor: Anita Kusuma Wardana 

BANGKAPOS.COM -- Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No.2 Tahun 2019 yang mengatur pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Dengan demikian, pendaftaran portal SSCASN BKN di laman sscasn.bkn.go.id atau ssp3k.bkn.go.id sudah bisa dilakukan, mulai Selasa (12/2/2019) kemarin.

“Pendaftaran online PPPK akan dimulai hari ini, Selasa, 12 Februari 2019 dan akan ditutup 17 Februari 2019,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mudzakir di Jakarta dikutip dari menpan.go.id.

Dengan demikian, waktu pendaftaran akan diperpanjang. Sebelumnya, BKN mengumumkan batas pendaftaran hanya sampai 16 Februari 2019.

Pakai Browser Laptop/PC, Segera Buat Akun SSP3K di ssp3k.bkn.go.id untuk Daftar PPPK Tahap I

Seleksi PPPK pada tahap ini dibuka untuk Tenaga Honorer (TH) Eks K-II yang telah mengikuti tes pada tahun 2013 pada jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Khusus untuk Penyuluh Pertanian, database-nya ada pada BKN dan Kementerian Pertanian.

KemenpanRB pun menambah satu formasi pada penerimaan PPPK tahap 1 2019 ini, yakni guru atau dosen Kementerian Agama yang sebelumnya belum ada.

Persyaratan Calon PPPK:

Tenaga Pendidik (guru)

  1. Tenaga Honorer Eks K-II
  2. Berusia maksimal 59 tahun per 1 April 2019
  3. Pendidikan Minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum.
  4. Masih Aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dai Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diambu, Kab/Kota/Provinsi.
  5. Menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri kab/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.

Benda ini Paling Dicari Israel, Kitab Nabi Sulaiman, Konon dapat Mengendalikan Manusia, Jin & Setan

Persyaratan tenaga pendidik PPPK 2019 (SSCASN)
Persyaratan tenaga pendidik PPPK 2019 (SSCASN)

Tenaga Kesehatan

  1. Tenaga Honorer Eks K-II
  2. Berusai Maksimal 57 Tahun, kecuali dokter 59 tahun per 1 April 2019,
  3. Memiliki pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  4. Mempunyai STR yang maasih berlaku (bukan STR Internship) kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator kesehatan dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan pendidikan D-III/S1-Kimia/Biologi
  5. Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir

Tak Hanya Puji Jokowi, Ustaz Yusuf Mansur Kini Gantian Beberkan Kelebihan Prabowo & Sandiaga Uno

Persyaratan tenaga kesehatan PPPK (SSCASN)
Persyaratan tenaga kesehatan PPPK (SSCASN)

Persyaratan Penyuluh Pertanian PPPL

  1. Tenaga Honorer Eks K-II
  2. Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019
  3. Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) bidang pertanian (rumpun Ilmu Hayat Pertanian)
  4. Untuk inseminator wajib memiliki sertifikat inseminator
  5. Bertugas di desa dengan basis unite kerja di kecamatan, kabupaten atau provinsi dengan telah aktir bekerja selama minimal 5 tahun berturut. Dibuktikan degan SK Menteri Pertanian/Dirjen/Dinas Pertanian Provinsi

Link sscasn.bkn.go.id Bisa Diakses, Buat Akun SSP3K di ssp3k.bkn.go.id untuk Daftar PPPK (P3K) 2019

Persyaratan tenaga penyuluh pertanian PPPK 2019 (SSCASN)
Persyaratan tenaga penyuluh pertanian PPPK 2019 (SSCASN)

Persyaratan Guru atau Dosen Kementerian Agama

1. Tenaga Honorer eks K-II

2. Berusia maksimal 59 tahun bagi guru dan Dosen 64 tahun per 1 April 2019.

3.-Guru : pendidikan berkualifikasi minimum S1/DIV

   -Dosen : pendidikan berkualifikasi minimum S23

4. -Guru: Masih aktif mengajar di madrasah/sekolah samapi saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari kepala madrasah/sekolah dan/atau Kepal Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

-Dosen: Masih aktif mengajar di PTKN sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari pimpinan PTKN, dan/atau pimpinan unit eselon I terkait.

5. Menandatangai surat pernyataan bersedia ditempatkan di Madrasah/Sekolah/PTKN sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhn Guru/Dosen saat ini.

Foto Umi Pipik & Habib Rizieq Shihab ini Telah Dihapus Instagram, Intip di Sini Potret yang Dihapus

Persyaratan guru atau dosen Kementerian Agama (SSCASN)
Persyaratan guru atau dosen Kementerian Agama (SSCASN)

Materi Seleksi PPPK

Seleksi kompetensi yang dilakukan untuk PPPK akan meliputi kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Pada seleksi PPPK ini juga akan dilakukan wawancara berbasis komputer untuk menilai integritas dan moralitas.

Sejumlah peserta bersiap mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)di Gedung RRI jalan Riburane Makassar, Senin (29/10/2018). Tes SKD CPNS 2018 diselenggarakan mulai 26 Oktober hingga 17 November 2018 yang dilakukan di 269 titik lokasi tes di 34 provinsi. (abdiwan/tribuntimur.com)
Sejumlah peserta bersiap mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)di Gedung RRI jalan Riburane Makassar, Senin (29/10/2018). Tes SKD CPNS 2018 diselenggarakan mulai 26 Oktober hingga 17 November 2018 yang dilakukan di 269 titik lokasi tes di 34 provinsi. (abdiwan/tribuntimur.com)

Untuk jabatan guru, diperlukan kualifikasi berpendidikan paling rendah S-1 (strata satu) atau D-4 (diploma empat) dan masih aktif mengajar.

Sementara bagi jabatan dosen, dipersyaratkan memiliki kulifikasi pendidikan paling rendah S-2 (strata dua) dan masih aktif bertugas di instansi pemerintah.

Pada jabatan tenaga kesehatan, dibutuhkan pendidikan minimal D-3 (diploma tiga) dan masih aktif bertugas di unit pelayanan kesehatan instansi pemerintah.

Sedangkan untuk jabatan penyuluh pertanian diperlukan kualifikasi pendidikan paling rendah SMK jurusan pertanian atau sederajat dan masih aktif bertugas.

Ririn Dwi Ariyanti Merasa Kehilangan, Ratna Galih Mundur dari Sinetron Cinta yang Hilang

Untuk tenaga kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Baru, dibutuhkan bagi mereka yang memiliki pendidikan paling rendah sesuai dengan kualifikasi pendidikan jabatan fungsional yang akan diduduki.

Dengan adanya kesempatan tersebut, TH Eks K-II, dosen PTN baru, dan tenaga penyuluh pertanian yang memenuhi syarat diimbau untuk segera mendaftar.

Di samping itu, Mudzakir menegaskan bahwa sistem seleksi akan dilaksanakan secara transparan, bersih, akuntabel, dan bebas dari KKN.

Ada tiga tahap pendaftaran yang harus dilakukan oleh pelamar di portal sscasn.bkn.go.id.

a. Membuat Akun

1. Pilih menu Registrasi

2. Pelamar mengisi: Nomor Peserta Ujian K-2, Tanggal Lahir, NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga

3. Pelamar mengisikan alamat email aktif, password, dan pertanyaan keamanan

4. Pelamar mengunggah pass photo min. 120 kb max 200 kb dengan format JPG atau JPEG

5. Pelamar mencetak KARTU INFORMASI AKUN

Ya Allah Nak, Video Panggung Pelaminan Roboh Beredar, Pengantin dan Tamu Undangan Jatuh ke Kali

b. Log in

Pelamar melakukan log in di portal SSP3K menggunakan password dan NIK yang telah didaftarkan

c. Melengkapi Data

1. Unggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun sebagai bukti telah membuat akun

2. Memilih jabatan dan melengkapi pendidikan

3. Melengkapi biodata

4. Unggah dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan instansi

5. Mengecek isian yang telah dilengkapi pada form Resume

6. Mencetak KARTU PENDAFTARAN

Ingat, Pelamar Wajib Cek Kendala & Solusi Pendaftaran PPPK 2019 atau P3K via sscasn.bkn.go.id

Persyaratan Dasar yang Harus Dimiliki Pelamar

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, ada 8 syarat dasar yang harus dipenuhi calon pelamar.

Berikut kedelapan syarat tersebut:

1) Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2) Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara dua tahun atau lebih;

3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentian dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;

4) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

5) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

Dua Adik BTP ini Ungkap Kesedihan, Undangan Nikah Ahok BTP dan Puput Nastiti Devi Jadi Persoalan

6) Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

7) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan pesyaratan jabatan yang dilamar; dan

8) Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK

Jika diperhatikan, poin nomor satu mengenai syarat umur, ada yang berbeda dari syarat usia CPNS 2018.

Disebutkan bahwa usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.

Apa maksudnya?

Berbeda dengan CPNS yang dibatasi maksimal 35 tahun atau pada jabatan tertentu hingga 40 tahun, tidak demikian dengan rekrutmen PPPK atau P3K.

Syarat batas usia minimal peserta PPPK atau P3K adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar.

Misal, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun.

Inilah Penjelasan Mengapa Bola Golf Dibuat Lubang, Tidak Rata dan Mulus Seperti Bola Lainnya

Berikut jadwal lengkapnya:

  1. Pengumuman Penerimaan PPPK : 8-17 Februari 2019
  2. Cek Data Peserta dan Verifikasi : 8-17 Februari 2019
  3. Pendaftaran peserta : 10-17Februari 2019
  4. Verifikasi Administrasi : 10-17 Februari 2019
  5. Penetapan Lokasi Ujian dan Penggunaan CAT UNBK Kemendikbud : 12-14 Februari 2019
  6. Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi PEMDA melalui aplikasi BKN: 18 Februari 2019
  7. Serah Terima data peserta yang sudah Valid dari BKN ke UNBK : 18 Februari 2019
  8. Pengaturan Jadwal dan Tempat Tes : 15-19 Februari 2019.
  9. Pengumuman Jadwal dan Tempat Tes: 19 Februari 2019
  10. Pelaksanaan tes: 23-24 Februari 2019
  11. Pengolahan Nilai: 25-28 Februari 2019
  12. Pengumuman Hasil : 1 Maret 2019.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Waktu Pendaftaran PPPK 2019 Diperpanjang, Ada Formasi Baru, Silahkan Buat Akun di ssp3k.bkn.go.id

Dijual Murah di Indonesia, Tanaman Lidah Mertua Malah Berharga Jutaan di Luar Negeri, Ini Manfaatnya

Ustad Yusuf Mansur Terang-terangan Dukung Jokowi, Begini Sikap Ustad Abdul Somad & Aa Gym di Pilpres

Rocky Gerung Tiba-tiba Sindir Tuan Guru Bajang (TGB), Ternyata Ini Awal RG-TGB Tak Cocok

Inilah Deretan Smartphone dengan Radiasi Tertinggi, Xiaomi dan OnePlus Ternyata Mendominasi

Ustadz Abdul Somad Sowan ke Mbah Moen, Belajar Ilmu Tawadhu Lalu Diberi Nasihat Tentang Ini

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved