Berita Pangkalpinang

Gadis Belia di Pangkalpinang Tak Kuasa Melawan Ancaman dan Rayuan Kekasih Sampai Kehilangan Mahkota

Dia usianya yang baru 13 tahun, Bunga sudah menanggung lara. Ia kehilangan sesuatu yang paling berharga dalam dirinya, direnggut kekasih.

Penulis: Yuranda |
Bangkapos.com/Yuranda
Kepala Bagian Operasional Polres Pangkalpinang AKP Johan Wahyudi.  

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Gadis Belia, sebut saja namanya Bunga, mungkin tak lagi seceria remaja putri lain sebayanya. 

Dia usianya yang baru 13 tahun, Bunga sudah harus menanggung lara. Ia kehilangan sesuatu yang paling berharga dalam dirinya, direnggut oleh seorang pria dewasa berusia 27 yang disebur-sebut sebagai pacarnya.     

Kasus persetubuhan di bawah umur yang berujung pada proses hukum ini adalah perkara kesekian yang terjadi di wilayah Bangka Belitung dalam beberapa bulan terakhir. 

Bahkan ada korbannya yang harus menanggung malu, berbadan dua dan terpaksa berhenti menempuh pendidikan di sekolah.   

Sama seperti kasus-kasus sebelumnya, orangtua Bunga yang tidak terima anaknya yang telah ternoda lalu mengadukan pelakunya ke Polres Pangkalpinang. 

Terduga pelaku berinisial Ha (27), telah dilaporkan oleh orangtua Bunga ke Polres Pangkalpinang, pada Rabu (7/9/2020) sekitar pukul 12.11 WIB.

Berdasakarn informasi yang dihimpun Bangkapos.com, menyebutkan peristiwa persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu terjadi pada Maret 2020.

Sekitar pukul 16.00 WIB tersangka pelaku mengajak korban untuk makan di luar menggunakan mobil.

Setelah makan diduga pelaku mengajak bunga ke suatu tempat di Jalan Pulau Bangka tepat di dekat kolong di belakang kantor Kementerian Agama Provinsi Bangka Belitung, di Komplek Perkantoran Gubernur Bangka Belitung.

Sesampai tempat itu, pelaku merayu dan mengancam bunga untuk melakukan hubungan intim layaknya hubangan suami istri.

Setelah dirayu dan diancam, bunga tak kuasa melawan kemauan pelaku untuk melakukan perbuatan yang seharunya dilakukan oleh pasangan suami istri. 

Setelah sekian waktu berjalan, ibu korban melihat ada sesuatu yang berubah dalam diri anak gadisnya. 

Setelah meminta sang putri berbicara dari hati-ke hati, ibu korban menemukan sebuah kenyataan yang membuatnya sangat marah. 

Tak terima anaknya telah ternoda, ibu korban langsung melaporkan terduga pelaku ke Polres Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti.

Kepala Bagian Operasional Polres Pangkalpinang AKP Johan Wahyudi membenarkan ada tindak pindana persetubuhan di bawah umur yang kini ditangani Polres Pangkalpinang.

Halaman
12
Sumber: bangkapos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved