Penanganan Covid 19
Cara Agar Lansia dan Komorbid Tidak Terpapar Covid-19, Angka Kematian Tinggi Jangan Tunggu Parah
Kelompok lanjut usia (lansia) dan orang yang mempunyai penyakit penyerta atau komorbid merupakan kelompok yang rentan terpapar Covid-19.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Kelompok lanjut usia (lansia) dan orang yang mempunyai penyakit penyerta atau komorbid merupakan kelompok yang rentan terpapar Covid-19.
Pelanggaran penerapan protokol kesehatan dapat berisiko sangat besar bagi lansia dan kelompok komorbid, seperti diungkap Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo.
"Angka kematian lansia dan komorbid mencapai 80% sampai 85%. Sebuah angka yang sangat tinggi sekali," papar Doni Monardo dalam bincang-bincang spesial “Media Bertanya, Doni Monardo Menjawab" di Media Center Satgas Covid-19 Graha BNPB Jakarta pada Jumat (9/10) sore.
Berdasarkan data rumah sakit, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memaparkan gejala ringan memang bisa 100% sembuh.
Angka kematian pada pasien berisiko ringan 2,5%, risiko sedang 8%, dan risiko berat dan kritis mencapai 67%.
• Gangguan Penciuman Orang yang Kena Covid-19 Lebih Khas, Semua Makanan Terasa Hambar
• Beda Covid-19 dan Flu Biasa, Virus Penyebabnya Berbeda tapi Gejala Keduanya Hampir Sama
• Ini yang Dirasakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Seusai Divaksin Demi Tepis Hoaks Vaksin Covid-19
• Cara Virus Covid-19 Masuk ke Tubuh Manusia, Waspada Jangan Menunggu Gejala Covid-19 Semakin Parah
Doni Monardo mengatakan perubahan dari gejala ringan ke sedang itu membutuhkan proses lebih dari seminggu.
Sementara perubahan dari kondisi sedang ke berat atau buruk sangat cepat, sekitar satu jam saja.
"Ini yang perlu dipahami untuk mengetahui kondisi masing-masing. Jangan menunggu parah. Lebih cepat penanganan akan lebih baik," ungkap Doni saat melakukan kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan.
Untuk itu, ia mengajak agar semua orang patuh pada protokol kesehatan 3M dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).
"Selama belum ada vaksin maupun obat, mematuhi protokol kesehatan adalah vaksin terbaik sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19," ujar Doni.
Ia juga mengapresiasi pemerintah daerah yang telah memberikan sanksi tegas pada pelanggar protokol.
Aturan sanksi ini, kata Doni Monardo, telah ditetapkan dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tetang sanki bagi yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Aparat Kepolisian dan Satpol PP diberi kewenangan untuk memberi sanksi pada mereka yang melanggar, baik perseorangan dan perusahaan.
Paling Rentan Terdampak Covid-19, Anak-anak dan Lansia Butuh Bantuan Higienitas
Di antara kelompok masyarakat yang terdampak langsung dan tidak langsung oleh pandemi Covid-19 adalah anak-anak dan perempuan lanjut usia (lansia).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/lansia-periksa-kesehatan.jpg)