Baju Hazmat Kini Tak Lagi Digunakan Nakes yang Rawat Pasien Covid-19, Tapi Wajib Gunakan Alat ini
"Saat dokter dan perawatnya tak menunjukkan rasa takutnya bersentuhan dengan kami atau pasien, tentu itu sangat penting bagi kami yang harus ..."
"Karena sebetulnya kita sudah tahu penularan covid-19 itu dari droplet atau percikan air liur jadi kita cukup jaga jarak dan APD level 2 saja sudah cukup. Jadi cukup masker bedah, sarung tangan, penutup kepala, dan baju gown saja sudah cukup, intinya melindungi pintu kluar masuk penularan itu," ujar Hakim kepada Bangkapos.com, Selasa (10/8/2021).
Kata Hakim, yang terpenting Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) diterapkan dengan benar oleh setiap rumah sakit dan layanan kesehatan lainnya.
Menurutnya, baju hazmat tidak lagi digunakan juga untuk menghindari rasa kecemasan yang berlebihan oleh pasien yang dirawat.
"Memang kalau kita petugas kesehatan pakai baju hazmat seperti itu bikin pasien takut, secara sikologis sepertinya orang ini tidak bersahabat dengan pasien, tidak ingin merawat dengan baik, jadi lebih baik kami mengikuti anjuran WHO APD-nya cukup level 2 saja yang penting jaga jarak dan mematuhi protokol," jelasnya.
Penggunaan APD Terbagi Tiga
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang dr Masagus M Hakim menjelaskan, sebenarnya tingkatan penggunaan APD sendiri terbagi tiga.
Nah, untuk APD tingkat perlindungan ketiga diperuntukkan di ruang prosedur dan tindakan operasi pada pasien dengan kecurigaan atau sudah terkonfirmasi Covid-19.
Kata Hakim, pada APD tingkatan ketiga bagi dokter dan perawat adalah mereka diharuskan menggunakan masker N95 atau ekuivalen, gaun khusus, sepatu bot, pelindung mata atau face shield, sarung tangan bedah karet steril dan sekali pakai, penutup kepala, dan apron.
Kemudian APD tingkatan perlindungan kedua atau level 2 digunakan oleh dokter, perawat, laboran, radiografer, farmasi, dan petugas kebersihan ruang pasien Covid-9. APD.
Pada tingkatan ini digunakan saat tenaga medis, dokter dan perawat, di ruang poliklinik, pemeriksaan pasien dengan gejala infeksi pernafasan.
"APD berupa masker bedah tiga lapis, gaun, sarung tangan karet sekali pakai dan pelindung mata. Ini yang saat ini sedang kita gunakan," sebutnya.
Lalu, APD tingkatan perlindungan pertama merupakan APD yang digunakan pada lokasi atau kondisi yang relatif kurang berisiko.
Jenis APD termasuk kategori ini yaitu berbagai jenis masker, sarung tangan kerja maupun berbahan karet sekali pakai, serta gaun.
"Salah satu petugas yang diwajibkan memakai APD ini yaitu sopir ambulans. Mereka diwajibkan menggunakan masker bedah tiga lapis, sarung tangan karet sekali pakai dan gaun saat menaikkan dan menurunkan pasien suspect Covid-19," jelas Hakim.
(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)