Opini
Optimalisasi Pelayanan Publik Berkualitas di Tengah Pandemi Covid 19
Berada dalam suasana darurat kesehatan di tengah pandemi Covid 19, terdapat beberapa metode yang dilakukan untuk mendiagnosis Covid 19
BANGKAPOS.COM - COVID 19 merupakan masalah serius yang harus dihadapi bersama sehingga seluruh elemen masyarakat harus turut serta dalam memutus mata rantai penyebarannya. Penyakit yang menyerang sistem pernapasan, infeksi paru paru berat hingga kematian ini telah meresahkan kehidupan manusia dengan penyebaran virus yang sangat cepat sehingga membuat semua pihak kewalahan dalam menghadapinya.
Berada dalam suasana darurat kesehatan di tengah pandemi Covid 19, terdapat beberapa metode yang dilakukan untuk mendiagnosis Covid 19.
Salah satunya adalah dengan tes PCR (polymerase chain reaction), yaitu metode pemeriksaan virus SARS CoV 2 atau Covid 19 dengan mendeteksi DNA virus. Berdasarkan tes ini, maka akan didapatkan hasil apakah seseorang positif Covid 19 atau tidak.
Tes PCR memiliki kelebihan dan kekurangan dalam penerapannya. Kelebihannya adalah pemeriksaan dengan menggunakan tes PCR memiliki tingkat keakuratan yang lebih tinggi apabila dibandingkan dengan rapid test.
Baca juga: 100 Dosis Vaksin Moderna Disiapkan Bagi Masyarakat Umum Besok di RSUD Bangka Selatan
Adapun kekurangannya adalah metode ini memerlukan prosedur pemeriksaan yang lebih rumit dan waktu hasil pemeriksaan yang lebih lama. Selain itu, harga komponen/alat yang cukup tinggi dalam pemeriksaan dengan menggunakan tes PCR juga menjadi salah satu kendala bagi masyarakat untuk menggunakan metode ini sebagai pilihan untuk mengetahui hasil diagnosis terhadap Covid 19.
Berdasarkan hal tersebut, menurut hemat penulis diperlukan adanya perbaikan untuk menutupi kekurangan dalam penggunaan tes PCR. Salah satunya adalah dengan pemberlakuan kebijakan baru yang diambil oleh pemerintah sebagai bentuk pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.
Hal ini senada dengan kebijakan pemerintah baru baru ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor: HK.02.02/l/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT PCR) tanggal 16 Agustus 2021. Berdasarkan Surat edaran tersebut, pemerintah telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT PCR) Rp495 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali serta Rp525 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
Baca juga: Satgas Covid-19 Bangka Tengah Menilai Kesadaran Isoter Masyarakat Tertinggi di Kecamatan Koba
Selanjutnya, batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud diberlakukan untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT PCR atas permintaan sendiri.
Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid 19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT PCR dari pemerintah, atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid 19.
Menanggapi hal tersebut, menurut hemat penulis bahwa kebijakan yang diambil oleh pemerintah terkait penurunan biaya dalam pemeriksaan RT PCR sudah tepat dan sangat bermanfaat.
Salah satunya adalah dengan adanya kebijakan tersebut tentu dapat meningkatkan kemampuan masyarakat untuk melakukan testing guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19.
Selain itu, penurunan tarif pemeriksaan tes PCR juga dilakukan sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat agar masyarakat dapat melakukan pemeriksaan tanpa terkendala harga yang tinggi seperti sebelumnya.
Walaupun penurunan harga yang tidak terlalu drastis, kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat untuk melakukan pemeriksaan diagnosis Covid 19 dalam berbagai keperluan.
Kemudian, penurunan tarif yang diberlakukan menjadi angin segar bagi masyarakat yang sedang melakukan isolasi mandiri, karena masyarakat tidak perlu memikirkan biaya yang tinggi lagi apabila ingin melakukan pemeriksaan kembali untuk memastikan apakah masih terkonfirmasi Covid 19 atau tidak.
Kebijakan penurunan tarif PCR yang diberlakukan oleh pemerintah merupakan salah satu bentuk optimalisasi pelayanan publik dalam rangka memberikan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat, terutama di tengah pandemi Covid 19.
Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 1 Angka 1 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menyatakan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/salisa-mahasiswi-fh-ubbketua-kda-fh-ubb.jpg)