Opini
Optimalisasi Pelayanan Publik Berkualitas di Tengah Pandemi Covid 19
Berada dalam suasana darurat kesehatan di tengah pandemi Covid 19, terdapat beberapa metode yang dilakukan untuk mendiagnosis Covid 19
Selanjutnya dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik khususnya bidang kesehatan sebagaimana ketentuan di atas, maka diperlukan adanya pengawasan secara internal oleh pengawas rumah sakit yang terbentuk dalam Satuan Pengawas Internal atau sebutan lainnya, serta pengawasan oleh Badan Pengawas Rumah Sakit yang ada pada masing masing daerah provinsi.
Selain itu, masyarakat sebagai penerima pelayanan publik diharapkan agar dapat berpartisipasi secara aktif dalam melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah.
Baca juga: Aprilia dan Feronika Diangkat Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Jadi Anak Asuh
Salah satu cara apabila terjadi penyimpangan dalam pelayanan publik yang diberikan, maka masyarakat dapat menyampaikan laporan dan pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, termasuk dalam hal dugaan terjadinya penyimpangan terhadap standar tarif PCR yang secara resmi sudah diberlakukan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Poin a dan poin b UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan kepentingan umum dan kepastian hukum sehingga sudah seharusnya penyelenggara pelayanan publik dapat memberikan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku serta memberikan dampak yang luas kepada masyarakat.
Selanjutnya, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 18 poin f, poin g dan poin h UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa masyarakat berhak memberitahukan kepada pelaksana untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan, serta berhak untuk mengadukan pelaksana maupun penyelenggara kepada Ombudsman Republik Indonesia.
Hal ini sejalan dengan Pasal 7 huruf a sampai dengan huruf d Undang Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, yaitu Ombudsman bertugas menerima laporan atas dugaan malaadministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, melakukan pemeriksaan substansi atas laporan, menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman, dan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan malaadministasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Berkaitan dengan hal tersebut, penulis berpendapat bahwa sebagai lembaga negara yang berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman memiliki peranan sangat penting untuk mengawasi penerapan kebijakan dan juga pemberian pelayanan publik yang diberlakukan oleh pemerintah.
Baca juga: Selama 26 Hari di Bulan Agustus 2021, Kasus Kematian di Babel Akibat Covid-19 Bertambah 505 Orang
Apabila terdapat laporan masyarakat yang berkaitan dengan adanya dugaan penyimpangan standar pelayanan publik yang diberikan ataupun terjadi penyalahgunaan wewenang dalam hal batas tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR, maka pihak Ombudsman harus sigap dan konsisten dalam menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.
Langkah itu perlu dilakukan agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan baik, pemberi pelayanan dapat memperbaiki kesalahan yang dilakukan, serta masyarakat dapat merasakan manfaat dari pelayanan publik yang berkualitas.
Selanjutnya, selain adanya pengawasan secara aktif yang dilakukan baik secara internal maupun eksternal, keterlibatan beberapa instansi yang berwenang juga diperlukan, dalam hal ini dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/Kota diharapkan dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT PCR berdasarkan kewenangan masing masing.
Hal tersebut penting untuk dilakukan agar suatu kebijakan dapat berjalan sesuai dengan kaidah peraturan yang berlaku dan untuk mencegah terjadinya malaadministrasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/salisa-mahasiswi-fh-ubbketua-kda-fh-ubb.jpg)